KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Tugas dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Tugas dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

PERTANYAAN

Apakah tugas BNPB diatur dalam peraturan di Indonesia? Tolong rincikan apa saja tugasnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di antaranya adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
     
    Mengenai perincian tugas selengkapnya, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Tugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di antaranya adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
     
    Mengenai perincian tugas selengkapnya, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama kami perjelas terlebih dahulu bahwa yang dimaksud “BNPB” dalam pertanyaan Anda adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
     
    Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial)[1] membentuk BNPB yang merupakan lembaga pemerintah non departemen setingkat menteri, sebagaimana diatur oleh Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”).
     
    Sebagai ketentuan lebih lanjutnya, telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“Perpres 1/2019”) pada tanggal 8 Januari 2019 yang mencabut keberlakuan dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
     
    Kedudukan
    BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[2] BNPB dipimpin oleh seorang Kepala BNPB sebagai pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.[3]
     
    Tugas
    Selain dijelaskan dalam Pasal 12 UU 24/2007, tugas dari BNPB juga dijewantahkan dalam Pasal 3 Perpres 1/2019 sebagai berikut:
    1. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
    2. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
    4. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
    5. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
    6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    8. menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
     
    Fungsi
    Dalam melaksanakan tugas, BNPB menyelenggarakan fungsi:[4]
    1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
    2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
     
    Apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.[5]
     
    Info selengkapnya mengenai BNPB, tugas, fungsi serta program terkininya Anda dapat kunjungi laman https://bnpb.go.id/.
     
    Susunan Organisasi
    BNPB terdiri atas:[6]
    1. Kepala, mempunyai tugas memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB.[7]
    Kepada diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau profesional.[8]
    1. Unsur pengarah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.[9]
      • Tugas: memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.[10]
      • Fungsi: perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional, pemantauan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.[11]
    2. Unsur pelaksana, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.[12]
      • Tugas: melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.[13]
      • Fungsi: koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, komando penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.[14]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
     
    Referensi:
    https://bnpb.go.id/ , diakses Jumat, 8 Februari 2019, pukul 10.06 WIB.
     

    [1] Penjelasan Pasal 5 UU 24/2007
    [2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 1/2019
    [3] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 2 Perpres 1/2019
    [4] Pasal 13 UU 24/2007 jo. Pasal 4 Perpres 1/2019
    [5] Pasal 5 Perpres 1/2019
    [6] Pasal 11 UU 24/2007 jo. Pasal 7 Perpres 1/2019
    [7] Pasal 8 Perpres 1/2019
    [8] Pasal 63 Perpres 1/2019
    [9] Pasal 9 Perpres 1/2019
    [10] Pasal 10 Perpres 1/2019
    [11] Pasal 11 Perpres 1/2019
    [12] Pasal 14 Perpres 1/2019
    [13] Pasal 15 Perpres 1/2019
    [14] Pasal 17 Perpres 1/2019

    Tags

    banjir
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!