Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

PERTANYAAN

Bisakah melakukan pembelaan dalam sidang tilang atau perkara lalu lintas? Kapan harus membayar denda tilang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pembelaan yang dimaksud ialah berupa perlawanan atau banding terhadap putusan/penetapan hakim di pengadilan negeri yang bersangkutan.
     
    Selanjutnya jika terdakwa berniat tidak hadir, maka pembayaran denda dapat dilakukan sebelum adanya putusan dengan cara menitipkan uang denda sebesar jumlah denda maksimal yang diberikan undang-undang. Namun, Jika putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk segera diambil.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pembelaan yang dimaksud ialah berupa perlawanan atau banding terhadap putusan/penetapan hakim di pengadilan negeri yang bersangkutan.
     
    Selanjutnya jika terdakwa berniat tidak hadir, maka pembayaran denda dapat dilakukan sebelum adanya putusan dengan cara menitipkan uang denda sebesar jumlah denda maksimal yang diberikan undang-undang. Namun, Jika putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk segera diambil.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Persidangan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Upaya Hukumnya
    Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas adalah penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengadilan negeri yang meliputi tahapan sebelum, pada saat, dan setelah proses persidangan, hal ini sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (“Perma 12/2016”).
     
    Pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan, diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat.[1] Pelanggaran yang dimaksud ialah sebagaimana diatur Pasal 2 Perma 12/2016, yaitu:
     
    Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh Pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.[2]
     
    Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.[3] Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, maka pemeriksaan menurut acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, terdakwa boleh mewakilkan di sidang.[4] Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.[5]
     
    Hakim mengeluarkan penetapan/putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.[6] Setelah itu memberikan penetapan/putusan denda diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman Pengadilan pada hari yang sama, saat putusan perkara lalu lintas ditetapkan/diputuskan.[7]
     
    Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.[8] Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.[9]
     
    Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.[10] Keberatan adalah upaya yang dilakukan oleh orang yang tidak menerima adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan.[11]
     
    Terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu, dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa.[12] Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.[13] Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu.[14]
     
    Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana perampasan kemerdakaan, terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.[15]
     
    Jumlah dan Cara Pembayaran Denda
    Ditegaskan kembali oleh Pasal 267 ayat (1) UU LLAJ bahwa:
     
    Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
     
    Sebagaimana telah dijelasakan dalam artikel Opsi Bagi Pelanggar yang Tidak Bisa Hadiri Sidang Tilang, bagi pelanggar yang tidak dapat hadir saat persidangan dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.[16] Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.[17] Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.[18]
     
    Jika putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.[19] Apabila sisa uang denda tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.[20]
     
    Sebagai informasi, uang denda pelanggaran lalu lintas disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.[21] Sebagian penerimaan negara bukan pajak atas denda pelanggaran lalu lintas dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[22]
     
    Kesimpulan
    Pembelaan dalam sidang dimungkinkan dalam perkara lalu lintas sesuai yang dibatasi oleh Pasal 2 Perma 12/2016. Pembelaan yang dimaksud ialah berupa perlawanan atau banding terhadap putusan/penetapan hakim di pengadilan negeri yang bersangkutan.
     
    Selanjutnya jika terdakwa berniat tidak hadir, maka pembayaran denda dapat dilakukan sebelum adanya putusan dengan cara menitipkan uang denda sebesar jumlah denda maksimal yang diberikan undang-undang. Namun, Jika putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk segera diambil.
     
    Menurut Arsil, terdapat dua mekanisme upaya hukum dalam perkara lalu lintas atau tilang, yang pertama bahwa tidak ada pembelaan diri, dan kedua ada pembelaan diri. Contoh tidak ada pembelaan diri, bahwa pelanggar tidak mau hadir (tidak juga diwakili kuasanya) saat persidangan perkara lalu lintas sehingga pelanggar menitipkan uang denda. Pelanggar menerima sanksi yang diberikan kepadanya begitu saja. Contoh untuk menggunakan hak dalam persidangan yaitu, pelanggar atau kuasanya hadir di persidangan sehingga dapat membela diri dan bahkan banding. Karena pada dasarnya persidangan tilang ini bernuansa pidana, sehingga memang masyarakat memiliki hak untuk itu dalam hukum acara pidana.
     
    Meskipun secara normatif terdapat perbedaan penggunaan istilah terdakwa dan pelanggar dalam KUHAP, UU LLAJ, dan Perma 12/2016, pada praktiknya pun masyarakat tidak mengetahui hak untuk melakukan pembelaan di persidangan, sehingga seolah-olah masyarakat pasrah menerima sanksi yang diberikan. Maka dari itu masyarakat harus tau haknya dalam persidangan perkara lalu lintas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan di Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), pada 11 Februari 2019, pukul 10.20 WIB.

    [1] Pasal 211 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
    [2] Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) jo. Pasal 4 Perma 12/2016
    [3] Pasal 213 KUHAP
    [4] Penjelasan Pasal 213 KUHAP
    [5] Pasal 214 ayat (1) KUHAP
    [6] Pasal 7 ayat (2) Perma 12/2016
    [7] Pasal 7 ayat (3) Perma 12/2016
    [8] Pasal 214 ayat (2) KUHAP
    [9] Pasal 214 ayat (3) KUHAP
    [10] Pasal 214 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 7 ayat (4) Perma 12/2016
    [11] Pasal 1 angka 4 Perma 12/2016
    [12] Pasal 214 ayat (5) KUHAP
    [13] Pasal 214 ayat (6) KUHAP
    [14] Pasal 214 ayat (7) KUHAP
    [15] Pasal 214 ayat (8) KUHAP
    [16] Pasal 267 ayat (3) UU LLAJ
    [17] Pasal 267 ayat (4) UU LLAJ
    [18] Pasal 267 ayat (5) UU LLAJ
    [19] Pasal 268 ayat (1) UU LLAJ
    [20] Pasal 268 ayat (2) UU LLAJ
    [21] Pasal 269 ayat (1) UU LLAJ
    [22] Pasal 269 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    banding
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!