Intisari :
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Status Hakim
Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
…;
…;
…;
…;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
…;
dsb.
Sementara, Pasal 121 UU ASN yang dimaksud berbunyi:
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara
Pegawai Aparatur Sipil Negara (“Pegawai ASN”) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[1]
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, hakim adalah pejabat negara yang berstatus pegawai ASN.
Bolehkah Hakim Berkomentar di Facebook tentang Pilihan Politiknya?
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, bolehkah seorang hakim memberikan comment atau like di Facebook terkait status seseorang yang menyatakan keberpihakan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif? Berikut penjelasannya:
Pasal 2 huruf f UU ASN mengatur bahwa dalam
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN salah satu asas yang dianut adalah asas netralitas. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
[2]
Itu artinya hakim sebagai pegawai ASN harus bersikap netral.
Dalam penerapan perilaku arif dan bijaksana, hakim dilarang untuk:
[3]
Lalu bagaimana dengan komentar hakim di media sosial orang lain yang menyatakan keberpihakan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu?
Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah hakim dan juga Mahkamah Agung beserta pengadilan di bawahnya. Untuk itu SE Badilum MA 2/2019 mengimbau hakim untuk:
Hakim harus imparsial dan independen;
Hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah ada keberpihakan salah satu calon;
Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukan keberpihakan salah satu calon;
Hakim dilarang berfoto dengan bakal calon.
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan peraturan perundang-undangan, kode etik hakim yang diatur dalam Panduan Penegakan KEPPH, dan SE Badilum MA 2/2019, hakim harus bersikap netral dan tidak boleh secara terbuka menyatakan dukungan politiknya, dalam bentuk konkretnya hakim dilarang untuk comment atau like dan sejenisnya di sosial media (Facebook) dan menyatakan keberpihakan pada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden atau calon legislatif sebagaimana yang Anda sebutkan.
Maka dari itu, hakim harus menjaga netralitasnya hal ini guna menunjukan integritas, independen, dan profesionalitas hakim kepada masyarakat, dalam penegakkan hukum yang bersih dan akuntabel.
Hal sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA),
Andi Samsan Nganro dalam artikel
Hakim Dilarang Komentar dan Like Status Sosmed Caleg, Begini Edaran Badilum MA, bahwa dikeluarkannya SE Badilum MA 2/2019 adalah untuk menjaga para hakim dilingkungan Badan Peradilan Umum agar tidak ada keberpihakan (imparsial), hakim tetap independen dan tidak terseret pada politik praktis. Andi menyampaikan bahwa isi dari SE Badilum MA 2/2019 antara lain mengatur hakim harus imparsial dan independen; hakim dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon; hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti
like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, visi-misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon. Andi menjelaskan langkah ini dilakukan Ditjen Badilum untuk menjaga marwah hakim dan Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan mencederai marwah hakim.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 UU ASN
[2] Penjelasan Pasal 2 huruf f UU ASN
[3] Pasal 7 ayat (3) huruf j dan k Panduan Penegakan KEPPH