Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Hakim Menggunakan Hukum Tidak Tertulis sebagai Dasar Mengadili?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Hakim Menggunakan Hukum Tidak Tertulis sebagai Dasar Mengadili?

Bolehkah Hakim Menggunakan Hukum Tidak Tertulis sebagai Dasar Mengadili?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Hakim Menggunakan Hukum Tidak Tertulis sebagai Dasar Mengadili?

PERTANYAAN

Bolehkah hukum tak tertulis dijadikan dasar untuk mengadili oleh hakim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili. Hukum tidak tertulis yang dimaksud adalah kebiasan atau tradisi sebagai sumber hukum yang tertua.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili. Hukum tidak tertulis yang dimaksud adalah kebiasan atau tradisi sebagai sumber hukum yang tertua.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menurut Abintoro Prakoso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 99), kebiasaan atau tradisi adalah sumber hukum yang tertua, sumber dari mana dikenal atau digali sebagian dari hukum di luar undang-undang, tempat dapat menemukan atau menggali hukumnya. Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola perilaku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
     
    Abintoro Prakoso mengatakan dalam buku yang sama (hal. 101), apabila ternyata dalam peraturan perundang-undangan tidak ada ketentuannya atau jawabannya, maka barulah mencari dalam hukum kebiasaan atau kearifan lokal. Hukum kebiasaan adalah hukum yang tidak tertulis, untuk menemukannya adalah dengan cara menanyakan kepada tokoh masyarakat atau warganya yang dianggap mengetahui tentang kebiasaaan masyarakat setempat.
     
    Untuk itu mari kita kaitkan apa yang telah dijelaskan oleh ahli di atas dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Apakah hukum positif membolehkan hakim untuk menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar mengadili?
     
    Perlu dipahami terlebih dahulu isi dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) sebagai berikut:
     
    Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
     
    Dari pendapat di atas, perlu dipahami bahwa hakim memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, salah satunya dengan melakukan konstruksi melalui nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana disebutkan oleh Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.[1]
     
    Selanjutnya dapat dikatakan bahwa hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu:
     
    Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
     
    Maka dari itu, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan memiliki kekuatan untuk menggunakan hukum tidak tertulis sebagai dasar memutus.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
     
    Referensi:
    Abintoro Prakoso. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: LaksBang Pressindo, 2017

    [1] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

    Tags

    ilmu hukum
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!