KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Terganggu Kegaduhan Anak Nongkrong

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Jika Terganggu Kegaduhan Anak Nongkrong

Langkah Jika Terganggu Kegaduhan Anak Nongkrong
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Terganggu Kegaduhan Anak Nongkrong

PERTANYAAN

Posisi rumah saya di pinggir jalan, seberang rumah persis ada tukang bubur yang 24 jam buka. Hampir tiap malam banyak anak-anak muda nongkrong tidak kenal waktu di sana. Kadang bisa sampai subuh, nyetel musik, dan ngobrol yang membuat kebisingan. Mereka itu bisa saya tuntut pasal karena mengganggu istirahat tidak? Saya sudah lapor kelurahan, kepolisian tapi masih saja mereka balik lagi ke sana karena merasa mereka orang sana dan berhak untuk nongkrong sampai malam.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Permasalahan terkait kegaduhan pada malam hari oleh anak-anak dapat dicegah dengan memanfaatkan fungsi dari Satuan Keamanan Lingkungan (“Satkamling”) yaitu satuan masyarakat pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya

    Namun, apabila dengan Satkamling permasalahan kegaduhan pada malam hari masih belum teratasi, apakah pelaku kegaduhan dapat dituntut secara pidana? Jika bisa, apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 4 Maret 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hukumnya Membuat Kegaduhan di Malam Hari dari Aspek Pidana

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, gaduhnya anak-anak muda tersebut terdengar pada malam hari bahkan sampai subuh. Pada dasarnya, membuat kegaduhan pada malam hari hingga mengganggu waktu orang beristirahat merupakan tindak pidana yang ketentuannya terdapat dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026, yaitu:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 503

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu[2]:

      1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
      2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

    Pasal 265

    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

    1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
    2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

     

    Terkait pasal tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 326)menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam). Sedangkan, yang dimaksud dengan malam menurut Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU 1/2023 adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

    Akan tetapi, R. Soesilo juga mengatakan bahwa riuh atau ingar yang dimaksud adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini. Jadi, aktifitas seperti pabrik yang bekerja malam, orang yang pesta malam dengan mengadakan musik, gamelan, atau tabuh-tabuhan lainnya, tidak dapat dikenakan pasal tersebut.

    Sedangkan, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 329), mengatakan bahwa harus diteliti apakah kegaduhan yang terjadi itu dapat dibenarkan atau tidak. Misalnya, pada malam-malam takbiran, serombongan muda mudi sambil berjalan atau naik kendaraan memuji Tuhan dengan suara yang nyaring dan riuh, atau menjelang tahun baru membunyikan petasan. Tentunya tindakan yang menimbulkan kegaduhan tersebut bukan yang bersifat melawan hukum.

    Lebih lanjut dijelaskan oleh Sianturi, bahwa tindakan membikin ingar atau riuh, tidak secara tegas dirumuskan. Karenanya, tindakan itu dapat berupa teriakan-teriakan, nyanyian-nyanyian melengking, memukul-mukul kaleng, membuat anjing-anjing marah sehingga menggonggong dan sebagainya. Akibat dari tindakan tersebut adalah dapat mengganggu ketentraman malam. Maka, dalam hal ini perlu peranan hakim untuk mempertimbangkan mana yang dapat dikatakan riuh atau ingar tersebut.

    Hukumnya Membuat Kegaduhan di Malam Hari dari Aspek Perdata

    Selain dapat dituntut secara pidana, secara perdata orang yang membuat kegaduhan juga dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Disarikan dari artikel Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?, menurut Ridwan Khairandy dalam buku berjudul Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (hal. 237–244) untuk dapat menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.

    1. Perbuatan

    Perbuatan di sini dapat diartikan dari segi positif yaitu berbuat sesuatu dan segi negatif yaitu tidak berbuat sesuatu, misalnya mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak berbuat sesuatu.

    1. Perbuatan harus melawan hukum

    Perbuatan melawan hukum dalam arti sempit yaitu berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang telah diatur dalam undang-undang.

    Sementara, perbuatan melawan hukum dalam arti luas yaitu:

    1. Melanggar hak subjektif orang lain;
    2. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku baik tertulis ataupun tidak tertulis;
    3. Bertentangan dengan kaidah kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan.

     

    1. Kerugian

    Kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum meliputi kerugian harta kekayaan atau materiel dan ideal atau immateriel. Kerugian immateriel misalnya ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup.

    1. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian

    Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan untuk membebankan tanggung jawab kepada pelaku.

    1. Kesalahan

    Kesalahan dapat diartikan sebagai kesengajaan dan kealpaan.

    Berdasarkan penjelasan di atas, terkait dengan permasalahan Anda, harus dilihat terlebih dahulu, apakah perbuatan orang tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata? Jika telah memenuhi unsur-unsur tersebut, maka Anda dapat menggugat orang yang melakukan kegaduhan secara perdata.

    Langkah Jika Terganggu Kegaduhan Anak Nongkrong

    Permasalahan terkait kegaduhan pada malam hari oleh anak-anak dapat dicegah dengan memanfaatkan fungsi dari Satuan Keamanan Lingkungan (“Satkamling”) yaitu satuan masyarakat yang mengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya.[4]

    Pasal 38 Perkapolri 4/2020 menjelaskan mengenai tugas dan peran dari Satkamling, yaitu:

    1. Satkamling memiliki tugas:

    a. menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya;

    b. melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

    2. Satkamling berperan untuk:

    a. membantu Kepala Desa/Lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya;

    b. membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

    c. menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.

    Selain itu, pelaksana Satkamling juga memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah sosial serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitarnya serta membantu Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam menyelesaikan masalah warga.[5]

    Namun, apabila dengan Satkamling permasalahan kegaduhan pada malam hari masih belum teratasi, maka, menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan melibatkan masyarakat serta Ketua Rukun Tetangga dan kelurahan setempat. Karena, tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalur terakhir (ultimum remidium) apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[6]

    Baca juga: Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya

    Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, jika cara kekeluargaan atau dengan melaporkan kepada kelurahan tidak memberikan hasil, perbuatan gaduh pada malam hari tersebut dapat Anda tuntut berdasarkan Pasal 503 butir 1 KUHP dan Pasal 265 huruf a UU 1/2023 pada pihak berwenang agar ditindaklanjuti. Selain dituntut secara pidana, orang yang membuat kegaduhan juga dapat digugat atas dasar PMH yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan memerhatikan semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
    4. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    [3] Pasal 79 UU 1/2023.

    [4] Pasal 1 angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (“Perkapolri 4/2020”).

    [5] Pasal 38 ayat (2) huruf 3 Perkapolri 4/2020.

    [6] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017, hal. 257.

    Tags

    anak
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!