KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Penggunaan Bahan untuk Produk Elektronik

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Izin Penggunaan Bahan untuk Produk Elektronik

Izin Penggunaan Bahan untuk Produk Elektronik
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Izin Penggunaan Bahan untuk Produk Elektronik

PERTANYAAN

Saya akan membuat sebuah produk. Misal produk elektronik. Itu semua pasti kan membutuhkan bahan semacam kabel, lampu, dll. Pertanyaannya apakah saya harus minta izin sama pemilik-pemilik atau pemegang hak cipta dari bahan tersebut seperti kabel, lampu, dll untuk digunakan di produk saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Bahan untuk produk elektronik yang Anda sebut (kabel, lampu, dan lain-lain) tidak termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Akan tetapi, jika berkaitan dengan produk elektronik yang sangat erat kaitannya dengan bidang teknologi, maka kami sarankan Anda memahami terlebih dahulu perihal paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Bahan untuk produk elektronik yang Anda sebut (kabel, lampu, dan lain-lain) tidak termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Akan tetapi, jika berkaitan dengan produk elektronik yang sangat erat kaitannya dengan bidang teknologi, maka kami sarankan Anda memahami terlebih dahulu perihal paten yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda di atas, mari kita lihat definisi dari ciptaan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UUHC"). Dalam Pasal 1 angka 3 UUHC secara tegas dinyatakan sebagai berikut:
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Sedangkan yang termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) UUHC, meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.
     
    Jika melihat daftar ciptaan yang dilindungi tadi, bahan untuk membuat produk elektronik yang Anda sebut di atas tidak termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi. Meskipun demikian, kami akan mengajak Anda untuk melihat syarat dari perlindungan hak cipta.
     
    Syarat perlindungan hak cipta ada dua, yaitu:
    1. Fixation
    Ciptaan adalah kesatuan yang nyata sehingga dapat diperbanyak dan diumumkan.
    1. Originality
    Keaslian ini berkaitan dengan asal-usul.
     
    Jadi, suatu ciptaan yang dihasilkan, agar mendapat perlindungan hak cipta wajib memenuhi syarat tersebut di atas. Hal ini tercermin dalam definisi dari hak cipta itu sendiri yang diatur pada Pasal 1 angka 1 UUHC, yaitu:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pertanyaan Anda mengenai ‘bahan semacam kabel, lampu yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk’, jika kami bahasakan kembali agar lebih terkait dengan hak cipta menjadi ‘apabila suatu ciptaan diwujudkan dari kumpulan beberapa ciptaan, apakah perlu meminta izin dari pencipta lain’?
     
    Jawabannya tentu saja. Salah satu contoh yang sangat jelas adalah ciptaan berupa karya sinematografi atau film. Sebuah film adalah kumpulan dari ciptaan-ciptaan yang masing-masing ciptaan itu memiliki hak cipta independen. Seorang produser film akan wajib mendapatkan izin dari setiap ciptaan yang dipakainya untuk mewujudkan film itu menjadi suatu kesatuan yang berwujud nyata. Contoh ciptaan yang ada dalam suatu karya sinematografi adalah: script/skenario, lagu, musik, dan lain-lain.
     
    Akan tetapi, jika berkaitan dengan produk elektronik yang sangat erat kaitannya dengan bidang teknologi, maka kami sarankan Anda memahami terlebih dahulu perihal paten. Paten berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) didefinisikan sebagai berikut:
     
    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     
    Apabila bahan semacam kabel dan lampu yang Anda maksud bukanlah public domain, melainkan hak atas paten tersebut dimiliki oleh orang lain, maka Anda harus mendapatkan izin atau lisensi dari pemegang paten tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[1]
     
    Sebagai informasi tambahan, simak artikel Seluk Beluk Paten.
     
    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    [1] Pasal 1 angka 11 UU Paten

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!