Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

6 Tips Aman Jual Beli Motor Bekas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

6 Tips Aman Jual Beli Motor Bekas

6 Tips Aman Jual Beli Motor Bekas
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
6 Tips Aman Jual Beli Motor Bekas

PERTANYAAN

Dokumen apa yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dalam menjual/membeli kendaraan bermotor? Apakah STNK disebut sebagai bukti kepemilikan? Bagaimana hukumnya jual beli kendaraan yang hanya menggunakan STNK? Amankah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, melainkan hanya sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Adapun dokumen yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor adalah BPKB.

    Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas dilakukan hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini modus penipuan dari kendaraan bermotor hasil curian, sebab berisiko hukum kepemilikan motor bekas atau mobil bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB. Untuk itu, untuk mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, kami menyarankan Anda tetap meminta BPKB sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli, bukan hanya STNK.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Risiko Hukum Jual-Beli Sepeda Motor Hanya Ada STNK-nya yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 19 Februari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Pemilik Kredit Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit

    Langkah Hukum Pemilik Kredit Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit

     

    Registrasi Kendaraan Bermotor

    Pada prinsipnya, setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib diregistrasikan. Registrasi tersebut meliputi:

    1. Registrasi kendaraan bermotor baru, mencakup:
    1. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
    2. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”); dan
    3. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB/Plat Nomor”).
    1. Registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik;
    2. Registrasi perpanjangan kendaraan bermotor; dan/atau
    3. Registrasi pengesahan kendaraan bermotor.

    Registrasi kendaraan bermotor bertujuan untuk:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. tertib administrasi;
    2. pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
    3. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
    4. perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan; dan
    5. perencanaan pembangunan nasional.

    Penerbitan dan pemberian BPKB, STNK, dan TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian.
    Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerbitan dan pemberian BPKB, STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian. Dengan demikian, STNK bukanlah tanda/bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

     

    Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor

    Karena STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, lantas apa yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor itu? Untuk menjawabnya, kita perlu apa yang dimaksud dengan BPKB, STNK, dan TNKB berdasarkan Perkapolri 7/2021:

    1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (“ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.
    2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
    3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

    Dari penjelasan tersebut, yang merupakan bukti kepemilikan sepeda motor adalah BPKB. Sedangkan STNK dan TNKB hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Jadi menjawab pertanyaan Anda, STNK tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan sepeda motor, melainkan BPKB.

    Meski demikian, STNK dan TNKB wajib dilengkapi dan dibawa oleh pengemudi kendaraan bermotor. Hal ini penting sekali, sebab membawa kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB merupakan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280 UU LLAJ:

     

    Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

     

    Pasal 280 UU LLAJ

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

     

    Pentingnya BPKB dalam Jual Beli Motor Bekas

    Karena BPKB berfungsi sebagai dokumen legitimasi kepemilikan suatu kendaraan bermotor, maka status keberlakuannya tergantung pada ada atau tidaknya pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, yang salah satunya dapat terjadi akibat jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ:

    Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

    Dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor beralih, misalnya dijual atau dihibahkan, atau buku registrasi hilang atau rusak, maka pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada kepolisian. Pelaporan ini disampaikan kepada kepolisian di tempat kendaraan bermotor tersebut terakhir diregistrasi.

    Sebagaimana diterangkan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor dapat beralih karena dijual. Secara hukum, perbuatan jual beli motor bekas ini mengacu pada Pasal 1457 KUH Perdata:

    Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

    Akan tetapi, perlu dicermati bahwa jual beli pada dasarnya ialah suatu persetujuan (perjanjian). Maka dari itu, supaya terjadi persetujuan/perjanjian yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat berikut:

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu;
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Dengan demikian, jual beli motor bekas atau mobil bekas tidak dapat hanya menggunakan STNK, karena fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan, tapi hanya sebagai bukti legitimasi suatu kendaraan bermotor beroperasi.

    Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini merupakan modus penipuan atau kendaraan bermotor hasil curian, sebab terdapat risiko hukumnya yaitu kepemilikan sepeda motor bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB. Untuk itu, guna mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari, kami menyarankan Anda meminta BPKB sebagai bukti kepemilikan dalam jual beli motor bekas, bukan hanya STNK.

    Selain itu, hal ini juga untuk menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi, yakni menghindari kejahatan dalam jual beli motor bekas atau mobil bekas, salah satunya penipuan. Jika terjadi penipuan berarti telah terjadi suatu sebab yang terlarang, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Ketika penipuan terjadi, maka penipuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk membatalkan suatu jual beli motor bekas. Tetapi, pada praktiknya tidak semudah itu membatalkan suatu jual beli. Biasanya pelaku penipuan membawa kabur uang korban dan tidak mengembalikannya.

     

    Tips Hukum Jual Beli Motor Bekas

    Dalam rangka meminimalisir risiko hukum penipuan dari jual beli motor atau mobil bekas, berikut tips aman membeli kendaraan bekas menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):

    1. Perhatikan dokumen kendaraan dan periksalah keasliannya

    Dokumen kendaraan yang diperiksa yaitu STNK dan BPKB. Jika Anda ragu, mintalah informasi ke kepolisian. Cocokkan keterangan yang ada pada STNK, seperti warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik motor bekas atau mobil bekas.

    1. Perhatikan tahun pembuatan dan angka di speedometer

    Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan angka yang ada di speedometer, apakah wajar atau ada kejanggalan.

    1. Cek mesin kendaraan

    Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan mesin motor bekas atau mobil bekas. Jika awam, maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.

    1. Utamakan untuk membeli dari pemilik pertama, karena akan mengetahui track record kondisi kendaraan. Jika informasi kendaraan berasal dari iklan, tanyakan kepada pemasang iklan apakah dia mempunyai motor bekas lain yang dijual. Jika jawabnya ada motor yang lain, maka orang itu adalah makelar, bukan pemilik pertama.
    2. Hindari kendaraan yang masih menjadi jaminan kredit pada pihak ketiga.
    3. Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah

    Carilah informasi harga pasaran dari motor bekas atau mobil bekas tersebut sebelum melakukan penawaran. Lakukan pembayaran dengan cara cash and carry. Jika pembayaran dengan transfer maka lakukanlah bersama-sama dan segera minta kendaraannya. Serta mintalah fotokopi tanda pengenal si pemilik yang masih berlaku, untuk keperluan balik nama kendaraan.


    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

     

    Referensi:

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), diakses pada 18 Februari 2022, pukul 14.00 WIB.

    Tags

    plat nomor
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!