KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Pembayaran Pajak Lahan Pertanian HGU

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Kewajiban Pembayaran Pajak Lahan Pertanian HGU

Kewajiban Pembayaran Pajak Lahan Pertanian HGU
Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Pembayaran Pajak Lahan Pertanian HGU

PERTANYAAN

Apakah lahan pertanian HGU dikenakan pajak? Apakah bisa/boleh pemerintah daerah mengadakan perjanjian dengan perseorangan/perusahaan yang ingin menggunakan hutan produktif dan hasil usaha tanaman dipotong 20% masuk kas daerah. Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lahan pertanian dengan status tanah Hak Guna Usaha (“HGU”), pemiliknya wajib membayar pajak. Alasannya karena dilihat dari ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.
     
    Apakah boleh pemerintah mengadakan perjanjian dengan perseorangan/perusahaan yang menggunakan hutan produktif dan hasil usaha? Selengkapnya klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Apakah Lahan Hak Guna Usaha Dikenakan Pajak?
    Pertama-tama perlu dipahami definisi dari Hak Guna Usaha (“HGU”) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU 5/1960”):
     
    Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
     
    Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”) bahwa Pemegang HGU berkewajiban untuk membayar uang pemasukan kepada Negara.
     
    Uang pemasukan yang berasal dari pemberian sesuatu hak atas tanah (HGU) merupakan sumber penerimaan negara yang harus disetor melalui kas Negara.[1]
     
    Penerimaan Negara dalam definisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (“UU 17/2003”) adalah uang yang masuk ke kas Negara.[2] Pendapatan Negara terdiri dari penerimaan pajak (termasuk pungutan bea masuk dan cukai), penerimaan bukan pajak, dan hibah.[3] Penegasan akan kewajiban untuk membayar pajak dengan status hak atas tanah ini ada di dalam Pasal 12 PP 40/1996 bahwa pemegang HGU berkewajiban untuk:
    1. membayar uang pemasukan kepada Negara;
    2. melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya;
    3. mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
    4. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU;
    5. memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    6. menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pengunaan HGU;
    7. menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada Negara sesudah HGU tersebut hapus;
    8. menyerahkan sertipikat HGU yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
     
    Terdapat penegasan di huruf b bahwa pemegang HGU wajib melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan. Sehingga untuk lahan pertanian dengan hak atas tanah status HGU ada kewajiban membayar pajak yang kemudian dimasukkan ke kas Negara.
     
    Perjanjian dengan Pemerintah Daerah untuk Penggunaan Hutan Produktif
    Menjawab pertanyaan apakah bisa/boleh pemerintah daerah mengadakan perjanjian dengan perseorangan/perusahaan yang ingin menggunakan hutan produktif dan hasil usaha tanaman dipotong 20% masuk kas daerah. Bahwa kerjasama dengan mengadakan perjanjian untuk pengelolaan hutan produktif diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (“PP 24/2010”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (“PP 61/2012”) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (“PP 105/2015”), adapun penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, yang mana dalam penggunaan kawasan hutan wajib mempertimbangakan batasan luas, jangka waktu tertentu dan kelestarian lingkungan.[4]
     
    Pengaturan tentang penggunaan kawasan hutan juga makin diperinci dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“Permenlhk P.27/2018”) di mana dalam Pasal 3 ayat (1), bahwa penggunaan kawasan hutan hanya dapat diberikan dalam:
    1. kawasan Hutan Produksi; dan/atau
    2. kawasan hutan lindung.
     
    Penggunaan kawasan hutan dilakuan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.[5]
     
    Sedangkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dilakukan berdasarkan Izin Pinjam Pakain Kawasan Hutan (“IPPKH”). IPPKH dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:[6]
    1. pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
    1. lahan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:2 (satu berbanding dua);
    2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu);
    1. pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
    1. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu);
    2. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan kawasan yang bersifat non komersial, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu);
    1. izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP penggunaan kawasan hutan dan tanpa melakukan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
      1. pertahanan dan keamanan;
      2. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
      3. infrastruktur oleh instansi pemerintah;
      4. kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan eksplorasi lanjutan;
      5. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementera; atau
      6. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani.
    2. IPPKH untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) huruf c), dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di kiri kanan atau sekeliling dalam areal IPPKH sebagai bentuk perlindungan.
     
    Kemudian di Pasal 6 Permenlhk P.27/2018, diatur bahwa
    1. Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama.
    2. Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. sarana religi meliputi tempat ibadah, pemakaman umum yang bersifat non komersil;
    2. wisata budaya dan sarana penunjangnya yang bersifat non komersial;
    3. penanaman/pemasangan kabel sepanjang alur/jalan;
    4. pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas terpasang paling tinggi 1 (satu) Megawatt (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro/PLTMH);
    5. pemasangan jalur listrik masuk desa dengan tegangan lebih kecil atau sama dengan 70 kV (tujuh puluh kilovolt);
    6. pembangunan kanal/saluran air tersier, normalisasi sungai/saluran irigasi, dan pembuatan tanggul penahan banjir;
    7. pembangunan area peristirahatan (rest area) dan sarana keselamatan lalu-lintas darat;
    8. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi tidak termasuk pelebaran dan pembuatan jalan baru;
    9. pembangunan embung, cek dam, sabo, bangunan penampungan air lainnya dan pipa saluran air;
    10. pemasangan papan iklan, portal, gardu pandang, dan tugu antara lain tugu peringatan, tugu patung, tugu penanda jejak dan tugu gapura;
    11. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi, dan rehabilitasi hutan;
    12. daerahlatihan tempur dan sarana penunjangnya selain mess, perkantoran, gudang, dan jalan akses;
    13.  penempatan alat ukur klimatologi dan geofisika antara lain ombrometer;
    14. bumi perkemahan; atau
    15. menara telekomunikasi.
    1. Penggunan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama untuk kegiatan peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dapat dilakukan kepada lebih dari satu pemohon.
    2. Permohonan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diajukan oleh pemohon kepada:
      1. Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani;
      2. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan pada wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan;
      3. Kepala Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus pada wilayah kerja Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus; atau
      4. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dalam hal di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan belum terbentuk organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan.
    3. Terhadap permohonan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama Perum Perhutani, Kepala Pengelola Hutan, Kepala Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan melakukan penilaian.
    4. Dalam hal hasil penilaian permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi persyaratan, Direktur Utama Perum Perhutani, Kepala Pengelola Hutan, Kepala Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan usulan kepada Menteri.
    5. Terhadap usulan permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
    6. Berdasarkan persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Direktur Utama Perum Perhutani, atau Kepala Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan  bersama pengguna kawasan hutan membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama.
    7. Dalam hal persetujuan kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara pemohon dengan pengelola kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun maka persetujuan kerjasama dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya.
    8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
     
    Selain itu, terdapat kewajiban bagi pemegang IPPKH yang mana di antaranya adalah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (“PNBP Penggunaan Kawasan Hutan”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pemegang IPPKH dengan kompensasi membayar PNBP, membayar Provisi Sumber Daya Hutan (“PSDH”), Dana Rebosisasi (“DR”), sesuai dengan ketenuan peratuan perundang-undangan.[7]
     
    Seluruh  jenis PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, hal ini berdasarkan  Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan (“PP 12/2014”). Instansi yang berhak menggunakan adalah instansi atau unit kerja yang menghasilkan PNBP. PNBP di sektor kehutanan merupakan kumpulan dari berbagai sektor penerimaan, di antaranya terdiri dari PSDH dan DR yang diperoleh dari Iuran Pemanfaatan Kayu (IPK).[8] Penagihan atas PSDH dan DR pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas Kehutanan, hal ini berdasarkan LHP yang diterima dari perusahaan/perorangan, kemudian Pejabat Penagih menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) baik SPP PSDH maupun SPP DR. Selanjutnya perusahaan atau perorangan menyetorkan ke kas negara melalui bendaharan bank yang telah ditentukan. 
     
    PSDH atau Resources Royalty Provision sebagai pengganti nilai intristik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara atau dengan kata lain nilai hasil hutan yang menjadi bagian pemerintah sebagai pemilik aset. PSDH di antaranya dikenakan pada IPK bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan. Sedangkan DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan terkait lainnya. DR pada awalnya sebagai penerimaan Negara dari kegiatan pengusahaan hutan, melainkan sekedar dana jaminan atas kelestarian hutan, namun selama ini diberlakukan sebagai PNBP. Sama halnya dengan PSDH, DR juga dikenakan pada IPK bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi kawasan hutan.
     
    Untuk Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam kehutanan dapat dilihat pada besaran persentase berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (“UU 33/2004”), bahwa Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dari PSDH yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.[9] Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian Daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian:[10]
    1. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
    2. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
     
    Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian Daerah sebesar 80% dibagi dengan rincian:[11]
    1. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
    2. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
    3. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
     
    Penerimaan Kehutanan yang berasal dari DR dibagi dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional dan 40% (empat puluh persen) untuk Daerah digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.[12]
     
    Sumber: FITRA Provinsi Riau, Penerimaan Negara BUkan Pajak Sektor Kehutanan, tidak diolah
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    [1] Penjelasan Pasal 1 angka 4 PP 40/1996
    [2] Pasal 1 angka 9 UU 17/2003
    [3] Pasal 11 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU 17/2003
    [4] Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) PP 24/2010
    [5] Pasal 3 ayat (1) Permenlhk P.27/2018
    [6] Pasal 5 Permenlhk P.27/2018
    [7] Pasal 42 ayat (1) huruf e dan h jo. Pasal 1 angka 19 Permenlhk P.27/2018
    [8] Pasal 1 ayat (1) PP 12/2014
    [9] Pasal 14 huruf a UU 33/2004
    [10] Pasal 15 ayat (1) UU 33/2004
    [11] Pasal 15 ayat (1) UU 33/2004
    [12] Pasal 14 huruf b jo. Pasal 16 UU 33/2004

    Tags

    hutan
    hgu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!