KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Sekaligus Menjabat Direksi dan Komisaris?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Sekaligus Menjabat Direksi dan Komisaris?

Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Sekaligus Menjabat Direksi dan Komisaris?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Sekaligus Menjabat Direksi dan Komisaris?

PERTANYAAN

Apakah diizinkan keterlibatan suami istri pada pendirian PT apabila komposisinya adalah sebagai berikut : Presiden Komisaris dan Direktur adalah suami, sedangkan Direktur Utama adalah istri.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perseroan dapat didirikan oleh suami dan istri hanya jika ada perjanjian kawin. Jika suami dan istri merupakan pendiri perseroan dan menjadi Direksi atau Komisaris pada perseroan mereka sendiri, hal ini dapat saja dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
     
    Kemudian perlu diketahui bahwa posisi suami sebagai Komisaris dan merangkap menjadi Direksi bertentangan dengan esensi bahwa komisaris dalam mengawasi perseroan dan memberikan nasihat kepada direksi, apabila merangkap, berarti komisaris memberikan nasihat kepada dirinya sendiri (Direksi).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perseroan dapat didirikan oleh suami dan istri hanya jika ada perjanjian kawin. Jika suami dan istri merupakan pendiri perseroan dan menjadi Direksi atau Komisaris pada perseroan mereka sendiri, hal ini dapat saja dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
     
    Kemudian perlu diketahui bahwa posisi suami sebagai Komisaris dan merangkap menjadi Direksi bertentangan dengan esensi bahwa komisaris dalam mengawasi perseroan dan memberikan nasihat kepada direksi, apabila merangkap, berarti komisaris memberikan nasihat kepada dirinya sendiri (Direksi).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk memperjelas jawaban, kami akan asumsikan pertanyaan Anda bahwa ada suami istri yang mendirikan perseroan terbatas (“PT”), kemudian sebagai pendiri (pemegang saham) mereka menjabat sebagai Direktur dan Komisaris pada perusahaan yang mereka dirikan.
     
    Pendirian PT oleh Suami Istri
    Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta peraturan pelaksanaannya.
     
    Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[1] Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UU Perseroan Terbatas bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.[2]
     
    Sebagaimana pernah diejelaskan dalam artikel Hukumnya Jika Suami Istri Mendirikan PT Tanpa Perjanjian Kawin, berdasarkan prinsip yang mendasari pendirian PT di atas, yaitu mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri, maka sepasang suami istri yang menikah tanpa perjanjian kawin tidak dapat mendirikan PT. Jika tidak ada perjanjian kawin, suami istri tersebut dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan dan berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka, sedangkan PT juga adalah persekutuan modal.
     
    Selanjutnya mengenai akibat hukumnya, menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 162), jika pendirinya kurang dari 2 (dua) orang, maka tidak memenuhi syarat pendirian PT, sehingga tidak mungkin diberikan “pengesahan” sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
     
    Itu artinya suami istri dapat mendirikan PT hanya jika mereka telah mempunyai perjanjian kawin.
     
    Bisakah Pendiri Merangkap Menjadi Komisaris atau Direksi?
    Merujuk pada pertanyaan Anda, kalau memang suami istri tersebut sudah punya perjanjian kawin, apakah sebagai pendiri (pemegang saham) mereka bisa merangkap jadi Komisaris atau Direksi sekaligus?
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi Sekaligus?, tidak ada larangan bagi pemegang saham untuk merangkap jabatan baik sebagai Direksi maupun sebagai Komisaris Perseroan, kecuali apabila ada Peraturan Perundang-undangan lain menentukan sebaliknya, misalnya dalam peraturan perundang-undangan yang sifatnya lex specialis (khusus).
     
    Hal yang sama juga dikemukan oleh Yahya (hal 355), menurutnya UUPT tidak mensyaratkan anggota Direksi harus pemegang saham. Namun hal itu tidak mengurangi kebolehan menentukannya dalam Anggaran Dasar (“AD”), yang mengharuskan anggota Direksi harus pemegang saham dalam perseroan yang bersangkutan. Apabila tidak memiliki saham lagi dalam perseroan, maka mesti mengundurkan diri dari jabatan Direksi.
     
    Perlu diketahui bahwa terhadap Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki saham dalam perseroan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 101 dan Pasal 116 ayat (2) UUPT.
     
    Siapa yang Berhak Menjadi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan?
    Tetapi, jika suami istri yang Anda maksud tidak punya perjanjian kawin apakah bisa jadi Komisaris atau Direksi dalam perusahaan yang sama?
     
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang melarang jabatan Dewan Komisaris dan Direksi dalam suatu perusahaan dijabat oleh suami dan istri, selama mereka memenuhi syarat menjadi Dewan Komisaris dan Direksi dan diangkat oleh oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), maka hal itu dapat saja dilakukan. [3]
     
    Persyaratan untuk menjadi Dewan Komisaris dan Direksi disebutkan dalam Pasal 93 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) UUPT, yakni:
     
    Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
    1. dinyatakan pailit;
    2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
    3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
     
    Yahya Harahap menambahkan (hal. 353-354 dan hal 447-446) syarat pokok untuk menjadi anggota direksi terdiri atas:
    1. Orang perorangan (person or individual)
    2. Cakap melakukan perbuatan hukum (bevoegd, competent)
    Biasanya diartikan cukup umum dan cakap (full age and capacity), Patoka umumnya:
    • paling tidak telah mencapai umur 21 tahun. Tidak ada batasan sampai umur berapa (there is no age limit) anggota direksi perseroan.
    • Yang bersangkutan tidak sakit jiwa dan tidak berada dibawah pengampuan.
     
    Kemudian mengenai posisi suami yang menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus Dewan Komisaris, menurut hemat kami, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
     
    Dari definisinya dapat kita ketahui bahwa Direksi menurut Pasal 1 angka 5 UUPT adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Sedangkan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana disebutkan oleh Pasal 1 angka 6 UUPT.
     
    Jadi berdasarkan hal tersebut, posisi suami sebagai Komisaris dan merangkap menjadi Direksi (Presiden Direktur) bertentangan dengan esensi bahwa Komisaris dalam mengawasi perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi, apabila merangkap jabatan (Direksi-Komisaris dan sebaliknya), berarti Komisaris memberikan nasihat kepada dirinya sendiri (Direksi).
    Selengkapnya Anda dapat simak dalam artikel Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi Sekaligus?.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) UUPT
    [2] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perseroan Terbatas
    [3] Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UUPT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!