Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pekerja Outsourcing Di-PHK Tanpa Kesalahan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Pekerja Outsourcing Di-PHK Tanpa Kesalahan?

Bolehkah Pekerja <i>Outsourcing</i> Di-PHK Tanpa Kesalahan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pekerja <i>Outsourcing</i> Di-PHK Tanpa Kesalahan?

PERTANYAAN

Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman, termasuk saya. Kami outsourcing yang bekerja di suatu perusahaan. Memang betul bahwa tunjangan pensiun sudah ada oleh BPJS Ketenagakerjaan dan betul bahwa status hukum kami di berbagai perusahaan sangat lemah. Di tempat kami bekerja, perusahaan memberikan asuransi lainnya selain tunjangan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, di mana bila kami bekerja hingga masa umur pensiun 58 tahun di perusahaan ini, maka kami mendapatkan tunjangan pensiun tambahan. Akan tetapi, lain halnya bila kami diputus kontrak hanya karena pengurangan pekerja atau diputus tanpa adanya kesalahan. Apakah pemutusan kontrak tanpa adanya kesalahan tersebut bisa dikategorikan dipensiunkan dini oleh perusahaan? Agar kami mendapatkan hak yang layak dari asuransi tersebut. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami mengasumsikan bahwa pekerja outsourcing yang Anda maksud adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pemutusan hubungan kerja waktu tertentu tanpa adanya kesalahan tidak dapat dikategorikan sebagai pensiun dini. Hal ini dikarenakan hubungan kerja waktu tertentu tidak mengenal pemutusan hubungan kerja karena pensiun. Pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu dapat terjadi ketika kontrak berakhir atau diputuskan oleh salah satu pihak atau karena keadaan tertentu sebagaimana yang diperjanjikan.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika pekerja outsourcing di-PHK tanpa ada kesalahan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama Hak Pekerja Outsourcing yang di-PHK Tanpa Kesalahan dibuat oleh Arif Maulana, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 30 Juni 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hubungan Kerja Karyawan Outsourcing

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian perusahaan alih daya atau juga dikenal dengan istilah outsourcing. Perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanaan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.[1]

    Lebih lanjut, berkaitan dengan tenaga kerja outsourcing, perlu diketahui bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh, dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”)atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) yang harus dibuat secara tertulis.[2]

    PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3] Pekerja dengan PKWT dikenal juga dengan istilah pekerja kontrak. Sementara PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[4] Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWTT dikenal dengan sebutan pekerja tetap.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, pekerja outsourcing dalam praktik banyak ditemukan sebagai pekerja kontrak. Maka, kami asumsikan jenis perjanjian kerja yang dijalani oleh pekerja outsourcing sebagaimana Anda maksud adalah PKWT.

    Perlu diperhatikan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat/kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[5]

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

    Selain itu, PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[6] PKWT berdasarkan jangka waktu hanya dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.[7] Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[8]

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila status Anda adalah karyawan outsourcing dengan PKWT, maka tidak seharusnya bekerja di suatu perusahaan di luar jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu lebih dari 5 tahun. Kecuali apabila Anda karyawan outsourcing berstatus PKWTT.

    Ketentuan PHK Pekerja Outsourcing Tanpa Kesalahan

    Menurut Arif Maulana, S.H., M.H. penulis sebelumnya, PHK terhadap pekerja dengan PKWT tanpa adanya kesalahan tidak dapat dikategorikan sebagai pensiun dini, karena hubungan kerja waktu tertentu tidak mengenal PHK karena pensiun.

    Hal ini karena pertama, berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

    1. pekerja/buruh meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Kedua, karena PKWT memiliki batasan terhadap jenis pekerjaan tertentu dan maksimal perjanjian kerja sebagaimana dijelaskan sebelumnya. PKWT hanya dapat dilaksanakan untuk selesainya suatu pekerjaan tertentu atau jangka waktu yaitu maksimal 5 tahun.

    Lantas, bolehkah pekerja PKWT di-PHK karena efisiensi? Pasal 36 huruf b PP 35/2021 menerangkan bahwa salah satu alasan dibolehkannya PHK adalah karena efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

    Selanjutnya, disarikan dari artikel Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak apabila pekerja PKWT di-PHK sebelum masa kontrak habis, pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh. Hal ini termaktub di dalam Pasal 17 PP 35/2021. Terkait dengan cara menghitung uang kompensasi, dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak.

    Namun demikian, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan di atas, jika perusahaan melakukan PHK tanpa adanya kesalahan atau keadaan tertentu yang diperjanjikan, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena ketentuan PHK dalam PKWT dapat terjadi ketika kontrak berakhir atau diputuskan oleh salah satu pihak atau karena suatu keadaan tertentu yang diperjanjikan.

    Patut diperhatikan pula bahwa pengusaha, pekerja/serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan.

    Upaya Hukum atas PHK Pekerja Outsourcing

    Adapun, jika Anda merasa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, bahkan tanpa adanya kesalahan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan di dalam UU PPHI.

    Namun, langkah hukum awal yang dapat Anda lakukan adalah melalui musyawarah bipartit untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[9]

    Selengkapnya mengenai penyelesaian perselisihan pekerja dengan pengusaha terkait dengan PHK, dapat Anda simak dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [1] Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [3] Pasal 1 angka 10 PP 35/2021 

    [4] Pasal 1 angka 11 PP 35/2021

    [5] Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [6] Pasal 81 angka 12 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021.

    [8] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021.

    [9] Pasal 1 angka 10 UU PPHI

    Tags

    ketenagakerjaan
    outsourcing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!