Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Membubarkan CV Tanpa SIUP, TDP, dan NPWP

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ingin Membubarkan CV Tanpa SIUP, TDP, dan NPWP

Ingin Membubarkan CV Tanpa SIUP, TDP, dan NPWP
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Ingin Membubarkan CV Tanpa SIUP, TDP, dan NPWP

PERTANYAAN

Apakah jika saya memiliki CV namun usaha CV tersebut akhirnya belum jalan sehingga SIUP, TDP, termasuk NPWP CV-nya sendiripun tidak ada, apakah perlu aktifitas hukum tertentu? Karena takutnya ada pelanggaran tertentu, seperti saya pernah dengar dari teman kakak saya, ada denda tertentu. Meski entah posisinya sudah ada NPWP CV-nya atau tidak (yang memang wajib lapor), sedangkan di saya tidak ada. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Anda tidak melakukan pelanggaran, karena sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan Persekutuan Komanditer (“CV”) Anda sama sekali belum berjalan. Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, mengingat CV Anda tidak menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, maka sanksi tersebut di atas tidak berlaku bagi Anda.
     
    Sebagai tambahan, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan TDP berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) badan usaha.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Anda tidak melakukan pelanggaran, karena sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan Persekutuan Komanditer (“CV”) Anda sama sekali belum berjalan. Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, mengingat CV Anda tidak menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, maka sanksi tersebut di atas tidak berlaku bagi Anda.
     
    Sebagai tambahan, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan TDP berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) badan usaha.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab kekhawatiran Anda terkait kemungkinan adanya pelanggaran ataupun denda yang timbul akibat dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer  (“CV”) yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), maka perlu disimak terlebih dahulu uraian sebagai berikut.
     
    Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Sedangkan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.[1] Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.[2]
     
    SIUP
    Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 39/2011”) terakhir diubah ketiga kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 07/2017”) bahwa SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
     
    Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.
     
    TDP
    Mengenai TDP, Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”) menyatakan bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedangkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.[3] Lalu setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.[4] Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang perusahaannya tidak memiliki TDP adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 3/1982.
     
    Bentuk perusahaan yang ada di Indonesia terdiri dari orang perseorangan dan Badan Usaha. Untuk orang perseorangan tersedia bentuk perusahaan Perusahaan Perseroangan, sedangkan untuk Badan Usaha terdiri dari Badan Usaha yang Badan Hukum (Perseroan Terbatas dan Koperasi) dan Badan Usaha yang bukan Badan Hukum (Persekutuan Perdata, Firma, atau CV). Apabila Anda tertarik ingin memahami lebih lanjut perbedaan antara Perseroan Terbatas (“PT”) dengan CV, maka Anda dapat melihatnya dalam artikel Panduan Memilih Bentuk Perusahaan: 9 Perbedaan PT dan CV Yang Harus Kamu Ketahui.
     
    Apakah Anda Melakukan Pelanggaran?
    Berdasarkan informasi yang kami terima dari Anda, CV yang Anda miliki belum melakukan kegiatan usaha. Sehingga jika melihat uraian di atas maka Anda tidak melakukan pelanggaran, karena sanksi bagi pihak yang tidak memiliki SIUP ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan CV Anda sama sekali belum berjalan. Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki TDP ditujukan kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, mengingat CV Anda tidak menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus maka sanksi tersebut di atas tidak berlaku bagi Anda. Sebagai tambahan, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan TDP berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya NPWP badan usaha.
     
    Apabila Anda hendak tidak melanjutkan CV tanpa SIUP, TDP, dan NPWP yang Anda miiliki, maka CV tersebut dapat saja dibubarkan. Pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”) dijelaskan bahwa permohonan pendaftaran pembubaran terhadap CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.[5]
     
    Pembubaran tersebut dapat dilakukan dalam hal:[6]
    1. berakhirnya jangka waktu perjanjian;
    2. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
    3. karena kehendak para sekutu; atau
    4. alasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
    Dalam mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan:[7]
    1. akta pembubaran;
    2. putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
    3. dokumen lain yang menyatakan pembubaran.
     
    Pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik, dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:[8]
    1. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
    2. Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
             
    Permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:[9]
    1. dokumen pendukung; dan/atau
    2. surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
     
    Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan terakhir diubah ketiga kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

    [1] Pasal 1 angka 14 UU Perdagangan
    [2] Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 28 UU Perdagangan
    [3] Pasal 1 huruf b UU 3/1982
    [4] Pasal 5 ayat 1 UU 3/1982
    [5] Pasal 1 angka 12 Permenkumham 17/2018
    [6] Pasal 20 ayat (2) Permenkumham 17/2018
    [7] Pasal 20 ayat (3) Permenkumham 17/2018
    [8] Pasal 21 ayat (1) Permenkumham 17/2018
    [9] Pasal 21 ayat (2) Permenkumham 17/2018

    Tags

    npwp
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!