Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis-Jenis Ciptaan yang Terdapat dalam Suatu Karya Film

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Jenis-Jenis Ciptaan yang Terdapat dalam Suatu Karya Film

Jenis-Jenis Ciptaan yang Terdapat dalam Suatu Karya Film
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Jenis-Jenis Ciptaan yang Terdapat dalam Suatu Karya Film

PERTANYAAN

Dalam suatu karya film/movie terdapat hak cipta apa saja? Apakah ada hak cipta terkait konsep film, hak cipta terkait isi film, maupun hak cipta terkait judul film? Kemudian apakah sutradara secara otomatis mendapat hak cipta atau rumah produser yang mendaftarkan hak ciptanya yang mendapat hak cipta? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Di dalam suatu film terdapat ciptaan-ciptaan yang masing-masing memiliki hak cipta secara individu, seperti misalnya: naskah/script/skenario/buku, lagu, gambar, musik, foto, video, dan lain-lain. Terdapat juga kekayaan intelektual yang lain dalam suatu film, misalnya merek.
     
    Dalam industri film, yang menjadi orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan atau orang yang merancang ciptaan adalah produser. Oleh karenanya, hak cipta suatu film ada pada produser.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Di dalam suatu film terdapat ciptaan-ciptaan yang masing-masing memiliki hak cipta secara individu, seperti misalnya: naskah/script/skenario/buku, lagu, gambar, musik, foto, video, dan lain-lain. Terdapat juga kekayaan intelektual yang lain dalam suatu film, misalnya merek.
     
    Dalam industri film, yang menjadi orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan atau orang yang merancang ciptaan adalah produser. Oleh karenanya, hak cipta suatu film ada pada produser.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Film Adalah Karya Sinematografi
    Film atau yang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UUHC") disebut sebagai karya sinematografi adalah salah satu ciptaan yang dilindungi.[1]
     
    Dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC, yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah:
     
    Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
     
    Pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya sinematografi berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[2]
     
    Ciptaan-Ciptaan yang Terdapat dalam Suatu Film
    Suatu film atau karya sinematografi pada dasarnya adalah kumpulan dari hak-hak cipta.  Semua hak yang ada di dalamnya harus secara benar didata, diselesaikan kompensasinya  dan “diamankan” (melalui pengalihan atau lisensi) serta didokumentasikan bagi kepentingan pemegang hak cipta film agar kepemilikan hak cipta karya tersebut menjadi jelas. Di dalam suatu film terdapat ciptaan-ciptaan yang masing-masing memiliki hak cipta secara individu, seperti misalnya: naskah/script/skenario/buku, lagu, gambar, musik, foto, video, dan lain-lain. Terdapat juga kekayaan intelektual yang lain dalam suatu film, misalnya merek.
     
    Agar lebih jelas mengenai adanya suatu ciptaan lain di dalam suatu film atau karya sinematografi, kami akan memberikan contoh kasus pelanggaran hak cipta dalam suatu karya sinematografi.
     
    Salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta pada film adalah dalam film “The Hangover – Part II”. Film ini mendapat gugatan hukum karena tato pada wajah Mike Tyson yang dipakai oleh salah seorang pemeran dalam film tersebut.  Dalam hal ini, bukan Mike Tyson yang menggugat produser film ini, melainkan orang yang membuat tato tersebut pada wajah Mike Tyson, yaitu S. Victor Whitmill. Whitmill, yang menciptakan tato dan mendaftarkan hak ciptanya, mengajukan gugatan ke pengadilan agar menghentikan rilis sekuel komedi blockbuster tersebut karena telah memakai dan menampilkan tato tersebut tanpa seizin Whitmill sebagai pencipta. 
     
    Produser mengaku sudah mendapatkan izin dari Mike Tyson. Akan tetapi di pengadilan terbukti bahwa Mike Tyson menyatakan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta tato yang ada di wajahnya adalah Whitmill.
     
    Pelindungan hak cipta tato sama dengan perlindungan hak cipta gambar. Meskipun dilakukan pada kulit seseorang, akan tetapi pada prinsipnya yang mendapat pelindungan adalah karya intelektual gambar yang dihasilkan. 
     
    Kemudian terkait dengan pertanyaan Anda mengenai siapakah pemegang hak cipta suatu film?
     
    Pemegang Hak Cipta Atas Suatu Film
    Pasal 33 ayat (1) UUHC mengatur mengenai penyelesaian seluruh ciptaan yang menyatakan bahwa dalam hal ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan.
     
    Pasal 34 UUHC mengatur bahwa dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan.
     
    Dalam industri film, yang menjadi orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan atau orang yang merancang ciptaan adalah produser. Oleh karenanya, hak cipta suatu film ada pada produser.
     
    Dari beberapa contoh pelanggaran hukum terkait kekayaan intelektual dalam suatu film, dapat dilihat bahwa sebuah film rentan terhadap gugatan-gugatan hukum jika hak-hak para pencipta yang terkait di dalamnya tidak diselesaikan dengan baik pada proses pembuatan film tersebut.
     
    Ciptaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 UUHC adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Oleh karenanya ciptaan-ciptaan ini erat kaitannya dengan pencipta dan hak yang timbul atas ciptaan tersebut. Pencipta atau pemegang hak cipta suatu film dapat terdiri dari seseorang maupun beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[3]
     
    Pada saat suatu film dinyatakan selesai diwujudkan, maka lahirlah hak cipta dari film tersebut sebagaimana ditegaskan dalam definisi hak cipta pada Pasal 1 angka 1 UUHC yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Ada dua substansi hak dalam hak cipta yaitu hak moral dan hak ekonomi.[4] Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Tidak boleh dilepaskan, dan tidak bisa dilepaskan meskipun hak ekonominya telah dialihkan.[5] Hak ekonomi adalah hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.[6] Hak inilah yang harus dieksploitasi oleh pencipta/pemegang hak cipta sebagai aset yang bernilai ekonomi tinggi dan menghasilkan uang (monetization).
     
    Film sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam hukum hak cipta ada dua jenis kategorinya, karya sinematografi dan karya sinematografi adaptasi. Untuk karya sinematografi adaptasi dapat ditunjukkan dengan adanya pengalihwujudan suatu ciptaan menjadi bentuk lain.[7] Contoh karya sinematografi ini misalnya adalah novel “Harry Poter” yang ditulis oleh J.K. Rowling kemudian dialihwujudkan oleh produser Warner Bros menjadi film “Harry Potter”.
     
    Agar lebih memperjelas posisi para pencipta dan ciptaan yang terdapat dalam suatu film, sangat penting untuk memahami prinsip-prinsip penting kepemilikan hak cipta. Di bawah ini adalah beberapa prinsip penting terkait kepemilikan hak cipta.
    1. Hak eksklusif, yaitu hak untuk memberikan izin atau tidak bagi penggunaan hasil karyanya oleh pihak lain;
    2. Tidak memerlukan pencatatan atau formalitas, hak cipta lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan selesai diwujudkan dalam bentuk nyata.
    3. Kebebasan berkontrak, para pencipta/pemegang hak cipta bebas menentukan isi perjanjian;
    4. Manfaat ekonomi, alasan adanya hukum hak cipta adalah untuk merangsang timbulnya kreasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para kreator.
    5. Teritorial, hak cipta ditentukan oleh hukum nasional atau batas negara;
    6. Penegakkan hukum, pencipta/pemegang hak cipta dapat menempuh jalur hukum untuk menggugat atas penggunaan tanpa izin dari karya mereka.
     
    Berdasarkan prinsip-prinsip kepemilikan di atas, maka para pencipta film dapat melakukan pendekatan-pendekatan di bawah ini agar mereka tidak ‘membunuh’ film mereka sendiri pada waktunya.
    1. Memahami, mengenali, mendata, mengompensasi, dan mengamankan kekayaan intelektual yang ada pada film yang dibuat;
    2. Membuat perjanjian yang tepat dengan semua pihak terkait kekayaan intelektual yang ada pada film.
     
    Pendekatan-pendekatan di atas dapat dilakukan oleh seorang produser atau filmmaker dengan cara membuat Chain of Title yang rapi.  Chain of Title adalah serangkaian dokumen atau perjanjian yang menunjukkan kepemilikan hak-hak dalam suatu film dan seluruh bagiannya.  Berdasarkan Cambridge Business English Dictionary, Chain of Title didefinsikan sebagai berikut:
     
    an official record which lists everyone who has owned a particular property, and when they became the owner
     
    Akan ada ratusan hak cipta yang dibuat pada satu set film. Sinematografer, aktor, sutradara, pemain musik, semua menciptakan hak cipta individu. Ini akan menjadi proses yang hebat untuk mendapatkan izin dari mereka setiap kali film itu dipertunjukkan, didistribusikan, atau dijual. Itu sebabnya semua orang yang terlibat pada film harus menandatangani perjanjian yang menyerahkan/mengalihkan hak ciptanya pada produser.
     
    Dokumen-dokumen mendasar yang ada pada Chain of Title misalnya seperti berikut ini.
    • Pre-existing works
    • Music Licenses and Clearances
    • Clip and Still Photography Licenses
    • Trademark Clearance
    • Name, Life Story and Likeness
    • Character Licenses
    • Talent Agreements
    • Notes of Public Domain and Fair Use.
     
    Chain of Title dibuat secara kronologis, jangan ada celah waktu yang terlewat dan meletakkan Certificate of Authorship ada pada urutan pertama untuk dibereskan. Berdasarkan buku karya WIPO, From Script to Screen, The Importance of Copyright In The Distribution of Films (hal. 83), Certificate of Authorship didefinisikan sebagai berikut:
     
    A document that confirms the details of the authors and the fact that they are, indeed, the authors of the material.
     
    Melindungi hak cipta suatu film sangatlah rumit dan melibatkan banyak usaha keras yang seringkali melelahkan bagi para seniman film. Banyak perjanjian atau agreement yang harus dipersiapkan untuk melindungi hak-hak kekayaan intelektual dalam suatu film dan mengurangi resiko bermasalah secara hukum. Para pelaku seni memang paling malas bersentuhan dengan dokumen dan urusan seperti ini, akan tetapi hal ini sangat penting untuk memaksimalkan komersialisasi hak ekonomi dari karya mereka sendiri.
     
    Demiikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    1. Chain of Title Example, diakses pada 14 Maret 2019, pukul 22.11 WIB;
    2. Cambridge Business English Dictionary, diakses pada 15 Maret 2019, pukul 10.14 WIB.

    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC
    [2] Pasal 59 ayat (1) huruf c UUHC
    [3] Pasal 1 angka 2 UUHC
    [4] Pasal 4 UUHC
    [5] Pasal 5 ayat (1) UUHC
    [6] Pasal 8 UUHC
    [7] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!