Mohon penjelasan apakah ada dasar hukum yang tepat tentang peran DPRD Kabupaten dalam pengawasan pelaksanaan tugas instansi vertikal di daerah seperti: Bandara, Kejaksaan, Pengadilan, Pelabuhan Laut, dan lain-lain?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tidak ada peraturan atau dasar hukum yang menjadi dasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kabupaten untuk melakukan pengawasan pada instansi vertikal di Kabupaten. Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten hanya untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Wali Kota dan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
DPRD Merupakan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 disebutkan juga bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.[1]
Sebagai bagian dari pemda tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi Pengawasan oleh DPRD
Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi:
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota;
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa DPRD kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan lembaga vertikal di lingkup kabupaten/kota. Fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan bupati dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (“APBD”). Sedangkan fungsi pengawasan lembaga vertikal lainnya yang bukan dibentuk atau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten/Kota atau Peraturan Bupati/Wali Kota dan tidak dibiayai oleh APBD, maka DPRD Kabupten/Kota tidak memiliki kewenangan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 153 UU 23/2014.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedikit informasi bahwa instansi vertikal yang ada di daerah (kabupaten/kota) merupakan instansi yang menerima limpahan wewenang urusan pemerintahan absolut dari pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.[2]
Instansi vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.[4]