Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fungsi Pengawasan oleh DPRD Kabupaten/Kota

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Fungsi Pengawasan oleh DPRD Kabupaten/Kota

Fungsi Pengawasan oleh DPRD Kabupaten/Kota
Reynaldo Stefa Iglesias, S.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Fungsi Pengawasan oleh DPRD Kabupaten/Kota

PERTANYAAN

Mohon penjelasan apakah ada dasar hukum yang tepat tentang peran DPRD Kabupaten dalam pengawasan pelaksanaan tugas instansi vertikal di daerah seperti: Bandara, Kejaksaan, Pengadilan, Pelabuhan Laut, dan lain-lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada peraturan atau dasar hukum yang menjadi dasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kabupaten untuk melakukan pengawasan pada instansi vertikal di Kabupaten. Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten hanya untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Wali Kota dan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    DPRD Merupakan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Kabupaten/Kota merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“Perppu 2/2014”) kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) dikatakan bahwa pemerintahan daerah (“pemda”) adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 disebutkan juga bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda. DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menggugat Janji Politik Capres yang Tidak Dipenuhi?

    Bisakah Menggugat Janji Politik Capres yang Tidak Dipenuhi?

    Sebagai bagian dari pemda tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

     
    Fungsi Pengawasan oleh DPRD
    Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi:
    1. pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota;
    2. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
    3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa DPRD kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan lembaga vertikal di lingkup kabupaten/kota. Fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan bupati dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (“APBD”). Sedangkan fungsi pengawasan lembaga vertikal lainnya yang bukan dibentuk atau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten/Kota atau Peraturan Bupati/Wali Kota dan tidak dibiayai oleh APBD, maka DPRD Kabupten/Kota tidak memiliki kewenangan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 153 UU 23/2014.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedikit informasi bahwa instansi vertikal yang ada di daerah (kabupaten/kota) merupakan instansi yang menerima limpahan wewenang urusan pemerintahan absolut dari pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.[2]

    Urusan pemerintahan absolut tersebut meliputi:[3]

    1. politik luar negeri;

    2. pertahanan;

    3. keamanan;

    4. yustisi;

    5. moneter dan fiskal nasional; dan

    6. agama

    Instansi vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

     

    [1] Pasal 148 UU 23/2014
    [2] Pasal 10 ayat (2) UU 23/2014
    [3] Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014
    [4] Pasal 1 angka 10 UU 23/2014

    Tags

    apbn
    apbd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!