Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Naskah Akademik dalam Pembentukan Instruksi Presiden?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perlukah Naskah Akademik dalam Pembentukan Instruksi Presiden?

Perlukah Naskah Akademik dalam Pembentukan Instruksi Presiden?
Rosita Indrayati, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Perlukah Naskah Akademik dalam Pembentukan Instruksi Presiden?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah untuk peraturan yang dikeluarkan presiden seperti Inpres ada naskah akademiknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan yang dikeluarkan Presiden dalam hal ini Instruksi Presiden (“Inpres”) tidak dibutuhkan adanya Naskah Akademik.
     
    Alasannya karena dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Inpres tidak termasuk di dalamnya. Inpres bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang, tiap orang). Inpres merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum saya membahas lebih lanjut tentang Instruksi Presiden (“Inpres”), terlebih dahulu saya akan memberikan beberapa pengertian serta jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).
     
    Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
    Menurut Pasal 1 angka 2 UU 12/2011, peraturan perundang-undangan didefinisikan sebagai berikut:
     
    Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
     
    Menurut Bagir Manan dalam bukunya Teori dan Politik Konstitusi (hal. 136), apabila dikaitkan dengan isinya, maka peraturan perundang-undangan merupakan keseluruhan kaidah hukum tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan mengikat secara umum. J. H. A. Logemann dalam buku Perundang-undangan: Dasar, Jenis dan Teknis Membuatnya karya Amiroedin Syarief (hal. 32-33) memandang peraturan perundang-undangan tidak hanya berlaku umum, tetapi juga berdaya laku ke luar (naar buiten werkende voorschriften). Oleh karena itu dapat dikatakan  bahwa peraturan perundang-undangan adalah wujud kehendak dari pemegang kekuasaan tertinggi yang berdaulat, sehingga peraturan perundang-undangan merupakan hukum tertinggi dan satu-satunya sumber hukum.
     
    Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     
    Peraturan Perundang-undangan yang Wajib Disertai Naskah Akademik
    Tidak semua peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 membutuhkan Naskah Akademik. Pengertian Naskah Akademik berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 12/2011 adalah sebagai berikut:
     
    Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
     
    Pada Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011 juga menjelaskan bahwasannya hanya beberapa peraturan perundang-undangan saja yang wajib disertai Naskah Akademik yakni  Rancangan Undang-Undang (“RUU”) yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), akan tetapi terdapat beberapa peraturan perundang-undangan  yang tidak membutuhkan Naskah Akademik, di antaranya adalah RUU mengenai:[1]
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, atau
    3. pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
     
    Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peraturan perundang-undangan lain yang juga membutuhkan Naskah Akademik adalah Peraturan Daerah yang dibuat oleh Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
     
    Status dan Sifat Instruksi Presiden (Inpres)
    Dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011, Inpres tidak termasuk di dalamnya karena Inpres menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perihal Undang-Undang (hal. 20) merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi. (Ibid, hal. 391).
     
    Inpres bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang, tiap orang). Inpres merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).
     
    Inpres hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah non departemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah (merupakan pembantu) Presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Inpres tidak dapat mengikat umum (semua orang, setiap orang) seperti yang berlaku bagi Keputusan Presiden (Peraturan Presiden).
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas Inpres tidak membutuhkan Naskah Akademik dalam proses pembuatanya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Referensi:
    1. Bagir Manan. 2000. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: Dirjen DIKTI.
    2. Amiroedin Syarief. 1987. Perundang-undangan: Dasar, Jenis dan Teknis Membuatnya. Jakarta: Bina Aksara.
    3. Jimly Asshiddiqie. 2006. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

    [1] Pasal 43 ayat (4) UU 12/2011

    Tags

    inpres
    peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!