Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia

Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Perizinan Berusaha untuk Praktik Paranormal di Indonesia

PERTANYAAN

Saya seorang paranormal, adakah izin usaha yang perlu saya urus agar pekerjaan saya ini legal? Apakah saya harus mengurus via OSS? Jika iya, apakah sudah diakomodir dalam KBLI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Praktik paranormal yang Anda lakukan lebih mendekati sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, maka izin yang wajib dimiliki adalah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (“STPT”), yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
     
    STPT sendiri diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang berlaku dua tahun dan dapat diperbaharui. Surat izin ini sendiri hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
     
    Bagaimana tata cara mengurus perizinan usahanya melalui Online Single Submission? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sayangnya kami tidak mendapatkan gambaran yang menyeluruh mengenai praktik paranormal yang Anda lakukan. Jika praktik yang dilakukan terkait dengan kesehatan, maka penelusuran kami bisa Anda baca dalam uraian di bawah ini. Namun jika praktik paranormal yang Anda lakukan tidak ada kaitannya dengan kesehatan, kami belum menemukan rujukan yang tepat dari sisi hukum.
     
    Definisi
    Berdasarkan penelusuran kami, pengertian paranormal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
     
    1. tidak dapat dijelaskan secara ilmiah
    2. orang yang mempunyai kemampuan dalam memahami, mengetahui, dan memercayai hal-hal yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah
     
    Sementara dalam peraturan perundang-undangan, profesi paranormal secara spesifik tidak ditemukan. Namun, pemerintah mengatur praktik-praktik pelayanan kesehatan di luar kegiatan medis sebagai pengobatan tradisional.
     
    Dalam Pasal 1 angka 16 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dijelaskan bahwa:
     
    Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
     
    Melihat definisi di atas, Anda harus memastikan dahulu apakah praktik kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan memenuhi definisi di atas.
     
    Adapun definisi pengetahuan dan keterampilan secara turun temurun adalah diperoleh melalui magang pada penyehat tradisional senior yang telah memiliki pengalaman memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris secara aman dan bermanfaat paling sedikit 5 (lima) tahun. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (“Permenkes 61/2016”). Sementara yang dimaksud dengan pengetahuan dan keterampilan yang didapat dari pendidikan non-formal adalah yang diperoleh melalui pelatihan atau kursus yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang menjadi mitra dan diakui oleh Instansi Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
     
    Klasifikasi Layanan untuk Paranormal
    Selain itu, layanan yang Anda berikan juga sebaiknya diklasifikasikan dengan jelas sesuai dengan aturan. Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (“PP 103/2014”) disebutkan bahwa jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi:[2]
    1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris;
    2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah; dan
    3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
     
    Berdasarkan cara pelayanannya, kesehatan tradisional empiris dibagi menjadi 3, yaitu:[3]
    1. keterampilan;
    2. ramuan; dan
    3. kombinasi dengan memadukan antara penggunaan ramuan dan keterampilan.
     
    Untuk Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang menggunakan keterampilan, terdiri atas:[4]
    1. teknik manual, dilakukan dengan menggunakan manipulasi dan gerakan dari satu atau beberapa bagian tubuh;
    2. teknik energi, dilakukan dengan menggunakan energi baik dari luar maupun dari dalam tubuh itu sendiri; dan
    3. teknik olah pikir, dilakukan dengan menggunakan teknik perawatan yang memanfaatkan kemampuan pikiran.
     
    Jika kegiatan Anda sebagai paranormal termasuk dalam kategori di atas, maka sudah tentu Anda sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku. Adapun untuk mendapatkan izin dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional di atas, Anda harus memiliki surat keterangan yang berbeda untuk setiap jenis layanan. Jika ditelaah lebih seksama, maka praktik paranormal yang Anda lakukan lebih mendekati sebagai Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
     
    Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
    Karena layanan yang Anda berikan adalah layanan kesehatan tradisional dalam kategori kesehatan tradisional empiris, maka izin yang wajib dimiliki adalah Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (“STPT”), yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.[5] STPT sendiri diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang berlaku dua tahun dan dapat diperbaharui. Surat izin ini sendiri hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Adapun saat memperbaharuinya, penyehat tradisional harus melampirkan STPT terdahulu.[6] Selain melampirkan STPT terdahulu, penyehat tradisional juga harus menyertakan rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota.[7]
     
    Saat melakukan pengajuan STPT kepada pemerintah daerah, Anda harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:[8]
    1. surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;
    2. fotokopi KTP yang masih berlaku;
    3. pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam centi meter) sebanyak 2 (dua) lembar;
    4. surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;
    5. surat pengantar puskesmas;
    6. surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota; dan
    7. surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang.
     
    Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional empiris diselenggarakan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.[9]
    1. dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya secara empiris, dan digunakan secara rasional;
    2. tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat; dan
    3. tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
     
    Yang dimaksud tidak bertentangan dengan norma agama artinya tidak memberikan pelayanan dalam bentuk klenik/mistik/menggunakan bantuan makhluk gaib dan ramalan nasib. Sementara yang dimaksud tidak bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat yaitu tidak melanggar nilai-nilai hukum, kesusilaan, kesopanan dan budaya.[10]
     
    Pendaftaran Melalui Online Single Submission
    Terkait pertanyaan Anda tentang pendaftaran paranormal melalui sistem Online Single Submission (“OSS”), hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).
     
    Untuk pengajuan izin usaha tersebut, pelaku usaha bisa bertindak sebagai perseorangan. Adapun syarat pelaku usaha perseorangan mendaftarkan diri di sistem OSS adalah:[11]
    1. nama dan NIK;
    2. alamat tempat tinggal;
    3. bidang usaha;
    4. lokasi penanaman modal;
    5. besaran rencana penanaman modal;
    6. rencana penggunaan tenaga kerja;
    7. nomor kontak usaha dan/atau kegiatan;
    8. rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya; dan
    9. NPWP Pelaku Usaha perseorangan.
     
    Dalam data di atas, yang dimaksud dengan “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).[12] Saat ini, KBLI yang digunakan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 19/2017”).
     
    Adapun KBLI yang mungkin dapat dipilih untuk kegiatan usaha paranormal adalah kode 96999 yang diuraikan sebagai Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain). Uraian lebih jelas dari kode KBLI tersebut adalah sebagai berikut:
     
    Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya).
     
    Berdasarkan pengalaman Easybiz, agar proses pengajuan izin melalui OSS lancar, selain memilih KBLI 2017 yang tepat, pelaku usaha perseorangan harus sudah terdaftar di sistem kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dan memiliki NPWP yang valid dan bebas dari masalah. Artinya, identitas yang digunakan untuk mendaftarkan diri haruslah e-KTP dan tidak memiliki masalah administrasi pajak. Jika kedua hal tersebut sudah tidak ada masalah, maka proses mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) bagi kegiatan usaha paranormal Anda seharusnya tidak ada masalah.
     
    Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengurus perizinan berusaha yang diinginkan. Untuk mendapatkan izin usaha yang berlaku efektif, maka pelaku usaha harus memenuhi komitmen prasarana seperti izin lokasi dan izin lingkungan.[13] Untuk izin lokasi, usahakan tempat praktik Anda sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk izin lingkungan, karena dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak signifikan maka kemungkinan besar hanya membutuhkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”).  
     
    Adapun izin yang didapatkan dari sistem OSS adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang berasal dari Kementrian Perdagangan. Untuk izin usaha SIUP, akan berlaku sekaligus menjadi izin komersial atau operasional. Ini artinya Anda tidak perlu memenuhi komitmen izin komersial atau operasional untuk melakukan kegiatan usaha secara penuh.[14] Dengan kata lain, setelah mendapat SIUP dari sistem OSS Anda sudah bisa berpraktik.
     
    Selamat berpraktik dan semoga jawaban kami bermanfaat untuk Anda.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 2 Mei 2019, pukul 09.54 WIB;
    2. Sistem OSS, diakses pada Kamis, 2 Mei 2019, pukul 11.00 WIB.

    [1] Pasal 3 ayat (3) Permenkes 61/2016
    [2] Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 PP 103/2014
    [3] Pasal 13  Permenkes 61/2016
    [4] Pasal 14 Permenkes 61/2016
    [5] Pasal 1 angka 5 PP 103/2014
    [6] Pasal 39 PP 103/2014
    [7] Pasal 7 ayat (2) Permenkes 61/2016
    [8] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 61/2016
    [9] Pasal 10 ayat (1) Permenkes 61/2016
    [10] Pasal 10 ayat (2), dan (3) Permenkes 61/2016
    [11] Pasal 22 ayat (1) PP 24/2018
    [12] Penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 24/2018
    [13] Pasal 32 PP 24/2018
    [14] Pasal 5 PP 24/2018 dan penjelasannya

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!