Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepailitan Menghapus Tanggung Jawab Pidana Direktur?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Kepailitan Menghapus Tanggung Jawab Pidana Direktur?

Apakah Kepailitan Menghapus Tanggung Jawab Pidana Direktur?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kepailitan Menghapus Tanggung Jawab Pidana Direktur?

PERTANYAAN

Saya ingin meminta masukan. Apakah pailitnya perusahaan dapat menghapus tanggung jawab pidana atas perbuatan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh direktur dalam sebuah PT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kepailitan tidak menghapus tanggung jawab pidana atas penggelapan yang dilakukan anggota direksi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Kepailitan tidak menghapus tanggung jawab pidana atas penggelapan yang dilakukan anggota direksi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya, dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa pailitnya perusahaan terjadi karena kesalahan anggota direksi yang melakukan penggelapan. Atas tindakan tersebut, menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
     
    Penggelapan yang Dilakukan Direksi
    Sanksi pidana terhadap direksi yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya dapat mengacu pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
     
    Tindak pidana yang dilakukan Direksi tersebut, memang dimungkinkan terjadinya kerugian terhadap perusahaan. Tetapi untuk dapat dihukum, perlu adanya pembuktian di persidangan.
     
    Tanggung Jawab Anggota Direksi dalam Pengurusan Perseroan
    Kemudian terkait dengan pertanyaan Anda mengenai apakah pailit dapat menghapus pidana penggelapan yang dilakukan oleh direktur dalam sebuah perusahaan, berikut penjelasannya:
     
    Kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
     
    Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.[1] Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka dalam hal ini yang pailit adalah perusahaan. Perlu diketahui, kepailitan suatu perusahaan bisa terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan atau mengelola perseroan. Namun hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut.
     
    Adapun definisi direktur/direksi yang Anda maksud mengacu ke Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yaitu:
     
    Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
     
    Pada dasarnya, direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.[2]
     
    Di samping itu, direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan yang wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.[3]
     
    Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.[4]
     
    Lalu bagaimana jika pailitnya perusahaan terjadi karena kesalahan atau kesengajaan anggota direksi yang melakukan penggelapan?
     
    Kesalahan Anggota Direksi Hingga Menyebabkan Perusahaan Pailit
    Jika memang direksi tersebut melakukan penggelapan dan menimbulkan kerugian pada perusahaan hingga pailit, maka ia sebagai direksi harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT yang berbunyi:
     
    Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
    Perlu diketahui bahwa tanggung jawab direksi tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pidana menurut Pasal 155 UUPT:
     
    Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
     
    Dari bunyi pasal di atas, maka kepailitan perusahaan tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pidana seorang (direksi). Meskipun tindakan direksi menggelapkan uang perusahaan mengakibatkan kepailitan, maka tanggung jawab dari tindakan tersebut pada perusahaan berbeda dengan tanggung jawab pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh direksi tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
     

    [1] Pasal 1 angka 3 UU Kepailitan
    [2] Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT
    [3] Pasal 97 ayat (1) dan (2) UUPT
    [4] Pasal 104 ayat (2) UUPT

    Tags

    rups
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!