Terima kasih atas pertanyaan anda.
Perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2)
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS”)
Agreement mengacu kepada semua kategori kekayaan intelektual yang disebutkan dalam bagian 1 sampai dengan 7 dari bab II TRIPS
Agreement, yaitu:
Hak Cipta dan Hak Terkait;
Merek;
Indikasi Geografis;
Desain Industri;
Paten;
Desain Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu;
Perlindungan Informasi Rahasia;
Sementara itu, penerapan perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia dilindungi dengan undang-undang sebagai berikut:
Perlindungan kekayaan intelektual di atas diperoleh melalui pendaftaran masing-masing bidang kekayaan intelektual, kecuali untuk hak cipta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Mengenai perlindungan paten sebagaimana yang Anda tanyakan, perlindungannya didapatkan melalui pendaftaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan paten di Indonesia diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten.
[1]
Perlindungan paten secara internasional disepakati dalam
Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”) yang menyepakati
Scope of Industrial Property atau Ruang Lingkup Kekayaan Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Paris Convention yang menyatakan bahwa:
The protection of industrial property has as its object patents, utility models, industrial designs, trademarks, service marks, trade names, indications of source or appellations of origin, and the repression of unfair competition.
Atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sebagai berikut:
Perlindungan kekayaan industri memiliki obyek paten, model utilitas, desain industri, merek dagang, merek jasa, nama dagang, indikasi sumber atau sebutan asal, dan represi persaingan tidak sehat.
Perlindungan paten berlaku teritorial sehingga untuk mendapatkan perlindungan di negara lain harus dilakukan pendaftaran di negara yang dituju. Paris Convention menyatakan dalam Pasal 4bis ayat (1) (Independence of Patents Obtained for the Same Invention in Different Countries) sebagai berikut:
Patents applied for in the various countries of the Union by nationals of countries of the Union shall be independent of patents obtained for the same invention in other countries, whether members of the Union or not
Jika diterjemahkan dapat dipahami bahwa paten yang diajukan di berbagai negara penandatangan konvensi oleh warga negara dari negara penandatangan konvensi adalah paten independen yang diperoleh untuk penemuan yang sama di negara lain, baik anggota penandatangan atau bukan.
Lebih jauh, pengaturan mengenai pendaftaran paten internasional diatur dalam
Patent Cooperation Treaty (“PCT”).
Pasal 1 ayat (1) PCT menyepakati bahwa negara-negara pihak pada perjanjian ini (selanjutnya disebut "negara-negara pihak") merupakan suatu serikat untuk kerja sama dalam pengajuan, pencarian, dan pemeriksaan, aplikasi untuk perlindungan penemuan, dan untuk memberikan layanan teknis khusus. Serikat akan dikenal sebagai Serikat Kerja Sama Paten Internasional. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
The States party to this Treaty (hereinafter called "the Contracting States") constitute a Union for cooperation in the filing, searching, and examination, of applications for the protection of inventions, and for rendering special technical services. The Union shall be known as the International Patent Cooperation Union.)
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 17 UU Paten