KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Paten Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Paten Internasional

Perlindungan Paten Internasional
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Paten Internasional

PERTANYAAN

Bagaimana cara saya melindungi seluruh hak dan kekayaan intelektual yang telah dibuat terutama di Indonesia ataupun di luar negeri? Dasar hukum hak paten internasional seperti apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlindungan paten didapatkan melalui pendaftaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan paten di Indonesia diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
    Ā 
    Perlindungan paten secara internasional disepakati dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan pendaftarannya juga diatur dalam Patent Cooperation Treaty.
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda.
    Ā 
    Perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (ā€œTRIPSā€) Agreement mengacu kepada semua kategori kekayaan intelektual yang disebutkan dalam bagian 1 sampai dengan 7 dari bab II TRIPS Agreement, yaitu:
    Ā 
    1. Hak Cipta dan Hak Terkait;
    2. Merek;
    3. Indikasi Geografis;
    4. Desain Industri;
    5. Paten;
    6. Desain Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu;
    7. Perlindungan Informasi Rahasia;
    Ā 
    Sementara itu, penerapan perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia dilindungi dengan undang-undang sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (ā€œUU Hak Ciptaā€);
    Ā 
    Perlindungan kekayaan intelektual di atas diperoleh melalui pendaftaran masing-masing bidang kekayaan intelektual, kecuali untuk hak cipta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
    Ā 
    Mengenai perlindungan paten sebagaimana yang Anda tanyakan, perlindungannya didapatkan melalui pendaftaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Perlindungan paten di Indonesia diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Paten.[1]
    Ā 
    Perlindungan paten secara internasional disepakati dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property (ā€œParis Conventionā€) yang menyepakati Scope of Industrial Property atau Ruang Lingkup Kekayaan Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Paris Convention yang menyatakan bahwa:
    Ā 
    The protection of industrial property has as its object patents, utility models, industrial designs, trademarks, service marks, trade names, indications of source or appellations of origin, and the repression of unfair competition.
    Ā 
    Atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sebagai berikut:
    Ā 
    Perlindungan kekayaan industri memiliki obyek paten, model utilitas, desain industri, merek dagang, merek jasa, nama dagang, indikasi sumber atau sebutan asal, dan represi persaingan tidak sehat.
    Ā 
    Perlindungan paten berlaku teritorial sehingga untuk mendapatkan perlindungan di negara lain harus dilakukan pendaftaran di negara yang dituju. Paris Convention menyatakan dalam Pasal 4bis ayat (1) (Independence of Patents Obtained for the Same Invention in Different Countries) sebagai berikut:
    Ā 
    Patents applied for in the various countries of the Union by nationals of countries of the Union shall be independent of patents obtained for the same invention in other countries, whether members of the Union or not
    Ā 
    Jika diterjemahkan dapat dipahami bahwa paten yang diajukan di berbagai negara penandatangan konvensi oleh warga negara dari negara penandatangan konvensi adalah paten independen yang diperoleh untuk penemuan yang sama di negara lain, baik anggota penandatangan atau bukan.
    Ā 
    Lebih jauh, pengaturan mengenai pendaftaran paten internasional diatur dalam Patent Cooperation Treaty (ā€œPCTā€). Pasal 1 ayat (1) PCT menyepakati bahwa negara-negara pihak pada perjanjian ini (selanjutnya disebut "negara-negara pihak") merupakan suatu serikat untuk kerja sama dalam pengajuan, pencarian, dan pemeriksaan, aplikasi untuk perlindungan penemuan, dan untuk memberikan layanan teknis khusus. Serikat akan dikenal sebagai Serikat Kerja Sama Paten Internasional. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    Ā 
    The States party to this Treaty (hereinafter called "the Contracting States") constitute a Union for cooperation in the filing, searching, and examination, of applications for the protection of inventions, and for rendering special technical services. The Union shall be known as the International Patent Cooperation Union.)
    Ā 
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    Ā 
    Referensi:
    1. Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights;

    [1] Pasal 1 angka 17 UU Paten

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!