Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mereview Film untuk Komersil Melanggar Hak Cipta?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Mereview Film untuk Komersil Melanggar Hak Cipta?

Apakah Me<i>review</i> Film untuk Komersil Melanggar Hak Cipta?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Me<i>review</i> Film untuk Komersil Melanggar Hak Cipta?

PERTANYAAN

Saya punya 2 kasus pertanyaan

  1. Jika seseorang yang pekerjaannya sebagai pereview film, dan dia dapat uang dari itu. Apa dia melanggar hak cipta dengan mereview film dan mendapatkan laba? Bukankah dia sudah membayar film itu lewat menonton bioskop?
  2. Jika seseorang yang bekerja sebagai guru komputer di mana dia harus pake software untuk mengajar supaya dapat uang. Apa dia melanggar hak cipta dgn menggunakan software itu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerjaan me-review film dan mendapat imbalan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hak cipta film. Potensi pelanggaran hak cipta yang mungkin ada ialah apabila dalam review tadi, pembuat review menggunakan foto poster film tanpa izin atau jika review dilakukan secara online, menggunakan potongan clip dari film tersebut tanpa izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta. Apabila seseorang hanya membayar tiket untuk menonton di bioskop, dia tidak serta merta memiliki semua hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami akan menjawab pertanyaan di atas satu persatu. Untuk pertanyaan pertama terkait dengan pekerjaan me-review film dan mendapat imbalan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hak cipta film. Pekerjaan me-review film yang kami asumsikan mungkin dilakukan secara tertulis, tidak ada kaitannya dengan hak cipta dari film yang direview baik review tadi dilakukan secara komersial maupun tidak. Potensi pelanggaran hak cipta yang mungkin ada ialah apabila dalam review tadi, pembuat review menggunakan foto poster film tanpa izin atau jika review dilakukan secara online, menggunakan potongan clip dari film tersebut tanpa izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta.
     
    Kami senang Anda bertanya, “bukankah dia sudah membayar film itu lewat menonton di bioskop?” Ini adalah pemahaman awam yang salah mengenai hak cipta yang seolah-olah sudah membayar untuk suatu hak yang besar hanya karena telah membayar ticket bioskop.
     
    Seorang penonton bioskop tidak berhak atas hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta hanya karena dia telah membayar tiket menonton di bioskop.
     
    Hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC’), adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif tersbut terbagi dua yaitu hak moral dan hak ekonomi.
     
    Karena ini terkait dengan komersialisasi ciptaan, maka kami hanya akan membahas soal hak ekonomi. Pasal 8 UUHC mengatakan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Kemudian hak eksklusif tadi dijabarkan lagi dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC sebagai berikut:
     
    Pasal 9
    (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. Penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. Penerjemahan Ciptaan;
    4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. Pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. Penyewaan Ciptaan.
     
    Hak eksklusif di atas menurut Pasal 16 ayat (2) UUHC dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
    1. pewarisan;
    2. hibah;
    3. wakaf;
    4. wasiat;
    5. perjanjian tertulis; atau
    6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Jadi, apabila seseorang hanya membayar tiket untuk menonton di bioskop, dia tidak serta merta memiliki semua hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta/pemegang hak cipta sebagaimana disebutkan di atas.
     
    Untuk pertanyaan kedua, apakah ada hak cipta yang dilanggar apabila seseorang yang bekerja sebagai guru komputer harus memakai software untuk mengajar dan menerima imbalan, kami mengasumsikan bahwa yang Anda ajarkan adalah cara mengoperasikan komputernya.
     
    Seorang pengajar yang mengajari muridnya bagaimana mengoperasikan komputer, biasanya mengajarkan hal-hal dasar di mana untuk hal mendasar tadi sudah ada program-program yang menjadi satu paket dalam komputer dimaksud. Sebagaimana telah disebut di atas, selama tidak ada hak eksklusif pencipta/pemegang hak cipta yang dilanggar oleh Anda dalam mengajarkan cara mengoperasikan komputer pada murid-murid Anda, maka tidak ada pelanggaran hak cipta yang terjadi.
     
    Contoh pelanggaran adalah misalnya dengan menggandakan program komputer dari satu komputer ke komputer lain tanpa izin atau menggunakan program/software bajakan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Tags

    hukumonline
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!