Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?

Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah WNA Menjadi Penerjemah Tersumpah?

PERTANYAAN

Orang asing/ native speaker pasti menguasai bahasa kelahirannya. Dapatkah orang asing menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Syarat menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia telah diatur secara khusus dalam Permenkumham 29/2016 dan perubahannya. Lalu, apakah orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) dapat menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Orang Asing Menjadi Penerjemah Tersumpah? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Maret 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

    Hak WNA atas Kepemilikan Kendaraan dan Apartemen di Indonesia

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Definisi Orang Asing

    Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa native speaker menurut Cambridge Dictionary dalam terjemahan bebasnya adalah seseorang yang berbicara bahasa tertentu sejak mereka masih bayi daripada mempelajarinya ketika sudah dewasa.

    Sedangkan pengertian orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.[1] Sedangkan yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.[2]

    Berarti dapat disimpulkan orang asing yang Anda maksud adalah orang yang bukan WNI dan memiliki kemampuan bahasa asing di tempat orang itu dilahirkan.

     

    Penerjemah Tersumpah

    Penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri hukum dan hak asasi manusia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.[3]

    Lalu, terjemahan adalah hasil alih bahasa tertulis dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya yang digunakan dan diperlakukan sebagai terjemahan resmi.[4]

    Dikatakan bahwa setiap orang dapat berprofesi sebagai penerjemah tersumpah untuk satu terjemahan bahasa atau lebih. Penerjemah tersumpah dalam menjalankan profesinya wajib:[5]

    1. menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
    2. menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di masyarakat; dan
    4. mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penerjemah tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil terjemahannya dalam menjalankan profesinya.[6]

     

    Syarat dan Permohonan untuk Menjadi Penerjemah Tersumpah

    Perlu diketahui bahwa untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[7]

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. berkewarganegaraan Indonesia;
    3. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
    4. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di kantor kedutaan/perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi;
    7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; dan
    8. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.

    Persyaratan permohonan di atas harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:[8]

    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    2. fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah yang telah dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    4. asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah;
    5. asli surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, maupun terpidana;
    6. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap;
    7. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna putih ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
    8. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
    9. keterangan tertulis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemohon tentang alamat lengkap korespondensi, telepon dan/atau faksimili yang dapat dihubungi, serta alamat pos elektronik (e-mail); dan
    10. surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, dalam hal permohonan yang disampaikan pemohon melalui kuasanya.

    Berdasarkan peryaratan tersebut, maka menjawab pertanyaan Anda, untuk menjadi penerjemah tersumpah harus berkewarganegaraan Indonesia.

    Dengan demikian, WNA tidak dapat menjadi penerjemah tersumpah. Tetapi, jika orang asing atau WNA yang Anda maksud telah berkewarganegaraan Indonesia (dalam arti disahkan dengan undang-undang sebagai WNI), maka ia dapat saja menjadi penerjemah tersumpah sepanjang memenuhi syarat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah.

     

    Referensi:

    Cambridge Dictionary, yang diakses pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 106 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

     (“UU Keimigrasian”)

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [3] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”)

    [4] Pasal 1 angka 2 Permenkumham 4/2019

    [5] Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”)

    [6] Pasal 3 Permenkumham 29/2016

    [7] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 4/2019

    [8] Pasal 4 ayat (2) Permenkumham 4/2019

    Tags

    warga negara asing
    penerjemah tersumpah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!