KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajib Lapor Kegiatan Penyelenggaraan Pos

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Wajib Lapor Kegiatan Penyelenggaraan Pos

Wajib Lapor Kegiatan Penyelenggaraan Pos
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajib Lapor Kegiatan Penyelenggaraan Pos

PERTANYAAN

Kami koperasi, punya usaha bidang pos, kami sudah jalan beberapa tahun, tapi karena ulah pegawai saya yang tidak melaporkan kegiatan, maka usaha saya dikenakan teguran. Katanya ditegur di web internet. Maksudnya apa ya? Laporan kegaitan apa? Lalu dampak sanksi apa yang saya terima?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perlu diketahui bahwa teguran yang disampaikan melalui website tersebut merupakan bentuk teguran tertulis ketiga (setelah sebelumnya ada teguran pertama dan kedua melalui surat) karena Anda sebagai penyelenggara pos yang tidak melaporkan secara tertulis kegiatan penyelenggaraan pos setiap 6 bulan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota.
     
    Untuk penyelanggara pos yang terkena teguran ketiga tersebut harus segera menyampaikan laporan kegiatan operasional melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOSU.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: [email protected].
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perlu diketahui bahwa teguran yang disampaikan melalui website tersebut merupakan bentuk teguran tertulis ketiga (setelah sebelumnya ada teguran pertama dan kedua melalui surat) karena Anda sebagai penyelenggara pos yang tidak melaporkan secara tertulis kegiatan penyelenggaraan pos setiap 6 bulan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota.
     
    Untuk penyelanggara pos yang terkena teguran ketiga tersebut harus segera menyampaikan laporan kegiatan operasional melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOSU.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: [email protected].
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Izin Penyelenggaraan Pos
    Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS (“UU 38/2009”).
     
    Pos diselenggarakan oleh penyelenggara pos yang berbentuk badan usaha.[1] Penyelenggaraan pos yang dilakukan ialah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.[2]
     
    Badan usaha yang menyelenggarakan pos adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. terdiri atas:[3]
    1. badan usaha milik negara;
    2. badan usaha milik daerah;
    3. badan usaha milik swasta; dan
    4. koperasi.
     
    Badan usaha tersebut dapat melakukan kegiatan:[4]
    1. layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
    2. layanan paket;
    3. layanan logistik;
    4. layanan transaksi keuangan; dan
    5. layanan keagenan pos
     
    Sebagai informasi penyelenggara pos wajib menyediakan jaringan pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.[5]
     
    Badan usaha wajib mendapat izin penyelenggaraan pos dari Menteri Komunikasi dan Informatika.[6]
     
    Menurut informasi yang kami dapatkan melalui Website e-Licensing Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, proses permohonan baru perizinan bidang pos, terhitung tanggal 21 Juni 2018 sesuai amanat Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP OSS”), dilakukan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).
     
    Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (“Permenkoimfo 7/2018”) jo. Pasal 6 dan Pasal 21 ayat (1) PP OSS bahwa badan usaha (selaku pelaku usaha) wajib mendapat izin penyelenggaraan pos, izin ini dapat diakses OSS.
     
    OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.[7]
     
    Izin penyelenggaraan pos merupakan izin komersial atau operasional.[8] Izin komersial atau operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.[9]
     
    Penting dipahami bahwa untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional pelaku usaha harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”).[10] NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.[11]
     
    Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah badan usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP.[12]
     
    Izin penyelenggaraan pos diberikan melalui tahapan sebagai berikut:[13]
    1. Pelaku usaha menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. Pelaku usaha menyampaikan pernyataan komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan penyelenggaraan pos.
     
    Nantinya izin penyelengaraan pos diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem OSS berdasarkan Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 32 jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a PP OSS.
     
    Kewajiban Melaporkan Kegiatan
    Kemudian mengenai pertanyaan Anda terkait laporan kegiatan penyelenggaraan pos perlu diketahui bahwa setiap penyelenggara pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 bulan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota.[14] Laporan tertulisnya memuat:[15]
    1. jenis layanan;
    2. jumlah produksi;
    3. tarif layanan;
    4. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
    5. wilayah operasi; dan
    6. jumlah sumber daya manusia.
     
    Sebagai informasi dalam Pasal 88 ayat (2) Permenkominfo 7/2018 juga diatur bahwa penyelenggara pos juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan secara berkala kepada Menteri Komunikasi dan Informatika setiap 1 tahun, yang memuat paling sedikit:[16]
    a. jenis layanan;
    b. jumlah produksi;
    c. tarif layanan;
    d. pencapaian terhadap standar layanan;
    e. analisis/laporan keuangan;
    f. wilayah operasi; dan
    g. jumlah sumber daya manusia.
     
    Tetapi untuk laporan penyelenggaraan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Permenkominfo 7/2018 di atas tidak disebutkan sanksinya. Maka dari itu kita fokuskan ke laporan kegiatan.
     
    Penyelenggara pos dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 bulan.[17] Sanksi administratif diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika kepada penyelenggara pos berupa:[18]
    1. teguran tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. pencabutan izin.
     
    Sanksi teguran tertulis dikenai paling banyak 3 kali untuk jangka waktu masing-masing 30 hari yang disampaikan melalui surat atau website. Untuk teguran pertama dan teguran kedua sanksi teguran tertulis disampaikan melalui surat. Sedangkan untuk teguran ketiga, sanksi teguran tertulis disampaikan melalui website.[19]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, berarti maksud dari sanksi melalui web adalah teguran tertulis ketiga dari Menteri Komunikasi dan Informatika untuk usaha pos Anda, karena Anda tidak menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan pos.
     
    Anda harus segera menyampaikan laporan kegiatan usaha Anda kepada menteri sebelum sanksi teguran tertulis ketiga berakhir jangka waktunya. Jika tidak dilakukan juga, maka menteri dapat mencabut izin usaha Anda setelah jangka waktu teguran tertulis ketiga berakhir waktunya.[20]
     
    Sebagai contoh penjatuhan sanski teguran tertulis melalui website dapat kita lihat dalam Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/02/2019 tentang Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran Melalui Website Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempublikasikan sanksi teguran tertulis pertama melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegaitan Operasional Semester II Tahun 2018.
    Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu dari tanggal 20 Februari s.d. 21 Maret 2019 untuk segera untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester II Tahun 2018 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOSU.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: [email protected].
     
    Maka saran kami, Anda melakukan hal yang sama yakni menyampaikan laporan kegiatan Anda jika memang masih belum melewati jangka waktu terguran tertulis.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS;
     
    Referensi:
    1. Website e-Licensing Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, diakses Selasa 20 Maret 2019, pukul 15.44 WIB;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU 38/2009
    [2] Pasal 1 angka 3 UU 38/2009
    [3] Pasal 4 UU 38/2009
    [4] Pasal 5 ayat (1) UU 38/2009
    [5] Pasal 14 ayat (1) UU 38/2009
    [6] Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 1 angka 10 UU 38/2009
    [7] Pasal 1 angka 2 Permenkominfo 7/2018
    [8] Pasal 5 ayat (4) Permenkominfo 7/2018
    [9] Pasal 1 angka 9 PP OSS
    [10] Pasal 25 ayat (1) PP OSS
    [11] Pasal 1 angka 12 PP OSS
    [12] Pasal 24 PP OSS
    [13] Pasal 9 ayat (10 Permenkominfo 7/2018
    [14] Pasal 21 ayat (1) PP 15/2013
    [15] Pasal 21 ayat (2) PP 15/2013
    [16] Pasal 88 ayat (2) Permenkominfo 7/2018
    [17] Pasal 37 ayat (1) PP 15/2013
    [18] Pasal 37 ayat (2) dan (3) PP 15/2013
    [19] Pasal 38 PP 15/2013
    [20] Pasal 40 huruf a dan Pasal 41 PP 15/2013

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!