Intisari :
Nama produk (merek) Anda yang menggunakan kata “Sirloin” masuk kategori merek yang tidak dapat didaftarkan menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila maksud penggunaan kata “Sirloin” itu agar orang mengira bahwa daging yang Anda gunakan adalah daging rendah lemak, padahal daging yang Anda gunakan bukanlah daging sapi dengan potongan sirloin. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai merek tidak dapat didaftarkan karena yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diproduksi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
[1]Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
[2]
Perlu Anda ketahui bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
[3] Oleh karena pertanyaan Anda berkaitan dengan pendaftaran dari suatu merek, maka perlu dipahami juga pengertian dari permohonan sebagai berikut:
[4]
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
Dalam Pasal 20 UU MIG, disebutkan alasan-alasan yang dapat mengakibatkan suatu Merek tidak dapat didaftar, yaitu:
bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Dalam Penjelasan Pasal 20 huruf d UU MIG, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.
Menggunakan Kata “Sirloin” untuk Merek
Good-quality beef cut from the loin.
Dari sekian banyak jenis potongan daging sapi seperti Chuck, Rib, Tenderloin, dan lain sebagainya, dapat dipahami bahwa sirloin juga merupakan salah satu jenis potongan daging sapi, yaitu pada bagian pinggang.
Dilansir dari laman
Certified Angus Beef – Cuts of Beef, sebuah merek daging sapi sejak tahun 1978 yang diproduksi oleh kumpulan peternak keluarga di USA yang didedikasikan untuk memproduksi daging sapi dengan kualitas tinggi, salah satu potongan daging sapi yang paling umum, Sirloin Steak dideskripsikan sebagai berikut:
Family-sized steak that offers lean, well-flavored and moderately tender beef at an affordable every day price. Convenient and a great value with no bones and little fat. Versatile, juicy and delicious.
Menurut hemat kami, jika Anda menggunakan kata “Sirloin” ketika pendafataran merek untuk produk makanan daging sapi Anda dengan tujuan agar orang mengira bahwa daging yang Anda gunakan adalah rendah lemak, padahal daging yang Anda gunakan bukanlah daging sapi dengan potongan sirloin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diproduksi, karena daging sapi yang Anda gunakan bukanlah daging sapi dengan jenis potongan sirloin.
Atas dasar hal tersebutlah permohonan pendaftaran merek Anda dinyatakan oleh UU MIG merupakan merek tidak dapat didaftarkan.
[5]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 UU MIG
[2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
[4] Pasal 1 angka 8 UU MIG