Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menggunakan Kata ‘Sirloin’ dalam Pendaftaran Merek?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bolehkah Menggunakan Kata ‘Sirloin’ dalam Pendaftaran Merek?

Bolehkah Menggunakan Kata ‘Sirloin’ dalam Pendaftaran Merek?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menggunakan Kata ‘Sirloin’ dalam Pendaftaran Merek?

PERTANYAAN

Saya rencana mau kasih nama produk makanan saya dangan menggunakan kata “Sirloin”. Tetapi sebenarnya saya tidak menggunakan daging sirloinnya, tetapi menggunakan daging sapi lainnya. Karena di pasar/masyarakat sudah dikenal nama sirloin dengan sifat daging yang lembut dan berlemak, di mana sering orang konsumsi daging sirloin di mana sebenarnya bukan asli sirloin. Saya mau manfaatkan persepsi pasar ini dengan menggunakan nama sirloin tersebut tetapi saya dapat info bahwa jika tidak menggunakan bahan baku asli tersebut, tidak boleh digunakan dalam merek makannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Nama produk (merek) Anda yang menggunakan kata “Sirloin” masuk kategori merek yang tidak dapat didaftarkan menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila maksud penggunaan kata “Sirloin” itu agar orang mengira bahwa daging yang Anda gunakan adalah daging rendah lemak, padahal daging yang Anda gunakan bukanlah daging sapi dengan potongan sirloin. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai merek tidak dapat didaftarkan karena yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diproduksi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Nama produk (merek) Anda yang menggunakan kata “Sirloin” masuk kategori merek yang tidak dapat didaftarkan menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis apabila maksud penggunaan kata “Sirloin” itu agar orang mengira bahwa daging yang Anda gunakan adalah daging rendah lemak, padahal daging yang Anda gunakan bukanlah daging sapi dengan potongan sirloin. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai merek tidak dapat didaftarkan karena yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diproduksi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama perlu dijelaskan beberapa definisi di bawah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), yaitu:
    1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;[1]
    2. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[2]
     
    Perlu Anda ketahui bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.[3] Oleh karena pertanyaan Anda berkaitan dengan pendaftaran dari suatu merek, maka perlu dipahami juga pengertian dari permohonan sebagai berikut:[4]
     
    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.
     
    Dalam Pasal 20 UU MIG, disebutkan alasan-alasan yang dapat mengakibatkan suatu Merek tidak dapat didaftar, yaitu:
    1. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 20 huruf d UU MIG, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.
     
    Menggunakan Kata “Sirloin” untuk Merek
    Berdasarkan English Oxford Living Dictionaries, sirloin didefinisikan sebagai berikut:
     
    Good-quality beef cut from the loin.
     
    Dari sekian banyak jenis potongan daging sapi seperti Chuck, Rib, Tenderloin, dan lain sebagainya, dapat dipahami bahwa sirloin juga merupakan salah satu jenis potongan daging sapi, yaitu pada bagian pinggang.
     
    Dilansir dari laman Certified Angus Beef – Cuts of Beef, sebuah merek daging sapi sejak tahun 1978 yang diproduksi oleh kumpulan peternak keluarga di USA yang didedikasikan untuk memproduksi daging sapi dengan kualitas tinggi, salah satu potongan daging sapi yang paling umum, Sirloin Steak dideskripsikan sebagai berikut:
     
    Family-sized steak that offers lean, well-flavored and moderately tender beef at an affordable every day price. Convenient and a great value with no bones and little fat. Versatile, juicy and delicious.
     
    Menurut hemat kami, jika Anda menggunakan kata “Sirloin” ketika pendafataran merek untuk produk makanan daging sapi Anda dengan tujuan agar orang mengira bahwa daging yang Anda gunakan adalah rendah lemak, padahal daging yang Anda gunakan bukanlah daging sapi dengan potongan sirloin, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diproduksi, karena daging sapi yang Anda gunakan bukanlah daging sapi dengan jenis potongan sirloin.
     
    Atas dasar hal tersebutlah permohonan pendaftaran merek Anda dinyatakan oleh UU MIG merupakan merek tidak dapat didaftarkan.[5]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    1. English Oxford Living Dictionaries, diakses pada Jum’at, 22 Maret 2019, pukul 15.20 WIB;
    2. Certified Angus Beef – Cuts of Beef, diakses pada Jum’at, 22 Maret 2019, pukul 15.38 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [3] Pasal 3 UU MIG
    [4] Pasal 1 angka 8 UU MIG
    [5] Pasal 20 UU MIG

    Tags

    hukumonline
    online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!