Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

PERTANYAAN

Siapa saja yang bisa menjadi advokat? Saya fresh graduate pada Februari 2023 dari salah satu universitas di Jakarta dengan jurusan Hukum Keluarga dan berminat untuk mengikuti PKPA nantinya. Saat ingin menjadi advokat, apakah bisa magang di kantor advokat tanpa mengikuti PKPA terlebih dahulu? Adakah syarat menjadi advokat magang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Syarat menjadi advokat magang di kantor advokat adalah Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara dan lulusan pendidikan tinggi hukum. Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA tidak termasuk ke dalam syarat untuk menjalani magang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Magang di Kantor Advokat Jika Belum PKPA? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 26 Maret 2019, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 17 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Pengacara dan Acuan Hukum dalam Menentukan Nominalnya

    Gaji Pengacara dan Acuan Hukum dalam Menentukan Nominalnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa tujuan magang sebagaimana ditanyakan adalah menjadi advokat. Adapun yang dimaksud advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1] Untuk dapat menjadi advokat, tentunya ada sejumlah syarat menjadi advokat yang harus dipenuhi.

    Menjawab pertanyaan siapa saja yang bisa menjadi advokat, kami sampaikan bahwa berdasarkan undang-undang, yang dapat menjadi advokat adalah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.[2]

    Sebagai informasi, pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, yang kemudian salinan surat keputusan pengangkatannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.[3]

     

    Persyaratan Menjadi Advokat

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, syarat menjadi advokat, antara lain:

    1. Warga negara Republik Indonesia.
    2. Bertempat tinggal di Indonesia.
    3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
    4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
    5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
    6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
    7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat.
    8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

     

    Pelaksanaan Magang Calon Advokat

    Sebagaimana disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik magang di kantor advokat dan lulus PKPA adalah syarat menjadi advokat yang wajib dipenuhi. Lebih lanjut, tujuan dari magang advokat adalah agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.[4]

    Magang advokat dilakukan di kantor advokat sebelum calon advokat diangkat sebagai advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

    Aturan mengenai kantor advokat diatur dalam Pasal 1 Peraturan PERADI 1/2015 yang menerangkan ketentuan berikut:

    Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

    1. Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
    2. Tersedianya advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
    3. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
    4. Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.

    Calon advokat yang hendak menjalani magang advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada kantor advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.[5]

    Adapun calon advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Bertempat tinggal di Indonesia.
    3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
    4. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat. Adapun lulusan yang dimaksud adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.[7]

    Sepanjang penelusuran kami, lulus PKPA memanglah syarat menjadi advokat. Namun, sebagaimana diterangkan dalam persyaratan di atas, tidak disebutkan bahwa calon advokat harus mengikuti PKPA terlebih dahulu untuk menjalani magang.

    Dengan kata lain, magang bisa dilakukan tanpa mengikuti PKPA terlebih dahulu. Tapi sebaiknya jika Anda memang berminat menjadi advokat nantinya, sebaiknya Anda mengikuti PKPA selama proses magang tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami perihal syarat daftar menjadi advokat magang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016

    [3] Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU Advokat

    [4] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat

    [5] Pasal 5 ayat (1) Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan PERADI 1/2015”)

    [6] Pasal 5 ayat (2) Peraturan PERADI 1/2015

    [7] Penjelasan Pasal 2 UU Advokat

    Tags

    kantor advokat
    magang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!