Intisari :
Status Anda di PT A berdasarkan surat pengangkatan (SK) berarti Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) meski dibuat secara lisan. Ini berarti, ada hubungan kerja antara Anda dengan PT A. Kami asumsikan memang tidak ada kesepakatan bahwa Anda harus melakukan pekerjaan di PT B pada perjanjian kerja dengan PT A. Dengan begitu, Anda tidak memiliki hubungan kerja dengan PT B. Anda dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan alasan pengusaha (PT A) memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan. Hak-hak apa saja yang Anda dapatkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja yang dimaksud dibuat secara tertulis atau lisan yang dibuat atas dasar:
[1]kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
[2]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
[3]
Untuk jenis perjanjian kerja, dikenal ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).
Hubungan antara Anda dengan PT A
Karena Anda meninformasikan bahwa Anda diberikan SK (surat pengangkatan) oleh PT A, maka kami simpulkan status Anda ialah sebagai PKWTT yang dibuat secara lisan.
Hal ini karena dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan sebagaimana disebut dalam Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Surat pengangkatan sekurang-kurangnya memuat keterangan:
[4]nama dan alamat pekerja/buruh;
tanggal mulai bekerja;
jenis pekerjaan; dan
besarnya upah.
Dengan begitu, surat pengangkatan menjadi dasar hubungan kerja antara Anda dan PT A.
Hubungan antara Anda dengan PT B
Meskipun PT A dan PT B pemiliknya adalah sama, tetapi perjanjan kerja dibuat oleh para pihak yang menyepakati. Berarti Anda hanya memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT lisan/surat pengangkatan dengan PT A. yang tentunya menyebutkan jenis pekerjaan yang disepakati bersama antara kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha/PT A).
Kami asumsikan memang tidak ada kesepakatan bahwa Anda harus melakukan pekerjaan di PT B pada perjanjian kerja dengan PT A. Oleh karenanya, Anda dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) kepada Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) karena
pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
[5]
Mekanisme Permohonan PHK oleh Pekerja
Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis oleh Anda kepada PHI disertai alasan yang menjadi dasarnya, dalam hal ini PT A telah memerintahkan Anda untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
[6]
Permohonan penetapan diterima PHI dan penetapan atas permohonan PHK hanya dapat diberikan oleh PHI jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
[7] Hal ini karena pada dasarnya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
[8]
Hak-Hak yang Anda Dapatkan
PHK diajukan dengan alasan pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, maka pekerja/buruh itu berhak mendapat 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
[9]
Perhitungan uang pesangonnya maka sebagai berikut:
[10]a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 2 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 4 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 6 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 8 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 10 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 12 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 14 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 16 bulan upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 18 bulan upah.
Lalu perhitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:
[11]a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Dan uang penggantian haknya yaitu:
[12]cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perlu diperhatikan bahwa PHK dilakukan antara Anda dengan PT A, maka PT A apabila telah ditetapkan oleh PHI, wajib membayar segala hak Anda.
Anda tidak dapat meminta pesangon atau gaji kepada PT B karena menurut hemat kami, tidak ada hubungan kerja antara Anda dan PT B.
Sebagaimana diketahui bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dalam kasus Anda, pada awalnya perjanjian kerja yang dimaksud hanya di antara Anda dengan PT A.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 63 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 152 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 152 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[9] Pasal 169 ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[10] Pasal 169 ayat (2) jo. Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[11] Pasal 169 ayat (2) jo. Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[12] Pasal 169 ayat (2) jo. Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan