KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Bagi Driver Taksi Online yang Merampok Penumpang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Bagi Driver Taksi Online yang Merampok Penumpang

Hukuman Bagi <i>Driver</i> Taksi <i>Online</i> yang Merampok Penumpang
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Bagi <i>Driver</i> Taksi <i>Online</i> yang Merampok Penumpang

PERTANYAAN

Bagaimana pertanggungjawabannya jika ada driver yang ternyata berbeda dengan apa yang dipesan penumpang aplikasi online? Si driver lalu merampok penumpangnya (korban) dengan menyayat kulit paha korban? Ternyata diketahui si pelaku meminjam ID driver lain dalam aplikasi online, dan menggunakan mobil lain.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perusahaan Angkutan Sewa Khusus (“PASK”) atau dalam hal ini driver taksi online harus memenuhi persyaratan, salah satunya Standar Pelayanan Minimal. Apabila kendaraan atau pengemudi taksi online saat menjemput penumpang ternyata berbeda identitasnya dengan yang sudah dipesan atau tercantum dalam aplikasi online, maka dapat dikenakan sanksi berupa pelanggaran sedang atau pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
     
    Tindakan perampokan disertai dengan penyayatan paha yang dilakukan oknum driver dapat dijerat berdasarkan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
     
    Selain hal di atas, apakah penumpang bisa menggugat driver dan perusahaan aplikasi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Perusahaan Angkutan Sewa Khusus (“PASK”) atau dalam hal ini driver taksi online harus memenuhi persyaratan, salah satunya Standar Pelayanan Minimal. Apabila kendaraan atau pengemudi taksi online saat menjemput penumpang ternyata berbeda identitasnya dengan yang sudah dipesan atau tercantum dalam aplikasi online, maka dapat dikenakan sanksi berupa pelanggaran sedang atau pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
     
    Tindakan perampokan disertai dengan penyayatan paha yang dilakukan oknum driver dapat dijerat berdasarkan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
     
    Selain hal di atas, apakah penumpang bisa menggugat driver dan perusahaan aplikasi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Memenuhi Standar Minimal Pelayanan
    Pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (“Permenhub 118/2018”) dikenal istilah Angkutan Sewa Khusus (“ASK”), yaitu adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
     
    Yang menyelenggarakan jasa ASK ialah Perusahaan Angkutan Sewa Khusus (“PASK”) yang telah memiliki izin penyelenggaraan ASK. Izin tersebut dikenakan biaya penerimaan bukan pajak atau retribusi daerah.[1]
     
    PASK adalah badan hukum atau pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil yang menyelenggarakan jasa ASK.[2]
     
    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Jika Menemukan Driver atau Kendaraan Berbeda dengan di Aplikasi, penyelenggaran ASK dapat dilakukan oleh perorangan sebagai pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sebagai bentuk pengecualian dari PASK yang berbentuk badan hukum.[3] Orang perorangan ini selanjutnya disebut juga sebagai PASK yang menyelenggarakan ASK.
     
    Perlu diketahui mengenai jenis kendaraan bermotor umum yang dapat digunakan oleh PASK, yaitu dengan batasan kapasitas silinder paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik dan hanya meliputi:[4]
    1. mobil penumpang sedan, yaitu kendaraan bermotor yang memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang, dan ruang bagasi;[5] dan/atau
    2. mobil penumpang bukan sedan, yaitu kendaraan bermotor yang memiliki 2 (dua) ruang yang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.[6]
     
    Pelayanan ASK harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut:[7]
    1. wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya;
    2. tidak berjadwal;
    3. pelayanan dari pintu ke pintu;
    4. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
    5. besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
    6. memenuhi Standar Pelayanan Minimal; dan
    7. pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
     
    PASK dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi darat secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi.[8] Siapa itu perusahaan aplikasi? Perusahaan aplikasi adalah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat.[9]
     
    Perusahaan aplikasi  yang dimaksud wajib memenuhi ketentuan di bawah ini secara kumulatif, yaitu:[10]
    1. berbadan hukum Indonesia;
    2. mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi;
    3. memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. memberikan akses digital dashboard kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangan;
    5. memberikan akses aplikasi kepada pengemudi yang kendaraannya telah memiliki izin penyelenggaraan ASK berupa Kartu Elektronik Standar Pelayanan;
    6. bekerja sama dengan PASK yang telah memiliki izin penyelenggaraan ASK dalam merekrut pengemudi; dan
    7. membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi.
     
    Dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, perusahaan aplikasi dan PASK harus:[11]
    1. menerapkan perlakuan yang adil, transparan, handal;
    2. menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa; dan
    3. menjamin kesesuaian pengemudi dan kendaraan dengan identitas pengemudi dan data kendaraan yang tertera di aplikasi.
     
    Apabila kendaraan dan/atau pengemudi taksi online saat menjemput penumpang ternyata berbeda identitasnya dengan yang sudah dipesan atau tercantum dalam aplikasi online, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 31 huruf c Permenhub 118/2018.
     
    Sanksinya bagi pengemudi atau PASK dalam hal ini pelanggaran sedang atau pelanggaran berat. Selengkapnya simak artikel Jika Menemukan Driver atau Kendaraan Berbeda dengan di Aplikasi.
     
    Oknum Driver Merampok
    Tidak ada istilah rampok dalam peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud rampok dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah:
     
    Orang yang mengambil dengan paksa dan kekerasan barang milik orang.
     
    Dalam hal terjadi perampokan dengan dilakukan penyayatan terhadap kulit paha korban, menurut hemat kami, pelakunya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 254), ini adalah pencurian dengan kekerasan. Tentang kekerasan termasuk pula: mengikat orang yang punya rumah, menutup didalam kamar, dsb. Kekerasan atau ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orang. Dan dilakukan sebelum, bersamaan, atau setelah pencurian itu dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu.
     
    Bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan Aplikasi dan Driver?
    Tentu sangat disayangkan apabila kejadian pemakaian ID driver online oleh oknum driver yang melakukan perampokan mengakibatkan korban luka berat.
     
    Pada kasus ini, secara hukum bukan hanya oknum driver online yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan. Namun perusahaan aplikasi dan PASK juga memiliki tanggung jawab terhadap kejadian ini. Sejauh mana tanggung jawabnya?
     
    Perusahaan aplikasi sebagaimana dijelaskan harus memberikan perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain perusahaan aplikasi, PASK juga harus memberikan perlindungan konsumen karena telah memberikan jasa.
     
    Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
     
    Selain itu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.[12]
     
    Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen,[13] dalam hal ini berbentuk aplikasi online dan antar jemput menggunakan kendaraan (mobil).
     
    Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa:
     
    Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
     
    Pelaku usaha disini dapat perusahaan aplikasi dan PASK.[14]
     
    Selanjutnya, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[15]
     
    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.[16] Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.[17]
     
    Penumpang sebagai korban sah-sah saja mengajukan gugatan terhadap perusahaan aplikasi online dan kepada PASK, hal ini sebagaimana disebutkan di Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yaitu:
     
    Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
     
    Penyelesaian sebenarnya dapat dilakukan tanpa langsung melalui pengadilan terlebih dahulu. Tapi dalam hal yang telah melakukan gugatan (memilih jalur pengadilan), nantinya pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.[18]
     
    Pelaku usaha dalam hal ini perusahaan aplikasi online atau PASK juga bisa dikenakan pidana, atas dasar Pasal 62 jo. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, karena pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Maka dari itu, pembuktian menjadi hal yang sangat penting untuk menentukan sejauh mana beban tanggung jawab di hadapan hukum. Terlebih untuk menentukan kesalahan perusahaan aplikasi online atau PASK.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia – Bogor;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diakses pada 19 Maret 2019, pada pukul 15:47 WIB.
     

    [1] Pasal 11 Permenhub 118/2018
    [2] Pasal 1 angka 8 Permenhub 118/2018
    [3] Pasal 12 ayat (3) Permenhub 118/2018
    [4] Pasal 4 jo. Pasal 5 huruf a Permenhub 118/2018
    [5] Pasal 1 angka 5 Permenhub 118/2018
    [6] Pasal 1 angka 6 Permenhub 118/2018
    [7] Pasal 3 ayat (1) Permenhub 118/2018
    [8] Pasal 26 Permenhub 118/2018
    [9] Pasal 1 angka 14 Permenhub 118/2018
    [10] Pasal 28 ayat (1) Permenhub 118/2018
    [11] Pasal 31 Permenhub 118/2018
    [12] Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen
    [13] Pasal 1 angka 5 UU Perlindungan Konsumen
    [14] Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen
    [15] Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen
    [16] Pasal 19 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen
    [17] Pasal 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen
    [18] Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    penumpang
    taksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!