KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Kasus Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penyelesaian Kasus Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

Penyelesaian Kasus Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan
Guy Rangga Boro, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Kasus Anggota Densus 88 yang Menghamili Perempuan

PERTANYAAN

Bagaimana jika Pegawai Densus 88 melakukan pelanggaran kode etik, yaitu menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggung jawab? Bagaimana caranya untuk menyelesaikan kasusnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror (“Densus 88 AT”) yang menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggung jawab dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (“Divpropam”) Polri disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Kemudian berdasarkan laporan tersebut Komisi Kode Etik Polri (“KKEP”) akan melakukan Sidang KKEP terhadap anggota Densus 88 AT tersebut. Bagaimana jika terbukti? Apa sanksinya?  
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Densus 88 AT Merupakan Bagian dari Kepolisian RI
    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pelanggaran kode etik, terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai kedudukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (“Densus 88 AT”) dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).
     
    Densus 88 AT merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpres 52/2010”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpres 5/2017”) sebagai berikut :
     
    Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 AT merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme yang berada di bawah Kapolri.
     
    Sebagai anggota tubuh Polri, Densus 88 AT dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya tunduk pada ketentuan Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) sebagai berikut:
     
    Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
     
    Menghamili Perempuan dan Tidak Bertanggung Jawab Dapat Dikategorikan sebagai Pelanggaran Kode Etik?
    Perkapolri 14/2011 secara tegas mengatur mengenai kewajiban setiap anggota Polri untuk menaati dan menghormati kesusilaan, khususnya dalam Pasal 11 huruf c sebagai berikut:
     
    Setiap Anggota Polri wajib:
    ...............................................
    1. menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
     
    Jika dilihat secara mendalam, tindakan anggota Densus 88 AT yang menghamili seorang perempuan dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Perkapolri 14/2011 di atas.
     
    Untuk membuktikan apakah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut merupakan suatu pelanggaran KEPP, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (”KKEP”). Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 14/2011 sebagai berikut :
     
    Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP.
     
    Dalam hal tindakan menghamili dilakukan secara paksa oleh anggota Densus 88 AT, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana yaitu tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun yang tentunya perbuatan tersebut juga melanggar KEPP. Bunyi selengkapnya Pasal 285 KUHP sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya di luar perkawinan, maka ia karena salah telah melakukan perkosaan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
     
     Baca: Sanksi Jika Anggota Kepolisian Melakukan Perkosaan.
     
    Sanksi Pelanggaran KEPP bagi Anggota Densus 88 AT
    Apabila berdasarkan hasil Sidang KKEP anggota Densus 88 AT tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran KEPP atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan, maka melalui Sidang KKEP, anggota Densus 88 AT tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (“PTDH”), sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Selain itu, Pasal 21 Perkapolri 14/2011 juga mengatur lebih spesifik mengenai macam-macam sanksi yang dapat dijatuhi kepada anggota Densus 88 AT yang dinyatakan sebagai pelanggar berdasarkan putusan Sidang KKEP sebagai berikut:
     
    1. Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa:
    1. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    2. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
    3. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
    4. dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
    5. dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
    6. dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
    7. PTDH sebagai anggota Polri.
    1. Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif berupa rekomendasi.
    2. Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:
    1. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;
    2. .....................
    3. .....................
     
    Jalur Hukum Penyelesaian Kasus
    Setelah memahami ketentuan dan sanksi bagi pelanggar KEPP tersebut, langkah hukum yang dapat dilakukan korban adalah dengan mengajukan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (“Divpropam”) Polri disertai dengan bukti-bukti pendukung. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Perpres 52/2010 yang berbunyi sebagai berikut :
     
    Divpropam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas, membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin/ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/PNS Polri.
     
    Selengkapnya, mengenai prosedur pelaporan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP, Anda dapat membaca artikel Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran.
     
    Selain itu, korban juga dapat membuat Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada kantor polisi terdekat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Referensi:
    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), diakses pada Selasa, 30 April 2019, pukul 10.37 WIB.

    Tags

    perempuan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!