KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Anak Menggantikan Orang Tuanya yang Pensiun Sebagai Notaris?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dapatkah Anak Menggantikan Orang Tuanya yang Pensiun Sebagai Notaris?

Dapatkah Anak Menggantikan Orang Tuanya yang Pensiun Sebagai Notaris?
Pratiwi Pusphito Andhini, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Anak Menggantikan Orang Tuanya yang Pensiun Sebagai Notaris?

PERTANYAAN

Perihal menggantikan orang tua yang pensiun sebagai notaris. Apakah dapat seorang anak menggantikan orang tuanya sebagai notaris yang pensiun? Apa dasar hukumnya? Apa syarat-syaratnya apabila diperbolehkan? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seorang anak tidak bisa menggantikan orang tuanya yang pensiun sebagai Notaris.
     
    Alasannya Formasi penggantian jabatan Notaris yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 adalah Pejabat Sementara Notaris yang sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia, serta Notaris Pengganti yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Berdasar ketentuan tersebut masa pensiun tidak termasuk dalam alasan diangkatnya Pejabat Sementara Notaris maupun Notaris Pengganti.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum saya membahas lebih lanjut tentang dapatkah seorang anak menggantikan orang tuanya yang pensiun sebagai Notaris, terlebih dahulu saya akan memberikan pengertian serta siapa saja yang dapat diangkat menjadi Notaris berdasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (“UU 2/2014”).
     
    Definisi Notaris
    Menurut Pasal 1 angka 1 UU 2/2014, Notaris didefinisikan sebagai berikut:
     
    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
     
    Sementara itu UU 2/2014 juga mendefinisikan tentang Pejabat Sementara Notaris dan Notaris Pengganti.
     
    Menurut Pasal 1 angka 2 UU 2/2014, Pejabat Sementara Notaris didefinisikan sebagai berikut:
     
    Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
     
    Menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2014, Notaris Pengganti didefinisikan sebagai berikut:
     
    Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
     
    Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
    Menurut Pasal 2 UUJN, Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Adapun syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah sebagai berikut:[1]
    1. Warga negara Indonesia;
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
    4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
    5. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
    6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
    7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
    8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
     
    Pemberhentian Notaris dapat dilakukan dengan hormat, diberhentikan sementara dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.[2] Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:[3]
    1. meninggal dunia;
    2. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
    3. permintaan sendiri;
    4. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
    5. merangkap jabatan.
     
    Pada angka ke 2 ketentuan pemberhentian Notaris dengan hormat di atas, disebutkan bahwa Notaris diberhentikan dari jabatannya dengan hormat ketika berumur 65 tahun, namun berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUJN ketentuan umur tersebut dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
     
    Notaris Penganti dan Pejabat Sementara Notaris
    Formasi penggantian jabatan Notaris yang diatur dalam UU 2/2014 adalah Pejabat Sementara Notaris yang sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia, serta Notaris Pengganti yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.[4]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan tersebut, seorang anak tidak bisa menggantikan orang tuanya sebagai Notaris yang pensiun.
     
    Sebagai informasi, dalam hal Notaris telah berakhir masa jabatannya, maka terdapat penyerahan Protokol Notaris yang terdiri atas:[5]
    1. minuta Akta;
    2. buku daftar akta atau repertorium;
    3. buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar;
    4. buku daftar nama penghadap atau klapper;
    5. buku daftar protes;
    6. buku daftar wasiat; dan
    7. buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Selain itu, untuk Notaris yang telah berakhir masa jabatannya, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.[6]
     
    Simak juga artikel Prosedur Penyerahan Protokol Notaris yang Meninggal Dunia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.

    [1] Pasal 3 UU 2/2014
    [2] Pasal 7 ayat (2) UU 2/2014
    [3] Pasal 8 ayat (1) UUJN
    [4] Pasal 33 ayat (1) UU 2/2014
    [5] Pasal 62 dan Penjelasan Pasal 62 UUJN
    [6] Pasal 63 ayat (4) UU 2/2014

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!