Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Mendasar Surat Gugatan dengan Surat Dakwaan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Perbedaan Mendasar Surat Gugatan dengan Surat Dakwaan

Perbedaan Mendasar Surat Gugatan dengan Surat Dakwaan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Mendasar Surat Gugatan dengan Surat Dakwaan

PERTANYAAN

Apa perbedaan dari surat dakwaan dengan surat gugatan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kalau dalam tuntutan perdata disebut surat gugatan, maka dalam perkara pidana disebut surat dakwaan. Menurut Andi Hamzah, keduanya mempunyai persamaan, karena dengan itulah hakim melakukan pemeriksaan dan hanya dalam batas-batas dalam surat gugatan/dakwaan itulah hakim akan memutuskan.
     
    Di samping itu, ada perbedaan asasi, yaitu kalau surat gugatan disusun oleh pihak yang dirugikan, maka dalam pembuatan surat dakwaan, penuntut umum (jaksa) tidak tergantung pada kemauan korban (kecuali dalam delik aduan).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Surat Dakwaan
    Perlu diketahui bahwa surat dakwaan digunakan dalam ranah hukum acara pidana pada tahap penuntutan yang diatur dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
     
    Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah ia menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Dalam hal ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut umum dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.[1] Sebagimana pernah dijelaskan pada artikel Yang Menyebabkan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, pada surat dakwaan, Penuntut Umum menjerat si Terdakwa (seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan)[2] bisa dengan pasal tunggal atau dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana satu pasal saja.
     
    Perlu diperhatikan bahwa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:[3]
    1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
    2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Jika tidak memenuhi ketentuan ini, maka surat dakwaan batal demi hukum.
     
    Menurut Soekatri Darmabrata dan Poerbatin D.F. dalam buku Kisi-Kisi Praktek Hukum Pidana (hal. 64), ketentuan huruf a di atas merupakan syarat formil, sementara ketentuan huruf b merupakan syarat materiil. Tetapi sedikit berbeda, mereka menjabarkan syarat materiil sebagai berikut:
    1. waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
    2. unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan;
    3. keterangan mengenai keadaan, terutama yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa;
    4. pasal undang-undang yang dilanggar.
     
    Menurut Soekatri dan Poerbatin dalam buku yang sama (hal. 65), syarat materiil pada angka 1 dan 2 adalah syarat yang mutlak. Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut akan mengakibatkan batalnya surat dakwaan.[4]
     
    Artikel Yang Menyebabkan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum menjelaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil adalah merupakan surat dakwaan yang null and avoid atau van rechtswege nietig. Namun demikian, sifat batal demi hukum yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHAP adalah tidak murni secara mutlak. Masih diperlukan adanya pernyataan batal dari hakim yang memeriksa perkara, sehingga sifat surat dakwaan yang batal demi hukum, pada hakikatnya dalam praktik adalah dinyatakan batal atau vernietig baar atau annulment.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Bentuk-bentuk Surat Dakwaan, terdapat 5 bentuk surat dakwaan, yaitu:
    1. Dakwaan Tunggal;
    2. Dakwaan Alternatif;
    3. Dakwaan Subsidair;
    4. Dakwaan Kumulatif; dan
    5. Dakwaan Kombinasi.
     
    Langkah selanjutnya, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.[5] Surat dakwaan ini dibacakan pada saat permulaan sidang, atas permintaan dari hakim ketua sidang.[6]
     
    Simak juga artikel Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan dan Bentuk-bentuk Surat Dakwaan.
     
    Surat Gugatan
    Perihal surat gugatan, surat ini digunakan dalam ranah hukum acara perdata. Sebagaimana dijelaskan oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 15), menurut ketentuan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.”) gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan. Selengkapnya bunyi Pasal 118 ayat (1) H.I.R. adalah sebagai berikut:
     
    Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
     
    Jika melihat uraian dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 48-49) yang ditulis oleh M. Yahya Harahap, dijelaskan bahwa terdapat 2 bentuk gugatan, antara lain adalah berbentuk lisan dan berbentuk tertulis.
     
    Untuk yang berbentuk lisan, diatur dalam Pasal 120 H.I.R. sebagai berikut:
     
    Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.
     
    Sementara yang berbentuk tertulis inilah yang dinamakan surat gugatan sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan dalam Pasal 118 H.I.R.
     
    Persamaan dan Perbedaan Mendasar
    Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia (hal. 167), kalau dalam tuntutan perdata disebut surat gugatan, maka dalam perkara pidana disebut surat dakwaan, keduanya mempunyai persamaan, karena dengan itulah hakim melakukan pemeriksaan dan hanya dalam batas-batas dalam surat gugatan/dakwaan itulah hakim akan memutuskan.
     
    Di samping itu, menurut Andi Hamzah ada perbedaan asasi, yaitu kalau surat gugatan disusun oleh pihak yang dirugikan, maka dalam pembuatan surat dakwaan, penuntut umum (jaksa) tidak tergantung pada kemauan korban (kecuali dalam delik aduan).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Herzien Inlandsch Reglement;
     
    Referensi:
    1. Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika;
    2. M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika;
    3. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju;
    4. Soekatri Darmabrata dan Poerbatin D.F. 1997. Kisi-Kisi Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Konsorsium Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

    [1] Pasal 140 ayat (1) jo. Pasal 139 KUHAP
    [2] Pasal 1 angka 15 KUHAP
    [3] Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP
    [4] Lihat Pasal 143 ayat (3) KUHAP
    [5] Pasal 143 ayat (1) KUHAP
    [6] Pasal 155 ayat (2) huruf a KUHAP

    Tags

    gugatan perdata
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!