Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Cipta atau Paten?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama perlu dijelaskan terlebih dahulu definisi dari hak cipta dan paten sebagai berikut:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Jika melihat ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta, program komputer telah didefinisikan sebagai berikut:
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta, program komputer juga termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi.
Sementara apabila melihat aturan dalam UU Paten, tidak ditemukan definisi dari program komputer. Selain itu, dalam Pasal 4 huruf d UU Paten disebutkan bahwa invensi tidak mencakup aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
Yang dimaksud dengan "aturan dan metode yang hanya berisi program komputer" adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan namun apabila program komputer tersebut mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud (
tangible) maupun yang tak berwujud (
intangible) merupakan invensi yang dapat diberi paten.
[1]
Contoh invensi yang dapat diberi paten adalah:
[2]Algoritma adalah metode efektif diekspresikan sebagai rangkaian terbatas dari instruksi-instruksi yang telah didefinisikan dengan baik untuk menghitung sebuah fungsi. Dimulai dari sebuah kondisi awal dan input awal (mungkin kosong), instruksi-instruksi tersebut menjelaskan sebuah komputasi yang bila dieksekusi, diproses lewat sejumlah urutan kondisi terbatas yang terdefinisi dengan baik, yang pada akhirnya menghasilkan "keluaran" dan berhenti di kondisi akhir. Transisi dari satu kondisi ke kondisi selanjutnya tidak harus deterministik; beberapa algoritma, dikenal dengan algoritma pengacakan, menggunakan masukan acak.
Pengenkripsian informasi dengan cara pengenkodean dan pendekodean untuk mengacak sehingga informasi tidak dapat terbaca oleh pihak lain.
Jadi dapat dipahami bahwa program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan termasuk ke dalam rezim perlindungan hak cipta, bukanlah paten.
Pencatatan Hak Cipta atas Program Komputer
Penting untuk dipahami bahwa berdasarkan definisi dari hak cipta sebagaimana telah dijabarkan di awal, bahwa hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Selain itu, untuk hak cipta tidak terdapat pendaftaran, yang ada adalah pencatatan ciptaan.
Untuk mendapatkan pencatatan, diperlukan adanya permohonan. Permohonan adalah permohonan pencatatan ciptaan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).
[3]
Ditegaskan kembali bahwa pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta.
[4]
Tata Cara Pencatatan
mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,00;
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
uraian ciptaan (rangkap 3);
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP’) atau paspor;
Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah Republik Indonesia (RI), maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Perlu diketahui, saat ini pencatatan hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) hanya bisa dilakukan secara elektronik/online.
Apakah Source Code Harus Disertakan?
Dilansir dari laman
TechTerms yang merupakan kamus daring gratis untuk istilah komputer dan internet,
source code didefinisikan sebagai berikut:
Every computer program is written in a programming language, such as Java, C/C++, or Perl. These programs include anywhere from a few lines to millions of lines of text, called source code.
Source code, often referred to as simply the "source" of a program, contains variable declarations, instructions, functions, loops, and other statements that tell the program how to function.
Dapat dipahami dari definisi di atas, bahwa source code merupakan kumpulan baris teks yang berisikan bahasa pemrograman untuk suatu program komputer.
Yang menjadi pertanyaan Anda, apakah dalam suatu permohonan pencatatan hak cipta atas program komputer, wajibkah menyertakan source code?
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, telah disebutkan bahwa salah satu syarat yang harus disertakan ketika melakukan permohonan adalah menyertakan contoh ciptaan, produk hak terkait, atau penggantinya. Memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa untuk program komputer, yang harus disertakan adalah
source code sebagai contoh ciptaan. Namun kami telah melakukan konfirmasi kepada DJKI melalui Layanan Humas DJKI dari laman resmi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bahwa pencatatan hak cipta berupa program komputer harus melampirkan
source code untuk contoh ciptannya.
Source code dilampirkan dalam format pdf.
Senada dengan hal tersebut, Risti Wulansari, Partner dari K&K Advocates, dalam Pelatihan Hukumonline 2019 “Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan (Angkatan Keempat)” mengatakan bahwa source code wajib diberikan ketika akan melakukan pencatatan hak cipta berupa program komputer.
Timbul pertanyaan kembali, apakah bisa file pdf tersebut dilock/dikunci untuk menjamin keamanannya? Menurut Layanan Humas DJKI, oleh karena pencatatan hak cipta dilakukan secara online. Jadi, tidak memungkinkan untuk pemeriksa melakukan pemeriksaan pada source code yang diberikan apabila file pdf tersebut dikunci. DJKI hanya melakukan pemeriksaan pada source code yang diberikan apakah dapat dicatatkan atau tidak.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
TechTerms, diakses pada Senin, 1 April 2019, pukul 14.12 WIB;
Catatan:
Pendapat Risti Wulansari, Partner K&K Advocates didapatkan dari Pelatihan Hukumonline 2019 “Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Dasar Penyusunan Gugatan (Angkatan Keempat)”, Selasa 26 Maret 2019.
[1] Penjelasan Pasal 4 huruf d UU Paten
[2] Penjelasan Pasal 4 huruf d UU Paten
[3] Pasal 66 ayat (1),Pasal 1 angka 19 dan angka 26 UU Hak Cipta
[4] Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta