Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

PERTANYAAN

KPK adalah lembaga super body yang di dalamnya minimal telah terdapat tiga kekuatan organik penegakan dan pengendalian: fungsi kepolisian, fungsi kejaksaan dan fungsi kehakiman. Oleh karena itu, sebenarnya lembaga ini tidak diperlukan lagi karena sudah melekat dengan ketiga lembaga organik tersebut. Apakah anggapan super body ke KPK tepat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya bersifat independen, dan secara khusus bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

    Dasar hukum KPK adalah UU 31/1999, UU 30/2002, dan UUD 1945.

    Keberadaan KPK masih diperlukan sebagai trigger mechanism dalam upaya pemberantasan korupsi bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Keberadaan KPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi yang dibuat oleh Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 Mei 2019.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu mengenai dasar hukum KPK dan profil Komisi Pemberantasan Korupsi.

    KLINIK TERKAIT

    Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi

    Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya bersifat independen, dalam hal ini bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.[1]

    Pembentukan KPK tidak hanya dilakukan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), melainkan juga sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga lainnya berjalan lebih efektif dan efisien.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    KPK dibentuk dengan visi dan misi sebagai berikut:[3]

    1. Visi: Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
    2. Misi:
      1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi;
      2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif;
      3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum;
      4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

    Baca juga: Prosedur Pengangkatan Dewan Pengawas KPK

    Dasar Hukum KPK

    Pembentukan KPK merupakan amanat UU 31/1999 di mana dalam penjelasan umumnya disebutkan sebagai berikut:

    Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

    Kemudian, amanat tersebut diwujudkan melalui UU 30/2002 yang mengatur secara khusus tentang KPK.

    Selain itu, KPK termasuk kedalam badan-badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3)UUD 1945 yang berbunyi:

    Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

    Alasan KPK termasuk badan-badan lain tersebut karena terdapat kriterianya yaitu KPK memiliki tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf e UU 19/2019.

    KPK Lembaga Super Body?

    Tugas-tugas KPK tertuang pada Pasal 6 UU 19/2019 yaitu melakukan:

    1. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
    2. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
    3. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
    4. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    5. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan
    6. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Berkaitan dengan pasal tersebut, Pasal 7 ayat (1) UU 19/2019 berbunyi sebagai berikut:

    1. Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
      1. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
      2. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
      3. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;
      4. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
      5. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan
      6. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dapat disimpulkan bahwa ada 6 poin fungsi KPK yaitu koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahan eksekusi. Satu hal yang ditekankan dalam pembentukan KPK, di mana lembaga ini menjadi pemicu dan pemberdayaan institusi pemberantasan korupsi yang telah ada (Kepolisian dan Kejaksaan) yang sering kita sebut “trigger mechanism”. Sehingga keberadaan KPK tidak akan tumpang tindih serta mengganggu tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi Kejaksaan dan Kepolisian, malah KPK akan mendorong kinerja kedua institusi tersebut agar bekerja maksimal.

    Mengenai fungsi penindakan, ada hal yang membedakan KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana KPK lebih berfokus kepada “big fish” dengan kriteria seperti yang disebutkan pada Pasal 11 UU 19/2019, yaitu:

    1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
      1. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
      2. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.
    3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Selain itu, ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar hukum lembaga lain yang berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Hal-hal tersebut adalah bentuk mekanisme checks and balances antara kekuasaan yudikatif Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi dengan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut guna mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia.

    Menyoal anggapan KPK sebagai lembaga super body, hal ini kurang tepat. Dalam negara demokratis sesungguhnya tidak ada lembaga super body karena dalam bekerja antar lembaga negara sudah ada mekanisme checks and balances system, di mana antar lembaga negara saling mengawasi satu sama lain agar tugas dan kewenangannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan.

    Tidak terkecuali KPK, KPK diawasi oleh rakyat melalui DPR khususnya Komisi III, buktinya di tahun 2017 lalu KPK pernah dikenakan hak angket oleh DPR yang menghasilkan beberapa rekomendasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dijadikan sebagai objek hak angket. Yang dapat dikenakan angket antara lain proses administrasi, pengelolaan keuangan, dan dokumen. Pengawasan lainnya adalah audit keuangan yang diperiksa oleh BPK dan KPK juga transparan dengan mengeluarkan laporan pertanggungjawaban di setiap tahunnya.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas keberadaan KPK masih diperlukan sebagai trigger mechanism dalam upaya pemberantasan korupsi bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian serta dengan adanya mekanisme checks and balances system dalam ketatanegaraan tidak dimungkinkan keberadaan lembaga super body, tak terkecuali KPK.

    Baca juga: Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami mengenai dasar hukum KPK dan perannya dalam pemberantasan korupsi . Semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Referensi:

    Sekilas KPK, diakses pada 5 April 2022 pukul 11.45 WIB.

    [1]Sekilas KPK, diakses pada 5 April 2022 pukul 11.45 WIB

    [2]Sekilas KPK, diakses pada 5 April 2022 pukul 11.45 WIB

    [3]Sekilas KPK, diakses pada 5 April 2022 pukul 11.45 WIB

    Tags

    komisi pemberantasan korupsi
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!