Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Donor Darah di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Aturan Hukum Donor Darah di Indonesia

Aturan Hukum Donor Darah di Indonesia
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Donor Darah di Indonesia

PERTANYAAN

Apa dasar atau aturan hukumnya donor darah di Indonesia? Saya cari di UU Kepalangmerahan kok tidak ada aturan donor darah?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara normatif istilah donor darah disebut pelayanan darah. UU Kepalangmerahan memang tidak mengatur donor darah karena hanya mengatur kepalangmerahan dan mengenai pelayanan darah sudah mengacu ke UU Kesehatan dan PP 7/2011. UU Kepalangmerahan khusus mengatur mengenai kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan PMI yang salah satu kegiatannya adalah donor (pelayanan) darah.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengaturan Donor Darah di Indonesia yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 April 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tidak ada definisi khusus secara hukum mengenai donor darah, tetapi jika dikaitkan dengan definisi pendonor darah dalam Pasal 1 angka 6 PP 7/2011, donor darah adalah kegiatan menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

    Syarat Menjadi Pendonor Darah

    Kriteria untuk dapat menjadi pendonor darah adalah:[1]

    1. Setiap orang dapat menjadi pendonor darah.
    2. Pendonoran darah dilakukan secara sukarela.
    3. Pendonor darah harus memenuhi persyaratan kesehatan.
    4. Pendonor darah harus memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya.
    5. Pendonor darah dilarang memberikan informasi menyesatkan berkaitan dengan status kesehatan dan perilaku hidupnya.

    Pendonor, Penyelenggara, dan Penerima Donor Darah

    Jika merujuk pada UU Kesehatan dan PP 7/2011, kegiatan donor darah merupakan bagian dari pelayanan darah.

    Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah pada pelayanan darah diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria seleksi pendonor dan atas persetujuan pendonor.[2]

    Lebih lanjut, kegiatan donor darah ada di dalam suatu pelayanan transfusi darah terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.[3] 

    Kegiatan pengelolaan darah yang dimaksud meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian donor darah, penyeleksian donor darah, pengambilan darah, pengujian darah, pengolahan darah, penyimpanan darah, dan pendistribusian darah.[4]

    Sementara itu, pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, penyimpanan, pengujian pra-transfusi, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien.[5]

    Mutu dan Keamanan Darah

    Sebagai informasi, penting untuk diketahui bahwa dalam hal pelayanan darah atau donor darah, darah yang diperoleh dari pendonor secara sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor harus dilakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu untuk menjaga mutu dan keamanan darah.[6]

    Untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah tersebut, pemerintah pusat akan melakukan dukungan kebijakan dan koordinasi pelayanan darah. Tujuan utamanya tidak lain untuk menjaga keselamatan dan kesehatan donor darah, penerima darah, tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang sesuai standar.[7]

    Adapun yang melakukan pengelolaan darah tersebut adalah unit pengelola darah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau organisasi kemanusiaan di bidang kepalangmerahan Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]

    Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa ada 3 pihak dalam donor darah, yaitu: pendonor darah sebagai pendonor, unit pengelola darah (UPD) sebagai penyelenggara donor darah, dan pasien sebagai penerima donor darah. Adapun donor darah yang dimaksud menurut hukum disebut sebagai pelayanan darah.

    Pelayanan Darah dalam UU Kepalangmerahan

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, aturan donor darah atau pelayanan darah ada di dalam UU Kesehatan dan PP 7/2011. Lalu bagaimana dengan UU Kepalangmerahan?

    UU Kepalangmerahan pada dasarnya mengatur mengenai kepalangmerahan. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.[9] Salah satu penyelenggara kepalangmerahan yang sering kita dengar melakukan kegiatan donor darah adalah Palang Merah Indonesia (“PMI”) yaitu perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.[10]

    Tugas-Tugas PMI

    Berdasarkan pengetahuan Anda bahwa PMI adalah pihak yang sering menyelenggarakan kegiatan donor darah, maka Anda mempertanyakan dasar pengaturan donor darah dalam UU Kepalangmerahan. Perlu diketahui bahwa tugas PMI tidak hanya melakukan pelayanan darah saja. Tugas PMI adalah:[11]

    1. memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;
    2. memberikan pelayanan darah yang dilakukan melalui Unit Donor Darah (UDD) PMI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;[12]
    3. melakukan pembinaan relawan,
    4. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan;
    5. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan;
    6. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
    7. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
    8. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah

    Dengan demikian, UU Kepalangmerahan memang tidak mengatur pelayanan darah karena pelayanan darah sudah mengacu ke UU Kesehatan dan PP 7/2011. Secara khusus, UU Kepalangmerahan mengatur mengenai kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah dan PMI yang salah satu kegiatannya adalah memberikan pelayanan darah.

    Demikian jawaban dari kami terkait aturan donor darah sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.

    [1] Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah

    [2] Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [3] Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan

    [4] Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan

    [5] Pasal 115 ayat (4) UU Kesehatan

    [6] Pasal 114 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan

    [7] Pasal 115 ayat (5) dan (6) UU Kesehatan

    [8] Pasal 116 UU Kesehatan

    [9] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (“UU Kepalangmerahan”)

    [10] Pasal 2 huruf b jo. Pasal 1 angka 4 UU Kepalangmerahan

    [11] Pasal 22 UU Kepalangmerahan

    [12] Penjelasan Pasal 22 huruf b UU Kepalangmerahan

    Tags

    kesehatan
    pmi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!