KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah UU Ratifikasi Diubah Jika Perjanjian Internasionalnya Berubah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perlukah UU Ratifikasi Diubah Jika Perjanjian Internasionalnya Berubah?

Perlukah UU Ratifikasi Diubah Jika Perjanjian Internasionalnya Berubah?
Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Perlukah UU Ratifikasi Diubah Jika Perjanjian Internasionalnya Berubah?

PERTANYAAN

Jika ada perjanjian yang sudah diratifikasi dari konvensi internasional, lalu konvensi tersebut diamandemen, apakah UU yang meratifikasi konvensi internasional tersebut harus diubah juga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika terhadap perubahan konvensi internasional bertentangan dengan berbagai aspek yang fundamental sebagaimana prasyarat dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UUPI”) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 maka perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang ratifikasinya.
     
    Sebaliknya, jika perubahan tersebut masih sejalan dengan dasar-dasar dan ideologi bangsa dan memenuhi kriteria maka undang-undang ratifikasinya tidak perlu diubah. Hal ini disebabkan karena perubahan terhadap undang-undang memerlukan tahapan yang tidak sederhana dan cenderung memakan waktu yang lama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ratifikasi Perjanjian Internasional
    Perlu tidaknya perubahan terhadap undang-undang ratifikasi yang konvensi aslinya diubah adalah tergantung dari materi yang terdapat dalam perubahan konvensi tersebut.
     
    Ratifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berarti:
     
    pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antar negara, dan persetujuan hukum internasional.
     
    Ratifikasi (pengesahan) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UUPI”), dalam Pasal 1 Angka 2 UUPI dijelaskan bahwa:
     
    Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
     
    Adapun yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.[1]
     
    Terdapat dua bentuk ratifikasi yakni pengesahan menggunakan undang-undang dan pengesahan menggunakan keputusan presiden. Jika menggunakan pengertian ini maka semua perjanjian internasional memerlukan ratifikasi/pengesahan ke dalam hukum nasional. Ratifikasi dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional (“KW 1969”) adalah persetujuan atau konfirmasi kesediaan untuk diikat oleh perjanjian internasional.
     
    Dalam hukum internasional, menurut Sefriani dalam bukunya Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer (hal.102) ratifikasi bukan merupakan pengesahan tetapi persetujuan, konfirmasi, kesediaan Negara untuk tunduk (consent to be bound) dan diikat oleh suatu perjanjian internasional.[2]
     
    Jadi dengan meratifikasi sebuah perjanjian internasional berarti Indonesia bersedia terikat dan menerima hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian tersebut. Pengesahan perjanjian internasional dalam bentuk undang-undang dilakukan apabila menyangkut hal-hal yang fundamental. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang menyebutkan bahwa:
     
    1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    2. Persiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
     
    Pasal tersebut memang tidak menjelaskan proses pengesahan secara eksplisit, namun yang dijelaskan lebih pada prasyarat ratifikasi melalui undang-undang dalam hal menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. jika prasyarat ini terpenuhi maka Presiden memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) untuk meratifikasi.
     
    Selanjutnya dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 10 UUPI bahwa:
     
    Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
    1. masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan Negara;
    2. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah Negara Republik Indonesia.;
    3. kedaulatan atau hak berdaulat Negara;
    4. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
    5. pembentukan kaidah hukum baru;
    6. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
     
    Namun, terhadap perjanjian internasional yang tidak mengatur hal-hal pada pasal tersebut, maka tidak diperlukan ratifikasi menggunakan undang-undang terhadapnya, ratifikasi cukup dilakukan melalui Keputusasn Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 UUPI, yakni:
     
    1. Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
    2. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
     
    Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya perlu mendapat persetujuan DPR diperluas dengan ditambahkan area perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Lalu putusan ini dapat juga dikatakan mempersempit lingkup ratifikasi dalam bentuk undang-undang karena tidak semua jenis perjanjian harus memperoleh persetujuan DPR.
     
    Meskipun masuk dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 10 UUPI, masih perlu dilihat apakah perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara atau tidak. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mendasarkan pada semangat pembukaan UUD 1945, hakikat kekuasaan eksekutif, dan memperhatikan praktik negara-negara berdaulat, keterlibatan parlemen atau lembaga perwakilan rakyat dalam proses pemberian persetujuan pembuatan perjanjian internasional umumnya tidak diberlakukan pada semua perjanjian internasional, melainkan hanya terhadap perjanjian internasional yang dianggap penting saja.
     
    Perlukah Undang-Undang Ratifikasi Diubah Jika Perjanjian Internasional Berubah?
    Maka dari itu menjawab pertanyaan Anda, perlu diperhatikan terlebih dahulu perihal materi apa yang diatur dalam perubahan konvensi internasional tersebut. Apakah perubahan konvensi tersebut mengatur perihal hal-hal yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UUPI dan Putusan a quo Mahkamah Konstitusi. Jika terhadap perubahan konvensi internasional bertentangan dengan berbagai aspek yang fundamental sebagaimana prasyarat dalam UUPI dan putusan MK maka perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang ratifikasinya.
     
    Sebaliknya, jika perubahan tersebut masih sejalan dengan dasar-dasar dan ideologi bangsa dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud UUPI dan Putusan MK maka undang-undang ratifikasinya tidak perlu diubah. Hal ini disebabkan karena perubahan terhadap undang-undang memerlukan tahapan yang tidak sederhana dan cenderung memakan waktu yang lama. Terhadap perjanjian internasional yang tidak termasuk dalam kategori berdampak luas maka dalam pengesahannya hanya diperlukan keputusan presiden saja.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermafaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
    2. Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional.
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018.
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu 22 Mei 2019, pukul 10.22 WIB;
    2. Sefriani. 2016. Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer . Jakarta : Rajawali Pers.

    [1] Pasal 1 angka 1 UUPI
    [2] Sefriani, Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer ( Rajawali Pers: Jakarta, 2016) hlm. 102

    Tags

    perubahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!