Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menggunakan Tata Tertib Sidang yang Telah Dibatalkan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Menggunakan Tata Tertib Sidang yang Telah Dibatalkan

Hukumnya Menggunakan Tata Tertib Sidang yang Telah Dibatalkan
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menggunakan Tata Tertib Sidang yang Telah Dibatalkan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya tentang masalah antara tatib DPD dengan Putusan MA. Dalam hal ini saya berpandangan bahwa tatib DPD dari dua segi, pertama tatib DPD dapat dibatalkan, kedua tatib DPD batal demi hukum. Segi pertama saya anggap selesai berdasarkan Hak Uji Materiil MA yang dimuat dalam PERMA No. 01 tahun 2011. Kemudian saya melihat bahwa tatib DPD batal demi hukum karena di dalamnya berisi pembatasan masa kepemimpinan selama 2,5 tahun yang dalam hal ini bertentangan dengan UU MD3. Pertanyaan saya, apakah dalam sidang DPD masih diperbolehkan menggunakan tatib tersebut jika kita memandangnya dari segi batal demi hukum?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terkait Hak Uji Materil Nomor 20P/HUM/2017, Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan serta dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
     
    Tindakan yang tetap mendasarkannya pada peraturan yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jelas terkategori sebagai perbuatan melawan hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keberlakuan Tata Tartib DPD
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung terkait Hak Uji Materil Nomor 20P/HUM/2017 (“Putusan MA 20P/HUM/2017”), telah dinyatakan dengan tegas bahwa Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 323 Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (“Peraturan DPD 1/2017”) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (UU 12/2011”) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
     
    Lebih lanjut dalam putusannya Mahkamah Agung (“MA”) juga menyatakan bahwa Peraturan DPD 1/2017 dalam pembentukannya tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Putusan MA 20P/HUM/2017 menyatakan bahwa Peraturan DPD 1/2017 harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam artian batal demi hukum.
     
    Apakah Sidang DPD Dapat Menggunakan Tata Tertib yang Tidak Berlaku Lagi?
    Lalu terdapat sebuah pertanyaan apakah dalam sidang DPD masih diperbolehkan menggunakan tatib tersebut jika kita memandangnya dari segi batal demi hukum (tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)?
     
    Sebelum menjawab pertanyaan tersebut lebih lanjut dijelaskan terlebih dahulu, pertama bahwa dalam Peraturan DPD 1/2017 juga mengatur tentang tata tertib dan pedoman dalam sidang DPD. Kedua, dalam ketentuan hak uji materiil dikenal dengan adanya pengujian secara formiil yaitu pengujian terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan dan materil terhadap materi muatan undang-undang a quo. Sebuah peraturan baru akan mempunyai kekuatan berlaku yuridis jika persyaratan formal terbentuknya undang-undang terpenuhi, serta kaidah hukum mempunyai kekuatan berlaku apabila penetapannya pun didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya.
     
    Hal ini juga sejalan dengan teori jenjang norma Hans Nawiasky “Theorie vom Stufenaufbao der Rechtsordnung” dalam bukunya “Algemeine Rechtlehre als System der rechtlichen Grundbegriffe” yang dikutip oleh Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (hal.45-46). Nawiasky menyatakan bahwa sebuah norma hukum dari negara manapun berlapis lapis dan berjenjang jenjang. Norma yang di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, sampai pada suatu norma yang tertinggi yang disebut staatsfundamentalnorm. Norma yang lebih di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma yang berada di atasnya.
     
    Apabila dalam sidang DPD masih diperbolehkan menggunakan tata tertib tersebut jelas hal ini merupakan sebuah tindakan melawan hukum atau perbuatan illegal yang dapat dinyatakan tidak sah. MA sebagai badan peradilan yang diberi kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
     
    Putusan MA tentang uji materil peraturan perundang-undangan (dalam kasus ini (Putusan MA 20P/HUM/2017) jelas bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan, namun apabila diciderai dengan masih menggunakan pasal-pasal dalam peraturan tata tertib yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung maka tujuan daripada hukum itu sendiri tidak akan pernah tercapai dan merupakan sebuah tindakan pembangkangan terhadap hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Tindakan yang tetap mendasarkannya pada peraturan yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jelas terkategori sebagai perbuatan melawan hukum.
     
    Demikan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
    2. Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung terkait Hak Uji Materil Nomor 20P/HUM/2017.
     
    Referensi:
    Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Kanisius.
     

    Tags

    hukumonline
    dewan perwakilan rakyat daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!