Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman

Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman
Charles Simabura, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman

PERTANYAAN

Apakah beda dari morally binding dengan legally binding? Apa hubungan kedua hal tersebut dengan rekomendasi ombudsman? Apakah rekomendasi ombudsman itu sama kedudukannya dan sifatnya dengan putusan pengadilan? Bagaimana kekuatan mengikat dari rekomendasi Ombudsman tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemahaman masyarakat awam selama ini terhadap Ombudsman masih menganggap lembaga tersebut hanya dapat memberikan rekomendasi. Rekomendasi tersebut tidak mengikat karena tidak memiliki daya paksa bagi lembaga yang diberi rekomendasi untuk melaksanakannya. Namun saat ini justru sebaliknya di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, rekomendasi Ombudsman sudah dilengkapi dengan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan. Hal tersebut demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbedaan Antara Morally Binding dengan Legally Binding
    Adapun istilah morally binding atau dikenal dengan istilah mengikat secara moral, adalah suatu ketentuan yang  hanya bersifat mengikat secara moral agar tidak melakukan penyimpangan yang dilandasi dengan kesadaran diri sendiri. Sementara, untuk legally binding adalah mengikat secara hukum, yang mana suatu ketentuan yang ada mengikat secara hukum memiliki daya paksa dalam hal apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut. Legally binding sendiri apabila tidak dilaksanakan memiliki konsekuensi hukum berupa pidana atau administratif. Berbeda dengan morally binding yang hanya mendapat sanksi moral saja.
     
    Hubungan Kedua Hal Tersebut dengan Rekomendasi Ombudsman
    Sebelum membahas lebih jauh, perlu dipahami Ombudsman Republik Indonesia (“Ombudsman”) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) memiliki definisi sebagai berikut:
     
    Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
     
    Dalam memeriksa laporan terhadap dugaan pelanggaran maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, Ombudsman dituntut untuk melakukan pendekatan persuasif agar instansi pemerintahan yang terkait memiliki kesadaran untuk menyelesaikan sendiri laporan maladministrasinya. Tentu saja dalam penyelenggaraan semua laporan harus diselesaikan dengan mekanisme rekomendasi. Hal inilah yang kemudian membedakan Ombudsman dengan lembaga Negara lainnya dalam menyelesaikan laporan. Dalam melaksanakan laporannya, Ombudsman akan memanggil pihak terkait yaitu, pelapor, terlapor ataupun saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila terlapor maupun saksi tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Ombudsman sebanyak tiga kali berturut-turut, maka Ombudsman berhak memanggil para pihak dengan bantuan dari Kepolisian setempat.
     
    Kemudian tidak hanya pemanggilan secara paksa yang dapat dilakukan oleh Ombudsman maupun perwakilan di Daerah, menurut UU 37/2008 pemberian sanksi administratif dan pidana juga dapat dilayangkan Ombudsman kepada para pihak terkait. Untuk pemberian sanksi administratif dapat diberikan kepada terlapor dan atasan terlapor apabila tidak melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Ombudsman maupun Ombudsman perwakilan. Untuk pemberian sanksi pidana diberikan kepada para pihak yang menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.[1]
     
    Dalam Pasal 1 angka 7 UU 37/2008, rekomendasi dijelaskan sebagai berikut:
     
    Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
     
    Pemahaman masyarakat awam selama ini terhadap Ombudsman masih menganggap lembaga tersebut hanya dapat memberikan rekomendasi. Rekomendasi tersebut tidak mengikat karena tidak memiliki daya paksa bagi lembaga yang diberi rekomendasi untuk melaksanakannya. Namun saat ini justru sebaliknya di mana berdasarkan UU 37/2008,  rekomendasi Ombudsman sudah dilengkapi dengan sanksi administratif bila tidak dilaksanakan. Hal tersebut demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
     
    Rekomendasi Ombudsman yang diikuti dengan sanksi administratif jelas berbeda dengan praktik di beberapa Negara lain seperti, Swedia, Ethiopia dan New Zealand. Di negara tersebut rekomendasi Ombudsman hanya mengikat secara moral (morally binding). Hal ini dikarenakan tingginya kesadaran hukum badan publik di Negara tersebut. Berbeda dengan Indonesia dimana rekomendasi Ombudsman  yang sebelumnya hanya mengikat secara moral telah diperkuat agar mengikat secara hukum (legally binding). Hal ini dapat dibaca dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (“Keppres 44/2000”) yang menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat tidak mengikat secara hukum (non legally binding).
     
    Adapun hubungan morally binding dan legally binding dengan rekomendasi Ombudsman terdapat pada sifat dari rekomendasi Ombudsman itu sendiri. Secara universal pada hakikatnya Ombudsman mengemban misi untuk melakukan pengawasan secara moral (morally binding). Ombudsman tidak memberi sanksi hukum. Jadi sifat rekomendasi Ombudsman pada hakikatnya mengikat secara moral, suatu instansi dapat melaksanakan rekomendasi tersebut ataupun tidak melaksanakannya. Namun setelah berlakunya UU 37/2008, kedudukan Ombudsman menjadi kuat dalam sistem ketatanegaraan. Dengan menguatnya kedudukan Ombudsman, maka rekomendasi Ombudsman yang bermula hanya sebagai saran dan nasehat kepada penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran (maladministrasi) dan tidak wajib ditindaklanjuti (non legally binding) menjadi wajib ditindaklanjuti (legally binding).
     
    Rekomendasi Ombudsman Sama Kedudukan dan Sifatnya dengan Putusan Pengadilan
    Rekomendasi Ombudsman dan putusan Pengadilan merupakan dua hal yang berbeda, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan oleh Ombudsman melalui proses pelaporan hingga dikeluarkan rekomendasi yang dilakukan sendiri oleh Ombudsman, sedangkan putusan Pengadilan adalah putusan yang dikeluarkan oleh hakim yang melewati proses pemeriksaan secara pro justitia.
     
    Dalam penyelesaian suatu perkara sebenarnya antara Ombudsman dan Pengadilan hampir sama. Bila di Pengadilan diawali dengan gugatan/permohonan, kemudian jawab-menjawab, adanya proses pembuktian, kesimpulan dan penutupan. Sama halnya dengan rekomendasi Ombudsman yang diawali dengan laporan masyarakat/pemeriksaan inisiatif,[2] klarifikasi dan tanggapan (sama halnya dengan jawab-menjawab dalam tahapan litigasi),[3] pemeriksaan substantif,[4] pemeriksaan bukti-bukti,[5] diputuskan dalam pleno anggota Ombudsman mengenai anjuran, saran, perintah/larangan, ditambah penjatuhan sanksi administratif/ganti rugi pelapor yang dirugikan.[6] Keduanya sama-sama diselenggarakan dengan asas keadilan, bedanya Pengadilan menggunakan asas sederhana, cepat, biaya ringan. Sedangkan Ombudsman penyelesaian yang sederhana, cepat dan bebas dari biaya.
     
    Dalam hal isi putusan atau rekomendasi juga ada kemiripan yaitu asas putusan harus memuat dasar yang jelas dan rinci dalam pertimbangannya. Sifat putusan kedua lembaga bersifat mengikat para pihak dan pihak terkait.cDalam keududukannya putusan Pengadilan memiliki tiga macam kekuatan, yaitu:
     
    1. Kekuatan Mengikat
    Mengenai putusan Pengadilan, jika empat belas hari setelah dibacakan dan tidak dlakukan upaya hukum oleh para pihak maka putusan pengadilan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap yang harus dijalankan oleh para pihak dan memuat sanksi. Sedangkan rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan mengikat sebagai anjuran, saran, atau teguran.
     
    1. Memiliki Kekuatan Pembuktian
    Putusan dalam bentuk tertulis yang merupakan akta otentik yang tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak. Meskipun putusan Pengadilan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga, namun mempunyai kekuatan pembuktian terhadap pihak ketiga.
     
    1. Kekuatan Executorial
    Kekuatan eksekutorial adalah putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa atau menetapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (seksekusinya) secara paksa. Kekuatan eksekutorial para hakim tidak dapat dilumpuhkan. Berbeda halnya dengan rekomendasi Ombudsman tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang kuat seperti halnya putusan Pengadilan, sanksi yang diberikan apbila tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman hanya sanksi moral yaitu dipublikasikannya terlapor atau atasan terlapor dan yang paling tinggi kekuatan eksekutorialnya adalah berupa sanksi administrasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
     
    Kekuatan Mengikat dari Rekomendasi Ombudsman
    Kekuataan mengikat rekomendasi Ombudsman tidaklah sama dengan putusan Pengadilan. Walaupun tata-cara mulai dari adanya laporan hingga dikeluarkan rekomendasi Ombudsman tersebut hampir sama dengan putusan pengadilan, tetapi rekomendasi Ombudsman tidak dapat memuat sanksi tetapi hanya memuat saran (suggestion). Sedangkan putusan Pengadilan dapat memuat sanksi dan dapat dieksekusi. Ombudsman tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi terlapor untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri (self correction).
     
    Kekuatan mengikat rekomendasi Ombudsman dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 38 UU 37/2008, menyatakan bahwa:
     
    1. Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
    2. Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan ke Ombudsman terkait tentang pelaksaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.
    3. Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau Atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.
    4. Dalam hal terlapor dan Atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
     
    Selanjutnya pada Pasal 39 UU 37/2008 dinyatakan bahwa
     
    Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Dengan demikian, secara eksplisit memang pada dasarnya dalam undang-undang dinyatakan bahwa kewenangan Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (execution), tetapi hanya sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi tersebut untuk memperbaiki kinerjanya. Ombudsman tidak dapat memberikan suatu bentuk sanksi kepada penyelenggara negara yang telah mendapatkan rekomendasinya namun hanya menyampaikan kepada atasan atau Presiden serta DPR untuk menindaklanjuti apabila terjadi dalam hal rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;

    [1] Penjelasan Umum UU 37/2008
    [2] Pasal 23 UU 37/2008
    [3] Pasal 25 UU 37/2008
    [4] Pasal 26 UU 37/2008
    [5] Pasal 28 UU 37/2008
    [6] Pasal 37 jo. Pasal 8 huruf f UU 37/2008

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!