Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Memproduksi Senjata Kimia di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Larangan Memproduksi Senjata Kimia di Indonesia

Larangan Memproduksi Senjata Kimia di Indonesia
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Memproduksi Senjata Kimia di Indonesia

PERTANYAAN

Saya seorang peneliti kimia, menurut saya bahan kimia jika disalahgunakan akan sangat berbahaya apalagi sekarang kejahatan berkembang. Contohnya sianida/sarin. Lalu apa ada sanksinya jika membuat senjata kimia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bahan kimia Sarin dilarang digunakan sebagai bahan untuk membuat (mengembangkan dan/atau memproduksi) senjata kimia. Hal tersebut termasuk tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia sebagai senjata kimia yang sanksinya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pertama-tama perlu dijelaskan definisi dari bahan kimia sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia (“UU 9/2008”), yaitu:
     
    Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
     
    Konvensi yang dimaksud adalah Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) yang ditandatangani 13 Januari 1993 oleh banyak negara,  salah satunya Indonesia. Kemudian, pada tanggal 30 September 1998 telah ditetapkan dan diundangkan instrumen hukumnya dalam  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya.[1]
     
    Konvensi itu memuat ketentuan dan sistem verifikasi yang wajib diberlakukan, diterapkan, dan dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia dan industri farmasi.[2]
     
    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU 9/2008 bahwasanya bahan kimia terdiri dari:
    1. bahan kimia daftar, yang terdiri dari bahan kimia daftar 1, daftar 2, dan daftar 3, yang terdapat dalam Lampiran UU 9/2008 dan dapat diperinci dan/atau ditambah dalam daftar tersendiri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;[3] dan
    2. bahan kimia organik diskret nondaftar, yang dapat diidentifikasi dari nama kimia, rumus bangun, atau sistem penomoran khusus (chemical abstract services number), yaitu:[4]
    • senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat;
    • senyawa di atas yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
     
    Sebagai informasi, dengan catatan wajib memiliki izin pada dasarnya setiap orang boleh memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan kimia daftar 1 atau khususnya bahan kimia daftar 2 dan/atau bahan kimia daftar 3, yang dilakukan hanya untuk kepentingan:[5]
    1. industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau tujuan damai lainnya;
    2. perlindungan, yaitu untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan perlindungan menghadapi bahan kimia beracun atau menghadapi senjata kimia;
    3. pertahanan yang tidak berkaitan dengan penggunaan senjata kimia dan tidak bergantung pada penggunaan bahan kimia beracun yang digunakan sebagai metode perang; atau
    4. penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mengatasi kerusuhan di dalam negeri.
     
    Pada Lampiran UU 9/2008 disebutkan bahwa Sarin termasuk dalam bahan kimia daftar 1.[6] Bahan kimia daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.[7]
     
    Memproduksi, memiliki, menyimpan, atau menggunakan bahan kimia daftar 1 (sarin) di dalam dan di luar wilayah Indonesia sebenarnya dilarang. Tetapi dikecualikan apabila untuk kepentingan penelitian, medis, dan/atau farmasi.[8]
     
    Lalu apa yang dimaksud senjata kimia? Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi:[9]
    1. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh UU 9/2008;
    2. amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
    3. setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
     
    Berkaitan dengan senjata kimia, terdapat larangannya yang disebutkan dalam Pasal 14 UU 9/2008, bahwa setiap orang dilarang untuk:
    1. mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/atau menyimpan senjata kimia;
    2. mentransfer, baik langsung maupun tidak langsung, senjata kimia kepada siapa pun;
    3. menggunakan senjata kimia;
    4. melibatkan diri pada persiapan militer untuk menggunakan senjata kimia; atau
    5. melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilarang Undang-Undang ini.
     
    Tentunya bagi orang yang membuat senjata kimia dengan menggunakan bahan kimia Sarin, dalam hal ini maksudnya mengembangkan dan/atau memproduksi senjata kimia, maka akan dipidana berdasarkan Pasal 27 UU 8/2009, yaitu:
     
    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
     
    Nantinya senjata kimia yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki, disimpan, dikuasai, atau ditransfer secara melawan hukum disita dan/atau dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.[10]
     
    Tambahan informasi lainnya, pada dasarnya eksistensi UU 8/2009 berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan penggunaan senjata kimia di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.[11] Maka dari itu adanya pembatasan dan larangan dalam UU 8/2009.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia;

    [1] Lihat Pasal 1 angka 2 dan Penjelasan Umum UU 9/2008
    [2] Penjelasan Umum UU 9/2008
    [3] Pasal 5 UU 9/2008
    [4] Pasal 6 UU 9/2008
    [5] Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 9/2008
    [6] Lampiran UU 9/2008
    [7] Pasal 1 angka 3 UU 9/2008
    [8] Pasal 12 ayat (1) huruf c jo. ayat (2) UU 9/2008
    [9] Pasal 1 angka 8 UU 9/2008
    [10] Pasal 15 UU 9/2008
    [11] Pasal 3 UU 9/2008

    Tags

    bahaya
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!