Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
Konvensi yang dimaksud adalah
Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya) yang ditandatangani 13 Januari 1993 oleh banyak negara, salah satunya Indonesia. Kemudian, pada tanggal 30 September 1998 telah ditetapkan dan diundangkan instrumen hukumnya dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction (Konvensi Tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta tentang Pemusnahannya.
[1]
Konvensi itu memuat ketentuan dan sistem verifikasi yang wajib diberlakukan, diterapkan, dan dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara pihak dalam berbagai sektor, termasuk sektor industri, khususnya subsektor industri kimia dan industri farmasi.
[2]
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU 9/2008 bahwasanya bahan kimia terdiri dari:
bahan kimia daftar, yang terdiri dari bahan kimia daftar 1, daftar 2, dan daftar 3, yang terdapat dalam
Lampiran UU 9/2008 dan dapat diperinci dan/atau ditambah dalam daftar tersendiri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
[3] dan
bahan kimia organik diskret nondaftar, yang dapat diidentifikasi dari nama kimia, rumus bangun, atau sistem penomoran khusus (
chemical abstract services number), yaitu:
[4]
senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat;
senyawa di atas yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor.
Sebagai informasi, dengan catatan
wajib memiliki izin pada dasarnya setiap orang boleh memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan kimia daftar 1 atau khususnya bahan kimia daftar 2 dan/atau bahan kimia daftar 3, yang dilakukan hanya untuk kepentingan:
[5]industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau tujuan damai lainnya;
perlindungan, yaitu untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan perlindungan menghadapi bahan kimia beracun atau menghadapi senjata kimia;
pertahanan yang tidak berkaitan dengan penggunaan senjata kimia dan tidak bergantung pada penggunaan bahan kimia beracun yang digunakan sebagai metode perang; atau
penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mengatasi kerusuhan di dalam negeri.
Pada Lampiran UU 9/2008 disebutkan bahwa
Sarin termasuk dalam bahan kimia daftar 1.
[6] Bahan kimia daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.
[7]
Memproduksi, memiliki, menyimpan, atau menggunakan bahan kimia daftar 1 (sarin)
di dalam dan di luar wilayah Indonesia sebenarnya dilarang. Tetapi dikecualikan apabila untuk kepentingan
penelitian, medis, dan/atau farmasi.
[8]
Lalu apa yang dimaksud senjata kimia? Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi:
[9] bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh UU 9/2008;
amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Berkaitan dengan senjata kimia, terdapat larangannya yang disebutkan dalam Pasal 14 UU 9/2008, bahwa setiap orang dilarang untuk:
mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/atau menyimpan senjata kimia;
mentransfer, baik langsung maupun tidak langsung, senjata kimia kepada siapa pun;
menggunakan senjata kimia;
melibatkan diri pada persiapan militer untuk menggunakan senjata kimia; atau
melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilarang Undang-Undang ini.
Tentunya bagi orang yang membuat senjata kimia dengan menggunakan bahan kimia Sarin, dalam hal ini maksudnya mengembangkan dan/atau memproduksi senjata kimia, maka akan dipidana berdasarkan Pasal 27 UU 8/2009, yaitu:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Nantinya senjata kimia yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki, disimpan, dikuasai, atau ditransfer secara
melawan hukum
disita dan/atau dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
[10]
Tambahan informasi lainnya, pada dasarnya eksistensi UU 8/2009 berlaku untuk setiap orang yang melakukan
tindak pidana penyalahgunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan penggunaan senjata kimia di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
[11] Maka dari itu adanya pembatasan dan larangan dalam UU 8/2009.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Lihat Pasal 1 angka 2 dan Penjelasan Umum UU 9/2008
[2] Penjelasan Umum UU 9/2008
[5] Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU 9/2008
[7] Pasal 1 angka 3 UU 9/2008
[8] Pasal 12 ayat (1) huruf c jo. ayat (2) UU 9/2008
[9] Pasal 1 angka 8 UU 9/2008