Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Paspor Diplomatik dan Syarat Permohonannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Paspor Diplomatik dan Syarat Permohonannya

Paspor Diplomatik dan Syarat Permohonannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Paspor Diplomatik dan Syarat Permohonannya

PERTANYAAN

Apa betul seorang istri pejabat diplomatik mendapatkan paspor diplomatik jika ikut suaminya bertugas di luar negeri? Apa persyaratannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, istri dari pejabat diplomatik dan konsuler diberikan paspor diplomatik dalam rangka menemani suaminya yang bertugas di luar Indonesia, baik dalam rangka penempatan pada perwakilan atau dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Sehingga, paspor diplomatik tidak hanya diberikan kepada pejabat diplomatik saja. Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan paspor diplomatik tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pihak-Pihak yang Diberikan Paspor Diplomatik yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 18 April 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Kamis, 30 Desember 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Paspor Diplomatik dan Syarat Permohonannya

    Paspor Diplomatik dan Syarat Permohonannya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Apa itu Paspor Diplomatik?

    Sebelum membahas mengenai paspor diplomatik Indonesia, terlebih dahulu perlu kami jelaskan definisi paspor secara umum. Ketentuan Pasal 106 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 16 UU 6/2011 menerangkan bahwa paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

    Sebagai salah satu dokumen perjalanan Republik Indonesia, paspor terdiri atas:[1]

    1. paspor diplomatik;
    2. paspor dinas; dan
    3. paspor biasa.

    Apa itu paspor diplomatik? Paspor diplomatik adalah paspor yang diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik, yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.[2]

    Sedangkan paspor dinas adalah paspor yang diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik, yang juga diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.[3]

    Dapat disimpulkan bahwa kementerian yang mengurus, mengubah, mencatat paspor dinas atau diplomatik adalah kementerian luar negeri. Adapun mengenai warna paspor dalam praktiknya, warna paspor diplomatik adalah hitam, sedangkan paspor dinas berwarna biru.

    Menyambung pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pejabat diplomatik yang Anda maksud adalah Pejabat Diplomatik dan Konsuler (pejabat fungsional diplomat) yang disebutkan di Pasal 1 angka 10 Permenlu 2/2019.

     

    Pemberian Paspor Diplomatik

    Paspor diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka:[4]

    1. penempatan pada perwakilan RI di luar negeri; atau
    2. perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

    WNI yang dimaksud meliputi:[5]

    1. presiden dan wakil presiden;
    2. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945;
    3. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
    4. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang;
    5. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler;
    6. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada perwakilan;
    7. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia; dan
    8. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.

    Artinya, pejabat diplomatik dan konsuler memang mendapatkan paspor diplomatik. Lalu, bagaimana dengan istrinya?

    Istri atau suami dari para pejabat diplomatik dan konsuler yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi diberikan paspor diplomatik.[6]

     

    Dokumen Persyaratan untuk Permohonan Paspor Diplomatik

    Apa saja syaratnya? Dalam rangka penempatan pada perwakilan RI di luar negeri, dokumen persyaratan untuk permohonan paspor diplomatik adalah:[7]

    1. nota permohonan pembuatan paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
    2. fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri;
    3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi istri atau suami dari pejabat diplomatik dan konsuler;
    4. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat diplomatik dan konsuler;
    5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
    6. fotokopi Kartu Keluarga.

    Adapun yang dimaksud dengan perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.[8]

    Adapun jika keperluannya adalah tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan paspor diplomatik meliputi:[9]

    1. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;
    2. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik ke luar wilayah Indonesia dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu.

    Kesimpulannya, istri/suami dari pejabat diplomatik juga diberikan paspor diplomatik Indonesia, dengan syarat-syarat permohonan yang telah kami sampaikan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami perihal paspor diplomatik sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas.

    [1] Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU 6/2011”)

    [2] Pasal 25 ayat (1) dan (3) UU 6/2011

    [3] Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU 6/2011

    [4] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (“Permenlu 2/2019”)

    [5] Pasal 3 ayat (2) Permenlu 2/2019

    [6] Pasal 3 ayat (3) huruf c Permenlu 2/2019

    [7] Pasal 5 Permenlu 2/2019

    [8] Pasal 1 angka 5 Permenlu 2/2019

    [9] Pasal 6 huruf a dan b Permenlu 2/2019

    Tags

    diplomat
    diplomatik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!