Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Potret sebagai Ciptaan yang Dilindungi
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[1]
Kemudian, Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
[2]
Selanjutnya, dapat dilihat ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf l UUHC, bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, salah satunya adalah potret.
Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.
[3] Pelindungan hak hipta atas Ciptaan berupa potret berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
[4]
Mendapatkan Persetujuan dari Orang yang Dipotret
Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
[5] Dalam pembahasan kali ini, kami akan memfokuskan perihal hak ekonomi.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
[6]
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
[7]penerbitan ciptaan;
Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
Pengumuman ciptaan;
Komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
[8]
Khusus untuk potret, terdapat pengaturan khusus dalam Pasal 12 UUHC sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan,
banner,
billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.
[9]
Perlu kami tegaskan juga bahwa jika melihat rumusan Pasal 12 UUHC sebelumnya, maka yang dimintakan persetujuan adalah orang yang ada dalam potret atau ahli warisnya. Apabila dilakukan tanpa persetujuan, maka dapat dijerat pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UUHC berikut:
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tidak Dianggap sebagai Pelanggaran Hak Cipta
Dalam Pasal 43 huruf e UUHC dijelaskan mengenai perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, salah satunya adalah penggandaan, pengumuman, dan/atau pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
[10]
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
[11]
Sementara itu, pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk hak terkait.
[12]
Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara spesifik perihal tokoh-tokoh dunia yang Anda maksud. Jika tokoh-tokoh dunia yang Anda maksud termasuk ke dalam salah satu di atas, maka perbuatan Anda tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Lain halnya jika foto dari tokoh-tokoh dunia tersebut diambil oleh seorang fotografer (bukan Anda), tentunya fotografer tersebut memiliki hak cipta atas Ciptaan tersebut yang berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
[13]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[3] Pasal 1 angka 10 UUHC
[4] Pasal 59 ayat (1) huruf b UUHC
[7] Pasal 9 ayat (1) UUHC
[8] Pasal 9 ayat (2) UUHC
[9] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UUHC
[10] Pasal 1 angka 12 UUHC
[11] Pasal 1 angka 11 UUHC
[12] Pasal 1 angka 17 UUHC
[13] Pasal 59 ayat (1) huruf b UUHC