Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Melakukan Revisi Perjanjian Kerja sebelum Hari Pertama Masuk?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dapatkah Melakukan Revisi Perjanjian Kerja sebelum Hari Pertama Masuk?

Dapatkah Melakukan Revisi Perjanjian Kerja sebelum Hari Pertama Masuk?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Melakukan Revisi Perjanjian Kerja sebelum Hari Pertama Masuk?

PERTANYAAN

Saya telah melakukan tanda tangan kontrak di suatu perusahaan dan dapat mulai bekerja bulan depan. Sebelum tanggal saya mulai bekerja dapatkah saya mengajukan revisi kontrak pada pihak perusahaan mengingat saya belum mulai bekerja??

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya perjanjian kerja yang telah disepakati tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah. Namun, jika ada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka revisi perjanjian kerja sebelum mulai bekerja dapat dilakukan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sepakat dengan Perjanjian Kerja
    Perjanjian kerja pada dasarnya harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana pada hukum perdata. Namun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengaturnya lebih khusus.
     
    Sebelum ke syarat sah perjanjian, ada baiknya kami jelaskan secara singkat mengenai perjanjian kerja.
     
    Antara pengusaha dengan pekerja/buruh ada hubungan kerja yang didasari oleh perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1]
     
    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
    kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]
     
    Anda kurang jelas menerangkan perihal perjanjian kerja apa yang Anda telah sepakati, namun kami asumsikan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) yang dibuat secara tertulis.[3]
     
    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:[4]
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     
    Perjanjian kerja ini dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk selanjutnya pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 perjanjian kerja.[5]
     
    Sebagai informasi, khusus untuk ketentuan dalam perjanjian kerja mengenai besaran upah dan cara pembayaran, serta syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
     
    Perlu diketahui juga bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:[7]
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Seperti yang kami jelaskan di atas, bahwa pada dasarnya perjanjian kerja sangat berkaitan dengan hukum perdata. Dalam perjanjian kerja harus memenuhi syarat subjektif pada huruf a dan b, serta syarat objektif pada huruf c dan d. (Baca: Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum).
    Jika tidak memenuhi syarat subjektif maka perjanjian kerja dapat dibatalkan. Sedangkan jika tidak memenuhi syarat objektif, perjanjian kerja batal demi hukum.[8]
     
    Kami asumsikan semua telah sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga perjanjian kerja antara Anda dan pengusaha memenuhi syarat-syarat perjanjian kerja, terutama kedua belah pihak telah sepakat.
     
    Mengubah atau Merevisi Perjanjian Kerja
    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai revisi perjanjian kerja. Perlu disimak bunyi dari Pasal 55 UU 13/2003 berikut:
     
    Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
     
    Apabila diperhatikan, perjanjian kerja bisa ditarik kembali dan/atau diubah jika ada persetujuan antara para pihak yang membuatnya. Sehingga dimungkinkan perjanjian kerja yang telah Anda sepakati dengan pengusaha direvisi atau diubah sebelum Anda masuk kerja di tempat tersebut. Poin penting yang harus diperhatikan ialah antara Anda dan pengusaha harus setuju atau sepakat terhadap perjanjian kerja yang direvisi atau diubah. Maka sah-sah saja Anda mengajukan revisi perjanjian kerja agar nantinya pihak pengusaha mempertimbangkan isi perjanjian tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    [1] Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 50 UU 13/2003
    [2] Pasal 1 angka 14 UU 13/2003
    [3] Pasal 51 jo. Pasal 56 ayat (1) UU 13/2003
    [4] Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003
    [5] Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003
    [6] Pasal 54 ayat (2) UU 13/2003
    [7] Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003
    [8] Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) UU 13/2003

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!