Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Developer Memaksa Pembeli untuk Membayar Kelebihan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jika Developer Memaksa Pembeli untuk Membayar Kelebihan Tanah

Jika <i>Developer</i> Memaksa Pembeli untuk Membayar Kelebihan Tanah
Nurul Laili Fadhilah,S.H.,M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Jika <i>Developer</i> Memaksa Pembeli untuk Membayar Kelebihan Tanah

PERTANYAAN

Saya kan beli perumahan subsidi, terus dari pihak developer sudah memasukkan berkas ke bank dengan ukuran tanah yang berbeda, yang seharusnya 108m2 (sesuai harga jual) mnjadi 117m2 (sesuai pengukuran tanah dari pihak pertanahan), tetapi dengan harga yang sama. Dan saya sudah akad dengan pihak bank dan notaris. Yang saya mau tanyakan untuk kelebihan tanah itu apakah wajib untuk dibayar? Karena saya didesak oleh pihak developer untuk membayar kelebihan tanah itu, dengan maksimal 6 bulan harus lunas, dan jika tidak lunas maka pihak developer berhak untuk menyegel perumahan tersebut, itu sesuai isi pernyataan yg mereka buat, dan saya terlanjur menandatangani, tolong penjelasannya. Terima kasih kembali.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa developer bisa memaksa pembeli untuk membeli tanah atau satuan rumah susun. Karena sejatinya dalam perjanjian jual beli selalu ada subjek hukum (penjual dan pembeli), adanya kesepakatan dari para pihak dan adanya hak dan kewajiban yang timbul antara penjual dan pembeli. Sehingga jika menganut kata sepakat maka harusnya tidak ada unsur paksaan dalam perjanjian jual beli.
     
    Mengenai kelebihan tanah yang dimaksudkan, tentu harus mengacu ada Akta Jual Beli (“AJB”) yang telah ditandatangani oleh pembeli sebagai suatu kesepakatan dengan pihak developer sebagai penjual dalam perjanjian jual beli. Jika dalam AJB telah mencantumkan nominal luas tanah, maka hanya luas tanah itulah yang kemudian harus dibayarkan pajaknya, namun akan berbeda jika di dalam AJB tidak dicantumkan sama sekali luasan tanah yang menjadi objek perjanjian jual beli.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Melihat kasus di atas, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa developer bisa memaksa pembeli untuk membeli tanah atau satuan rumah susun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu barang/benda, dan pihak lain yang bertindak sebagai pembeli mengikat diri berjanji untuk membayar harga. Karena sejatinya dalam perjanjian jual beli selalu ada subjek hukum (penjual dan pembeli), adanya kesepakatan dari para pihak dan adanya hak dan kewajiban yang timbul antara penjual dan pembeli.
     
    Berikut di dalam Pasal 1458 KUH Perdata dijelaskan bahwa jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang ini belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. Unsur kesepakatan dalam perjanjian jual beli menujukkkan bahwa jika telah terjadi kesepakatan mengenai  harga dan barang namun ada hal lain yang tidak disepakati yang terkait dengan perjanjian jual beli tersebut, perjanjian jual beli tetap tidak terjadi karena tidak adanya kesepakatan. Hal ini akan berbeda jika kemudian para pihak telah menyepakati unsur esensial dari perjanjian jual beli tersebut, dan para pihak tidak mempersoalkan hal lainnya, hal-hal yang dianggap berlaku dalam perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak dan ini sebagai unsur naturalia dalam unsur-unsur perjanjian. Adapun unsur naturalia adalah salah satu unsur yang melekat pada perjanjian atau merupakan bagian dari suatu perjanjian yang tanpa disebutkan dengan dianggap ada dalam perjanjian tersebut, demikian yang dijelaskan Rosdalina Bukido dalam Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah: Urgensi Perjanjian dalam Hubungan Keperdataan (hal. 7). Hal ini yang sering terjadi dalam perjanjian jual beli yang mana tanpa disebutkan secara tegas bahwa penjual harus menjamin bahwa barang yang dibeli oleh pembeli dalam keadaan cacat tersembunyi.
     
    Kesepakatan di sini memberikan pengertian bahwa jual beli ini tidak ada unsur pemaksaan dan keterpaksaan sehingga ada kebebasan dari para pihak untuk membeli/menjual objek perjanjian jual beli. Mengenai kelebihan tanah yang dimaksudkan, tentu harus mengacu ada akta jual beli yang telah ditandatangani oleh pembeli sebagai suatu kesepakatan dengan pihak developer sebagai penjual dalam perjanjian jual beli.
     
    Dikaitkan dengan tanah yang menjadi objek perjanjian jual beli, maka perlu dilihat definisi pendaftaran tanah pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) sebagai berikut:
     
    Pendaftaran tanah adalah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemiliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
     
    Mengacu pada definisi di atas, maka pendaftaran tanah akan selalu memberikan data yang valid sesuai data fisik dan data yuridisnya agar kemudian bisa diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya. Adapun untuk mengajukan permohonan sertifikat atas pendaftaran tanah yang ada tersebut harus melampirkan beberapa berkas administrasi pendaftaran tanah, salah satunya adalah Akta Jual Beli (“AJB”) sebagai bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah antara penjual dan pembeli, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 berikut:
     
    Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Di mana di dalam AJB tersebut tentunya memuat beberapa ketentuan yang sudah disepakati oleh para pihak berdasarkan pada syarat sahnya suatu perjanjian di Pasal 1320 KUH Perdata, di antaranya adanya kesepakatan para pihak, kecakapan menurut hukum, objek tertentu, karena kausa yang halal (diperbolehkan/legal).
     
    Jika kemudian dalam AJB sudah dan terlanjur ada penandatanganan oleh pembeli maka secara hukum hal ini sudah dianggap sepakat/setuju/berkehendak atas perjanjian yang ada dalam akta (jika akta mencantumkan nominal luasan yang sudah tertulis dalam AJB) dan ini menunjukkan bahwa pembeli sepakat untuk membayar pajak sesuai tanah yang dialihkan. Namun jika akta tidak mencantumkan nominal besaran luasan tanah yang ada dalam objek AJB, maka pembeli dapat menolak untuk membayar pajak kelebihan tanah yang dimaksudkan, begitu juga sebaliknya.
     
    Jika masih terdapat keraguan, maka perlu ada pengukuran ulang yang kemudian menghadirkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional, developer dan pembeli agar sama-sama mengetahui luasan tanah yang valid.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. R. Subekti dan R. Tjiptrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan. Cetakan Ke 34. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004.
    2. Rosdalina Bukido. Urgensi Perjanjian dalam Hubungan Keperdataan. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 2, 2009.

    Tags

    pengembang
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!