Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apabila Petani Kopi Tidak Menggunakan Indikasi Geografis untuk Produknya

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apabila Petani Kopi Tidak Menggunakan Indikasi Geografis untuk Produknya

Apabila Petani Kopi Tidak Menggunakan Indikasi Geografis untuk Produknya
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apabila Petani Kopi Tidak Menggunakan Indikasi Geografis untuk Produknya

PERTANYAAN

Selamat sore saya mau tanya mengenai indikasi geografis (IG) di suatu daerah temanggung dan Wonosobo. Jadi daerah tersebut sudah mendapat hak IG kopi Java Sindoro-Sumbing. Tahun 2014. Nahh fenomena yang sekarang muncul adalah anggota kelompok MPIG tersebut mengolah kopi dan memasarkan kopi dengan merek/brand pribadinya masing-masing, jadi bukan pakai nama produk IG kopi Java Sindoro-sumbing. Merek dengan logo IG Java Sindoro-sumbing itu hanya dipakai seperti lambang logo halal MUI di ruang kecil kemasan. Pertanyaannya, apakah produk dari anggota MPIG itu mendapat perlindungan hukum jika terjadi pemalsuan produk/pemboncengan produk dari masing-masing merek tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada akibat hukum apapun dengan tidak digunakannya Indikasi Geografis pada kopi yang diproduksi para petani. Para petani kopi tetap bebas memiliki Merek mereka sendiri di samping adanya Indikasi Geografis, karena fungsi Merek dan Indikasi Geografis memang berbeda. Merek dipakai untuk membedakan produk kopi yang dimilki seseorang dengan petani kopi lainnya, sementara Indikasi Geografis dipakai untuk menunjukkan asal tempat kopi tersebut.
     
    Yang harus menjadi perhatian penuh para petani kopi justru menjaga agar Mereknya tidak dilanggar oleh pihak lain.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda.
     
    Pertama kita harus membahas perbedaan antara Merek dengan Indikasi Geografis.
     
    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), Merek didefinisikan sebagai berikut:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Sementara itu, Indikasi Geografis didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU MIG sebagai berikut:
     
    Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
     
    Jadi perbedaan yang sangat jelas antara Merek dengan Indikasi Geografis adalah:
    Merek
    1. Menunjukkan barang atau jasa yang berasal dari perusahaan tertentu;
    2. Dapat dilisensikan kepada siapapun dan di manapun. 
     
    Indikasi Geografis
    1. Menunjukkan barang yang berasal dari tempat tertentu;
    2. Dapat digunakan oleh siapa saja di daerah asal, yang memproduksi barang sesuai dengan standar yang ditentukan, tetapi karena hubungannya dengan tempat asal, Indikasi Geografis tidak dapat dilisensikan kepada seseorang di luar tempat itu atau bukan milik kelompok produsen resmi.
     
    UU MIG mengatur bahwa Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.[1]
     
    Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.[2]
     
    Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak atas Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing dipegang oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Java Sindoro-Sumbing (“MPIG-KAJSS”).
     
    MPIG-KAJSS adalah suatu kelompok masyarakat yang memiliki visi dan misi yang sama dalam upaya melindungi kopi mereka. Memiliki anggota para kelompok tani kopi di kawasan Sindoro-Sumbing dan data anggotanya pun diperbaharui secara berkala. Keanggotaan MPIG-KAJSS ini tentunya sukarela.
     
    MPIG-KAJSS sebagai Pemegang Hak Indikasi Geografis memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan tetap terjaga. Tentunya Pemegang Hak Indikasi melalukan langkah-langkah pula untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran atas Indikasi Geografis yang dimilikinya. Sesuai dengan Pasal 61 UU MIG, Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang, dan Indikasi Geografis dapat dihapus jika tidak dipenuhinya ketentuan reputasi, kualitas, dan karakteristik serta bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai akibat hukum yang timbul apabila anggota dari MPIG-KAJSS tidak menggunakan Indikasi Geografis pada kopi yang mereka produksi, dapat disampaikan bahwa tidak ada akibat hukum apapun dengan tidak digunakannya Indikasi Geografis pada kopi yang diproduksi para petani. Para petani kopi tetap bebas memiliki Merek mereka sendiri di samping adanya Indikasi Geografis, karena fungsi Merek dan Indikasi Geografis memang berbeda. Merek dipakai untuk membedakan produk kopi yang dimilki seseorang dengan petani kopi lainnya, sementara Indikasi Geografis dipakai untuk menunjukkan asal tempat kopi tersebut.
     
    Yang harus menjadi perhatian penuh para petani kopi justru menjaga agar Mereknya tidak dilanggar oleh pihak lain. Jadi, apabila seorang petani kopi misalnya telah memiliki Merek kopi yang terdaftar, apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan merek tersebut, maka pihak lain tersebut wajib mendapatkan lisensi dari pemilik Merek kopi yang sudah terdaftar tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada tanggal 10 Juli 2019, pukul 15.10 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 10 UU MIG
    [2] Pasal 1 angka 7 UU MIG

    Tags

    hukumonline
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!