Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Pidana Memasukkan Hewan Berpenyakit Menular ke Daerah Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Pidana Memasukkan Hewan Berpenyakit Menular ke Daerah Lain

Ancaman Pidana Memasukkan Hewan Berpenyakit Menular ke Daerah Lain
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Pidana Memasukkan Hewan Berpenyakit Menular ke Daerah Lain

PERTANYAAN

Ada orang membawa ayam satu truk ke kampung saya untuk diternak karena kampung asalnya tertular flu burung. Udah gitu ternyata ayamnya menularkan penyakit, sampe-sampe burung-burung merpati saya ada yang mati karena flu burung dari sana, ketularan kayaknya. Apa orang yang membawa ayam berpenyakit menular itu bisa dipenjara? Karena sekampung usaha burung merpatinya amblas karena pada sakit. Di kampung saya banyak usaha burung merpati.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku yang membawa ayam dengan penyakit hewan menular berupa Flu Burung/Avian Influenza ke kampung Anda dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 89 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hewan harus Bebas Penyakit
    Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan ayam dan merpati, hal ini berarti termasuk ke dalam definisi hewan yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”) sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (”UU 41/2014”), yaitu:
     
    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
     
    Adanya pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:[1]
    1. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
    2. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;
    3. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
    4. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
    5. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
     
    Yang dimaksud dengan “ancaman” antara lain yaitu penyakit hewan, cemaran biologik, kimiawi, fisik, maupun salah kelola (missmanagement) dan salah urus (missconduct) dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.[2]
     
    Selanjutnya kami asumsikan bahwa Anda dan beberapa rekan Anda di kampung tersebut adalah peternak yang menjual burung merpati, peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan, yaitu segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.[3]
     
    Mencegah Penyakit Hewan
    Perlu dipahami yang dimaksud dengan “pencegahan penyakit hewan” adalah tindakan karantina yang dilakukan dalam rangka mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.[4]
     
    Untuk itu perlu adanya pencegahan penyakit hewan yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan (dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai dengan evaluasi). Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi dan peningkatan kesadaran masyarakat agar membantu pencegahan tersebut dengan cara berperan aktif.[5]
     
    Memberantas Penyakit Hewan Menular (Flu Burung)
    Berdasarkan laman Center for Disease Control and Prevention – Information on Avian Influenza, dijelaskan sebagai berikut:
     
    Avian influenza refers to the disease caused by infection with avian (bird) influenza (flu) Type A viruses. These viruses occur naturally among wild aquatic birds worldwide and can infect domestic poultry and other bird and animal species. Avian flu viruses do not normally infect humans. However, sporadic human infections with avian flu viruses have occurred.
     
    Berkaitan dengan flu burung atau Avian Influenza, perlu diperhatikan adalah pemberantasan penyakit hewan, yang berdasarkan Penjelasan Pasal 39 ayat (1) alinea ke-4 UU 18/2009 didefinisikan sebagai berikut:
     
    Yang dimaksud dengan “pemberantasan penyakit hewan” adalah tindakan untuk membebaskan suatu wilayah dan/atau kawasan pengamanan hayati dan/atau pulau dari penyakit hewan menular yang meliputi usaha penutupan daerah tertentu terhadap keluar-masuk dan lalu-lintas hewan dan produk hewan, penanganan hewan tertular dan bangkai, serta tindakan penanganan wabah yang meliputi eradikasi penyakit hewan dan depopulasi hewan.
     
    Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.[6]
     
    Selain itu perlu diketahui bahwa setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat. Flu burung atau Avian Influenza merupakan salah satu penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan.[7]
     
    Hewan Berpenyakit Menularkan Penyakit kepada Hewan Lain
    Larangan seseorang menularkan penyakit kepada hewan lain dengan cara memasukkan hewan berpenyakit secara tidak langsung disebutkan di Pasal 46 ayat (5) UU 18/2009, yang berbunyi:
     
    Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
     
    Pada posisi yang Anda ceritakan, ayam berasal dari kampung yang telah terkontaminasi (daerah tertular/terduga tertular) oleh penyakit hewan flu burung/Avian Influenza, lalu di bawa ke kampung dimana Anda tinggal (daerah bebas).
     
    Jika melihat Pasal 46 ayat (5) UU 18/2009, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut. Maka sanksinya berdasarkan Pasal 89 ayat (2) UU 18/2009 ialah:
     
    Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Meskipun pada akhirnya hakim yang akan memutus perkara tersebut, tetapi keterangan Anda diperlukan dalam proses penyidikan.[8]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dirubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
     
    Referensi:
    Center for Disease Control and Prevention – Information on Avian Influenza, diakses pada Rabu, 24 April 2019, pukul 10.25 WIB.

    [1] Pasal 3 UU 18/2009
    [2] Penjelasan Pasal 3 huruf c UU 18/2009
    [3] Pasal 1 angka 14 dan angka 1 UU 41/2014
    [4] Lihat Penjelasan Pasal 39 ayat (1) alinea 2 UU 18/2009 jo. Pasal 41 huruf b UU 41/2014
    [5] Lihat Pasal 41A UU 41/2014
    [6] Pasal 1 angka 35 UU 41/2014
    [7] Pasal 45 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU 18/2009
    [8] Lihat Pasal 84 ayat (2) huruf c dan e UU 18/2009

    Tags

    hewan
    flu burung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!