Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hewan harus Bebas Penyakit
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Adanya pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
[1]mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;
melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Yang dimaksud dengan “ancaman” antara lain yaitu penyakit hewan, cemaran biologik, kimiawi, fisik, maupun salah kelola
(missmanagement) dan salah urus
(missconduct) dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
[2]
Selanjutnya kami asumsikan bahwa Anda dan beberapa rekan Anda di kampung tersebut adalah peternak yang menjual burung merpati, peternak adalah
orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan, yaitu segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
[3]
Mencegah Penyakit Hewan
Perlu dipahami yang dimaksud dengan “pencegahan penyakit hewan” adalah tindakan karantina yang dilakukan dalam rangka mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
[4]
Untuk itu perlu adanya pencegahan penyakit hewan yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan (dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, sampai dengan evaluasi). Selain itu pemerintah dan pemerintah daerah melakukan penyebarluasan informasi dan peningkatan kesadaran masyarakat agar membantu pencegahan tersebut dengan cara berperan aktif.
[5]
Memberantas Penyakit Hewan Menular (Flu Burung)
Avian influenza refers to the disease caused by infection with avian (bird) influenza (flu) Type A viruses. These viruses occur naturally among wild aquatic birds worldwide and can infect domestic poultry and other bird and animal species. Avian flu viruses do not normally infect humans. However, sporadic human infections with avian flu viruses have occurred.
Berkaitan dengan flu burung atau Avian Influenza, perlu diperhatikan adalah pemberantasan penyakit hewan, yang berdasarkan Penjelasan Pasal 39 ayat (1) alinea ke-4 UU 18/2009 didefinisikan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “pemberantasan penyakit hewan” adalah tindakan untuk membebaskan suatu wilayah dan/atau kawasan pengamanan hayati dan/atau pulau dari penyakit hewan menular yang meliputi usaha penutupan daerah tertentu terhadap keluar-masuk dan lalu-lintas hewan dan produk hewan, penanganan hewan tertular dan bangkai, serta tindakan penanganan wabah yang meliputi eradikasi penyakit hewan dan depopulasi hewan.
Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
[6]
Selain itu perlu diketahui bahwa setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat. Flu burung atau Avian Influenza merupakan salah satu penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan.
[7]
Hewan Berpenyakit Menularkan Penyakit kepada Hewan Lain
Larangan seseorang menularkan penyakit kepada hewan lain dengan cara memasukkan hewan berpenyakit secara tidak langsung disebutkan di Pasal 46 ayat (5) UU 18/2009, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
Pada posisi yang Anda ceritakan, ayam berasal dari kampung yang telah terkontaminasi (daerah tertular/terduga tertular) oleh penyakit hewan flu burung/Avian Influenza, lalu di bawa ke kampung dimana Anda tinggal (daerah bebas).
Jika melihat Pasal 46 ayat (5) UU 18/2009, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut. Maka sanksinya berdasarkan Pasal 89 ayat (2) UU 18/2009 ialah:
Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Meskipun pada akhirnya hakim yang akan memutus perkara tersebut, tetapi keterangan Anda diperlukan dalam proses penyidikan.
[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Penjelasan Pasal 3 huruf c UU 18/2009
[3] Pasal 1 angka 14 dan angka 1 UU 41/2014
[4] Lihat Penjelasan Pasal 39 ayat (1) alinea 2 UU 18/2009 jo. Pasal 41 huruf b UU 41/2014
[5] Lihat Pasal 41A UU 41/2014
[6] Pasal 1 angka 35 UU 41/2014
[7] Pasal 45 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU 18/2009
[8] Lihat Pasal 84 ayat (2) huruf c dan e UU 18/2009