KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mengendarai Sepeda dengan Ditarik Mobil di Jalanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Mengendarai Sepeda dengan Ditarik Mobil di Jalanan

Hukumnya Mengendarai Sepeda dengan Ditarik Mobil di Jalanan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mengendarai Sepeda dengan Ditarik Mobil di Jalanan

PERTANYAAN

Saat sedang naik sepeda dengan kecepatan tinggi karena ditarik mobil kakak, saya diberhentikan polisi, katanya itu tidak boleh. Tapi pas saya tanya apa dasarnya, polisi tersebut tidak bisa menyebutkan, gelagapan dia. Terus dia mengizinkan saya jalan lagi. Emangnya ada hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menaiki sepeda yang ditarik dengan mobil dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan termasuk perbuatan yang dilarang menurut Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Sanksinya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengaturan Sepeda dan Hak Pesepeda
    Kendaraan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas:[1]
    1. Kendaraan Bermotor; dan
    2. Kendaraan Tidak Bermotor.
     
    Oleh karena dalam kasus Anda berkaitan dengan sepeda, maka kami akan mempersingkat pembahasan. Perlu dipahami yang dimaksud Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.[2]
     
    Tidak terdapat definisi dari sepeda dalam UU 22/2009, namun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sepeda didefinisikan sebagai berikut:
     
    Kendaraan beroda dua atau tiga, mempunyai setang, tempat duduk, dan sepasang pengayuh yang digerakkan kaki untuk menjalankannya.
     
    Oleh karena untuk menjalankan sepeda digunakan sepasang pengayuh yang digerakkan kaki, maka sepeda termasuk ke dalam jenis kendaraan tidak bermotor karena digerakkan oleh tenaga manusia.[3]
     
    Sepeda yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan berupa persyaratan teknis dan tata cara memuat barang.[4]
     
    Persyaratan teknis sekurang-kurangnya meliputi:[5]
    1. konstruksi;
    2. sistem kemudi;
    3. sistem roda;
    4. sistem rem;
    5. lampu dan pemantul cahaya; dan
    6. alat peringatan dengan bunyi.
     
    Lalu untuk persyaratan tata cara memuat barang sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.[6]
     
    Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Maka dari itu pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyebrang khusus dan/atau bersamaan dengan pejalan kaki.[7]
     
    Bersepeda dengan Kewajaran
    Memang tidak ada ukuran kewajaran dalam bersepeda di UU 22/2009. Akan tetapi ada hal yang dilarang bagi pesepeda di UU 22/2009. Larangan itu disebutkan di Pasal 122 ayat (1) UU 22/2009, yang berbunyi:
     
    Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
    1. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
    2. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
    3. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
     
    Tindakan Anda menaiki sepeda yang ditarik dengan mobil dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan termasuk ke dalam tindakan yang dilarang sesuai Pasal 122 ayat (1) UU 22/2009.
     
    Sanksinya ialah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.[8]
     
    Seharusnya Anda berterima kasih kepada petugas polisi tersebut karena telah menegur untuk keselamatan Anda dengan tidak memberikan sanksi kepada Anda. Sebenarnya perbuatan Anda dilarang oleh UU 22/2009 dan dapat dipidana. Maka dari itu, Anda harus lebih hati-hati dalam mengendarai sepeda, terutama tidak melakukan hal-hal yang dilarang karena membahayakan keselamatan Anda.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    [1] Pasal 1 angka 7 dan Pasal 47 ayat (1) UU 22/2009
    [2] Pasal 1 angka 9 UU 22/2009
    [3] Lihat Pasal 47 ayat (4) huruf a UU 22/2009
    [4] Pasal 61 ayat (1) UU 22/2009
    [5] Pasal 61 ayat (2) UU 22/2009
    [6] Pasal 61 ayat (3) UU 22/2009
    [7] Pasal 62 dan Penjelasan Pasal 62 jo. Pasal 45 ayat (1) huruf b UU 22/2009
    [8] Pasal 299 UU 22/2009

    Tags

    sepeda
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!