Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris

Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris

PERTANYAAN

Kami warga tidak mampu, punya usaha kecil mau urus-urus surat ke notaris katanya gratis sekarang. Emang ada notaris gratis kalo buat akta kontrak gitu bagi warga tidak mampu? Kalo misalnya saya sudah datang ke notaris lalu malah ditolak bagaimana?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Notaris bisa memberikan jasanya secara gratis (cuma-cuma) kepada warga yang tidak mampu, bahkan hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
     
    Notaris yang menolak memberikan jasa hukum secara gratis (cuma-cuma) akan dikenakan sanksi berupa:
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. pemberhentian sementara;
    4. pemberhentian dengan hormat; atau
    5. pemberhentian dengan tidak hormat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tugas dan Kewenangan Notaris
    Kami asumsikan akta kontrak yang Anda maksud adalah yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 30/2004”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), yang bunyinya:
     
    Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
     
    Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1]
     
    Selain kewenangan di atas, Notaris berwenang pula:[2]
    1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
    6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    7. membuat akta risalah lelang.
     
    Notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Sekedar informasi, akta yang dibuat Notaris yang terdiri atas:[4]
    1. awal akta atau kepala akta, memuat;
    1. judul akta;
    2. nomor akta;
    3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
    4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
    1. badan akta, terdiri dari; dan
      1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
      2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
      3. isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
      4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
    2. akhir atau penutup akta, terdiri dari:
    1. uraian tentang pembacaan akta;
    2. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
    3. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
    4. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
     
    Apakah Notaris Bisa Memberikan Jasa Gratis?
    Menjawab pertanyaan Anda yang peratama, bahwa benar Notaris bisa memberikan jasanya secara gratis atau cuma-cuma kepada warga yang tidak mampu, bahkan hal tersebut merupakan kewajiban berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU 2/2014, yakni:
     
    Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
     
    Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, Notaris yang menolak untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dapat dikenai sanksi berupa:[5]
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. pemberhentian sementara;
    4. pemberhentian dengan hormat; atau
    5. pemberhentian dengan tidak hormat.
     
    Untuk referensi Anda, Badan Ekonomi Kreatif (“Bekraf”) telah menandatangani Nota Kesepahaman perihal pemberian bantuan hukum secara pro bono dengan kantor-kantor hukum dan Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) pada siaran pers yang berjudul Bekraf Gandeng Kantor Hukum dan Ikatan Notaris Indonesia untuk Bantu Pengembangan Ekonomi Kreatif yang kami akses melalui laman Bekraf, di mana terjalinnya kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Kepala Bekraf, Ricky Pesik, bahwa Penggerak ekonomi kreatif di Indonesia lebih banyak dilakukan oleh para pengrajin di kotakota kecil, hasil FGD kami di beberapa kota di Indonesia, keberadaan mereka masih banyak yang belum memiliki usaha berbentuk badan hukum, karena kurang memahami manfaatnya. Selain itu mereka juga memerlukan pendampingan hukum dalam menangani masalah yang berkaitan dengan regulasi.
     
    Masih dari sumber yang sama, maka dari itu, Bekraf berharap ke depannya, pemberian fasilitas pendirian badan hukum oleh INI maupun fasilitas pendampingan hukum oleh kantor hukum dapat membantu usaha ekonomi kreatif dalam skala kecil berkembang. Industri kreatif yang ada di daerah nantinya dapat menguatkan sendi-sendi perekonomian nasional sekaligus mendorong perkembangan ekonomi kreatif yang merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah pertumbuhan ekonomi Indonesia.
     
    Arti Pro Bono menurut Cambridge Dictionary adalah:
     
    (relating to work that is done, especially by a lawyer) without asking for payment.
     
    Dari arti di atas, jika dikaitkan Notaris memberikan jasa hukum secara gratis, maka memang sejalan dengan definisi pro bono yang diterangkan oleh Bekraf. Sehingga Notaris pun memang bisa memberikan jasanya secara pro bono (gratis/cuma-cuma).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
     
    Referensi:
    1. Cambridge Dictionary, diakses pada 23 April 2019, pukul 13:20 WIB;

    [1] Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014
    [2] Pasal 15 ayat (2) UU 2/2014
    [3] Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014
    [4] Pasal 38 UU 2/2014
    [5] Pasal 37 ayat (2) UU 2/2014

    Tags

    bisnis
    pendirian pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!