Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Membuat Akun Palsu dan Menggunakan Foto Artis

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukum Membuat Akun Palsu dan Menggunakan Foto Artis

Hukum Membuat Akun Palsu dan Menggunakan Foto Artis
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Membuat Akun Palsu dan Menggunakan Foto Artis

PERTANYAAN

Teman saya membuat fake account atau akun palsu di Instagram. Fake account itu dibuat menggunakan nama karangan sendiri dan menggunakan salah satu foto selebgram Thailand. Tetapi di dalam fake account itu, teman saya tidak menggunakan informasi formal atau nonformal dari si selebgram itu, dan yang dia pakai hanyalah foto si selebgram itu saja. Tujuan teman saya membuat fake account itu hanya iseng aja. Cuma untuk ngerjain cowok-cowok yang kurang ajar. Namun, ada 1 orang cowok yang diajak kenalan dengan fake account itu dan berakhir suka. Pada akhirnya si cowok itu tahu kalau selama ini yang dia suka hanyalah fake account dengan foto selebgram Thailand. Cowok itu kecewa, patah hati. Lalu berniat ingin melaporkan ke polisi. Pertanyaannya, apakah kasus seperti ini dikenai hukum pidana padahal tidak merugikan dan menyalahgunakan informasi (hanya foto)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seseorang yang membuat akun palsu di media sosial dengan menggunakan foto artis atau selebgram dapat dipidana karena melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo. 51 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Hukumnya Membuat Fake Account di Media Sosial yang dibuat oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 26 April 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas hukum membuat akun palsu lebih jauh, pertama-tama perlu dijelaskan bahwa menurut hemat kami, yang menjadi korban bukan hanya laki-laki yang terbawa perasaan suka, tetapi juga artis atau selebgram Thailand yang fotonya digunakan di akun palsu tersebut.

    Selanjutnya, mari kita lihat aturan dalam Pasal 2 UU ITE yang menerangkan bahwa peraturan ini berlaku untuk setiap orang, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Oleh karena perbuatan teman Anda dapat menimbulkan kerugian atau akibat hukum di wilayah Indonesia dan di luar wilayah hukum Indonesia (Thailand), maka UU ITE dan perubahannya dapat diterapkan.

    Foto sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

    Istilah akun palsu juga dikenal dengan nama fake account atau alter account. Kemudian, perlu kami pertegas bahwa akun palsu yang dibuat teman Anda “hanya” menggunakan foto, tidak mencakup identitas atau informasi lainnya. Sehubungan dengan itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik atau tidak.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, informasi elektronik didefinisikan sebagai berikut:

    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Sementara itu, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan mengenai definisi dari Dokumen Elektronik sebagai berikut:

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Dapat dipahami bahwa foto termasuk ke dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana disebutkan dalam definisi di atas. Dalam hal ini, jika berbicara mengenai file foto yang digunakan oleh teman Anda, maka foto yang ditampilkan dari file tersebut ialah informasi elektronik, sedangkan dokumen elektronik dari file tersebut ialah jpg, atau png, atau dengan format lainnya.

    Menggunakan Foto Orang Lain untuk Melakukan Manipulasi

    Melihat perbuatan teman Anda menggunakan foto selebgram Thailand untuk memanipulasi dengan membuat akun palsu di Instagram, perlu dijabarkan ketentuan dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Josua Sitompul dalam artikel Kejahatan Siber WNI yang Menggunakan Identitas WNA, tujuan pengaturan Pasal 35 UU ITE ialah menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektronik (reliability) khususnya dalam transaksi elektronik. Keautentikan mengindikasikan bahwa informasi atau dokumen elektronik dapat dipercaya (reliable).

    Masih dari artikel yang sama, menurut Josua Sitompul setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan keautentikan suatu informasi atau dokumen elektronik, yaitu sumber dan konten. Suatu informasi atau dokumen elektronik dikategorikan autentik apabila:

    1. sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan Informasi/Dokumen Elektronik yang dimaksud; dan
    2. kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber.

    Lebih lanjut, berdasarkan KBBI manipulasi didefinisikan sebagai berikut:

    upaya kelompok atau perseorangan untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya.

    Sanksi Pidana

    Atas perbuatan di atas, teman Anda dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang menerangkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

    Tentunya hukum bukanlah sekadar aturan belaka, namun diperlukan argumentasi dan pembuktian yang dilakukan di persidangan, serta pertimbangan hakim dalam menentukan apakah seseorang bersalah ataupun tidak.

    Perlu diingat bahwa sanksi pidana merupakan senjata pamungkas (upaya terakhir) atau dikenal dengan istilah ultimum remedium. Oleh karena itu kami sarankan agar mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu.

    Melaporkan Akun Palsu via Instagram

    Selain penjelasan di atas, dengan sudut pandang Anda dan/atau laki-laki yang terbawa perasaan sebagai orang yang mengetahui bahwa teman Anda menyamar sebagai orang lain, Instagram juga memiliki aturan terkait dengan Akun Penyamaran, sebagai berikut:

    Hanya orang yang ditiru yang dapat mengajukan laporan, tetapi Anda dapat:

    • Menghubungi orang yang ditiru melalui email atau telepon untuk menyarankan mereka melaporkannya kepada kami.
    • Mengirimkan pesan langsung kepada orang yang ditiru untuk menyarankannya melaporkannya kepada kami.
    • Ingat bahwa jika sebuah akun menyamar sebagai seseorang yang secara sah dapat Anda wakili (misalnya: anak Anda), Anda dapat melaporkan akun tersebut menggunakan formulir ini.

    Itu artinya, si laki-laki dapat menghubungi selebgram Thailand (sebagai orang yang diambil fotonya) atas dasar laporan adanya akun palsu melalui email, telepon atau pesan langsung dan menyarankan selebgram tersebut agar melaporkan teman Anda ke pihak Instagram atas perbuatannya.

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum membuat akun palsu di Instagram, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB;
    2. Impersonation Account, diakses pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 17.15 WIB;
    3. What can I do if someone is impersonating me on Instagram, diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul 19.18 WIB;
    4. How do I use Instagram Direct? diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul 19.18 WIB;
    5. Report an Impersonation Account on Instagram diakses pada Jumat, 12 Agustus, pukul 19.18 WIB.

     

     

    Tags

    facebook
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!