KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlawanan Sidang Tilang karena Rambu Lalu Lintas Tidak Terlihat Jelas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perlawanan Sidang Tilang karena Rambu Lalu Lintas Tidak Terlihat Jelas

Perlawanan Sidang Tilang karena Rambu Lalu Lintas Tidak Terlihat Jelas
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlawanan Sidang Tilang karena Rambu Lalu Lintas Tidak Terlihat Jelas

PERTANYAAN

Jika saya melakukan pelanggaran karena melanggar rambu lalu lintas yg tidak terlihat jelas (misalnya tertutup ranting pohon), apakah saya berhak menolak untuk di tilang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda dapat melakukan perlawanan terhadap tilang tersebut dengan cara menandatangani Surat Tilang untuk kepentingan pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan.
     
    Karena pada dasarnya persidangan tilang ini bernuansa pidana, sehingga memang masyarakat memiliki hak untuk membela diri dan bahkan banding dalam hukum acara pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pelanggaran Rambu Lalu Lintas
    Pertama-tama perlu dilihat pengertian Rambu Lalu Lintas di Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
     
    Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
     
    Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya adalah Rambu Lalu Lintas, yang penyediaannya diselenggarakan oleh:[1]
    1. Pemerintah untuk jalan nasional;
    2. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
    4. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
     
    Karena Anda tidak jelas memberikan informasi mengenai Rambu Lalu Lintas apa yang dilanggar, maka akan kami asumsikan semisal rambu yang dilanggar adalah mengenai larangan berhenti di jalan umum untuk memudahkan pembahasan kasus ini.[2]
     
    Selanjutnya perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.[3]
     
    Secara normatif walaupun terhalang oleh pohon tetapi jika Anda berhenti di tempat yang ada rambu larangan berhenti, maka Anda dikatakan telah melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Melakukan Perlawanan dalam Sidang Tilang
    Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan menurut Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”) dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
    1. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan; dan
    2. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu.
    Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.[4]
     
    Yang dimaksud dengan "tindak pidana Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan tertentu" salah satunya adalah pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu, atau tanda yang ada dipermukaan jalan.[5]
     
    Selanjutnya, penerbitan Surat Tilang dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Belangko Tilang, yang paling sedikit berisi kolom mengenai:[6]
    1. identitas pelanggar dan kendaraan bermotor yang digunakan;
    2. ketentuan dan pasal yang dilanggar;
    3. hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
    4. barang bukti yang disita;
    5. jumlah uang titipan denda ke bank;
    6. tempat atau alamat dan/atau nomor telepon pelanggar;
    7. pemberian kuasa;
    8. penandatanganan oleh pelanggar dan petugas pemeriksa;
    9. berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
    10. hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
    11. catatan petugas penindak.
     
    Sebagai informasi jumlah uang titipan denda ke bank hanya dapat diisi bagi pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang tidak menghadiri sidang.[7]
     
    Surat Tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar. Nantinya surat tersebut digunakan untuk kepentingan:[8]
    1. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah;
    2. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Pengadilan Negeri setempat; dan
    4. Kejaksaan Negeri setempat.
     
    Namun apabila pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang, maka petugas yang melakukan tilang harus memberikan catatan.[9]
     
    Tetapi disini Anda berarti tidak bisa melakukan perlawanan, karena surat tilang tersebut adalah dasar Anda untuk hadir di persidangan. Untuk itu seharusnya Anda menandatangani Surat Tilang tersebut agar bisa melakukan perlawanan di persidangan.
     
    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Arsil dalam artikel Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, bahwa untuk menggunakan hak dalam persidangan, yaitu pelanggar atau kuasanya hadir di persidangan sehingga dapat membela diri dan bahkan banding. Karena pada dasarnya persidangan tilang ini bernuansa pidana, sehingga memang masyarakat memiliki hak untuk itu dalam hukum acara pidana.
     
    Terhadap keberatan dengan pelanggaran terhadap rambu yang terhalang oleh pohon, maka Anda dapat melakukan perlawanan di persidangan. Surat Tilang dan alat bukti disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya pelanggaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya pelanggaran. Mengenai pelaksanaan persidangan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan sesuai dengan hari sidang yang tersebut dalam Surat Tilang.[10]
     
    Karena persidangan tilang berdasarkan hukum acara pidana, Anda pun bisa membawa alat bukti saksi-saksi setempat yang memang membenarkan jika rambu tersebut terhalang oleh pohon. Anda juga bisa menyertakan foto rambu yang terhalang oleh pohon.[11]
     
    Informasi lainnya, Anda dapat mencermati Pasal 30 ayat (1) PP 80/2012 yang bunyinya:
     
    Pembayaran uang denda tilang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atau dapat dilakukan pada saat pemberian Surat Tilang dengan cara penitipan kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
     
    Ini artinya bahwa saat Anda diberikan Surat Tilang berarti Anda dikenakan sanksi, tetapi sanksi diberikan setelah adanya putusan pengadilan. Maka perlawanan akan menentukan seberapa besar pemberian sanksi kepada Anda apabila melakukan pelanggaran.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    [1] Lihat Pasal 25 ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ
    [2] Lihat Pasal 118 huruf b UU LLAJ
    [3] Lihat Pasal 106 ayat (4) huruf a UU LLAJ
    [4] Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) PP 80/2012
    [5] Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf e PP 80/2012
    [6] Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 80/2012
    [7] Pasal 25 ayat (3) PP 80/2012
    [8] Pasal 27 ayat  (1) dan (2) huruf a PP 80/2012
    [9] Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012
    [10] Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) PP 80/2012
    [11] Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    Tags

    upaya hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!