KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Pembayaran Upah Melalui Bank oleh Pengusaha

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tata Cara Pembayaran Upah Melalui Bank oleh Pengusaha

Tata Cara Pembayaran Upah Melalui Bank oleh Pengusaha
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Pembayaran Upah Melalui Bank oleh Pengusaha

PERTANYAAN

Apakah pekerja bisa menolak bergantinya payroll (atm) ke bank yang lain?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€) dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (ā€œPP 78/2015ā€) secara eksplisit menyebutkan bahwa pembayaran upah oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dapat dilakukan melalui bank.
    Ā 
    Menurut Juanda Pagaribuan, penggantian bank dalam rangka pembayaran upah adalah hak perusahaan. Yang penting jangan karena ganti bank lalu biaya dimunculkan jadi beban karyawan, selain itu sepanjang nilai transaksinya tidak mengalami penurunan maka tidak ada yang salah. Karena hal tersebut bukan syarat kerja, melainkan hanya sarana pembayaran upah saja.
    Ā 
    Bagaimana jika pekerja menolak penggantian bank tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Ā 
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Tata Cara Pembayaran Upah
    Istilah payroll menurut laman Oxford Dictionaries adalah:
    Ā 
    The total amount of wages paid by a company.
    Ā 
    Sehingga pengertian dari payroll adalah total penghasilan/gaji yang dibayar oleh perusahaan.
    Ā 
    Pada dasarnya setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€).[1]
    Ā 
    UU Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah gaji, namun yang dikenal adalah istilah upah. Upah menurut Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan diartikan sebagai berikut:
    Ā 
    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatuperjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
    Ā 
    Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, salah satunya meliputi bentuk dan cara pembayaran upah.[2]
    Ā 
    Mengenai cara pembayaran upah disebutkan oleh Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (ā€œPP 78/2015ā€) yaitu:
    Ā 
    Pasal 17 PP 78/2015
    1. Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
    2. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
    3. Upah dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
    4. Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembayaran Upah.
    Ā 
    Pasal 18 PP 78/2015
    1. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
    2. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
    Ā 
    Pembayaran Upah Melalui Bank
    Upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya baik secara langsung atau melalui bank pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Dalam hal upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak. [3]
    Ā 
    Pembayaran upah harus dengan mata uang rupiah dan dilakukan pada tempat yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]
    Ā 
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas upah bisa dibayarkan oleh pengusaha melalui bank dan pengaturan lebih rincinya ada pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
    Ā 
    Menolak Bergantinya Pembayaran Upah ke Bank Lain
    Secara eksplisit UU Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tidak mengatur mengenai pembayaran upah harus di bank tertentu. Maka yang harus menjadi rujukan pengaturan lebih rinci mengenai teknis pembayaran upah ialah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu UU Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 juga tidak mengatur secara eksplisit mengenai penggantian bank untuk pembayaran upah serta bagaimana akibat hukumnya jika pekerja menolak penggantian bank tersebut.
    Ā 
    Tetapi menurut hemat kami, masalah penggantian bank untuk membayar upah pekerja ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan karena ini merupakan hak perusahaan, selama upah pekerja masih dibayarkan secara penuh dan tidak dikurangi, tentunya hal ini tidak masalah.
    Ā 
    Hal ini sejalan dengan pendapat Juanda Pagaribuan advokat spesialisasi perburuhan dan Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, penggantian bank dalam rangka pembayaran upah adalah hak perusahaan. Yang penting jangan karena ganti bank lalu biaya dimunculkan jadi beban karyawan, selain itu sepanjang nilai transaksinya tidak mengalami penurunan maka tidak ada yang salah. Karena hal tersebut bukan syarat kerja, melainkan hanya sarana pembayaran upah saja. Lebih lanjut menurutnya mengenai penolakan bergantinya pembayaran upah ke bank lain harus dilihat bagaimana kasusnya, dan akibatnya terhadap pekerja/buruh.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    Ā 
    Referensi:
    Oxford Dictionaries, diakses pada Kamis, 09 Mei 2019, pukul 13:49 WIB.
    Ā 
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, advokat spesialisasi perburuhan dan Mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat periode 2006-2016, via WhatsApp pada Jumat 10 Mei 2019 pukul 14:00 WIB.
    Ā 

    [1] Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003
    [2] Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) huruf f UU 13/2003
    [3] Pasal 20 dan Pasal 22 PP 78/2015
    [4] Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) PP 78/2015

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!