Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pasal 100 UUHC
Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.
Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Pasal 101 UUHC
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.
Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Tidak ada proses atau prosedur yang berbeda dalam tata cara mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terkait ciptaan yang sudah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan yang belum dicatatkan. Pelindungan hak cipta tidak menyaratkan pencatatan sebagai bukti atas lahirnya hak eksklusif pencipta terhadap ciptaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUHC yang menyatakan:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 UUHC memang mengatur apa yang disebut pencipta sebagai berikut.
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
disebut dalam Ciptaan;
dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Akan tetapi pencatatan ciptaan bukan sebagai syarat untuk mendapatkan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UUHC sebagai berikut:
Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Dengan demikian pencatatan hanya sebagai alat untuk mengukuhkan pembuktian dalam gugatan pelanggaran hak cipta kecuali terbukti sebaliknya sehingga tidak ada perbedaan proses ataupun prosedur dalam tata cara gugatan yang diajukan.
Dasar Hukum: