Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Jika Ciptaan Belum Dicatatkan

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Jika Ciptaan Belum Dicatatkan

Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Jika Ciptaan Belum Dicatatkan
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Jika Ciptaan Belum Dicatatkan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya bagaimana proses mengajukan gugatan terhadap pelanggaran hak cipta, apakah hak cipta yang sudah dicatatkan ke DJKI dan yang belum melalui proses atau prosedur gugatan yang berbeda? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak ada proses atau prosedur yang berbeda dalam tata cara mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terkait ciptaan yang sudah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan yang belum dicatatkan. Pelindungan hak cipta tidak menyaratkan pencatatan sebagai bukti atas lahirnya hak eksklusif pencipta terhadap ciptaannya.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tata cara gugatan pelanggaran hak cipta telah diatur dalam Pasal 100-101 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) sebagai berikut:
     
    Pasal 100 UUHC
    1. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
    3. Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
    4. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
    5. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.
    6. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
     
    Pasal 101 UUHC
    1. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.
    2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.
    3. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
    4. Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.
     
    Tidak ada proses atau prosedur yang berbeda dalam tata cara mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terkait ciptaan yang sudah dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan yang belum dicatatkan. Pelindungan hak cipta tidak menyaratkan pencatatan sebagai bukti atas lahirnya hak eksklusif pencipta terhadap ciptaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUHC yang menyatakan:
     
    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pasal 31 UUHC memang mengatur apa yang disebut pencipta sebagai berikut.
     
    Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
    1. disebut dalam Ciptaan;
    2. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
    3. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
    4. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
     
    Akan tetapi pencatatan ciptaan bukan sebagai syarat untuk mendapatkan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UUHC sebagai berikut:
     
    Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait.
     
    Dengan demikian pencatatan hanya sebagai alat untuk mengukuhkan pembuktian dalam gugatan pelanggaran hak cipta kecuali terbukti sebaliknya sehingga tidak ada perbedaan proses ataupun prosedur dalam tata cara gugatan yang diajukan.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!