Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Cara Menjalankan Hukuman Pidana Dari Vonis Hakim yang Berbeda
Sesuai dengan pertanyaan yang Anda ajukan, kami mengartikanya sebagai suatu perbuatan pidana tertinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 71
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:
Jika seorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.
Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prisip Hukum Pidana (hal.412) menjelaskan asumsi pembentuk undang-undang mencantumkan Pasal 71 KUHP adalah untuk memberlakukan ketentuan tentang perbarengan dalam hal persidangan jika seorang terdakwa melakukan dua perbuatan pidana atau lebih namun dalam persidangannya ada perbuatan pidana yang tidak sempat diadili. Bahwa hal ini untuk mencegah terdakwa dirugikan akibat ketidaksempurnaan atau ketidaklengkapan penyidikan ataupun penuntutan.
Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika seseorang dijatuhi hukuman pemidanaan lebih dari 1 (satu) kali dalam perkara yang berbeda-beda maka si terpidana menjalankan pidananya secara berurutan sesuai putusan pemidanaan yang mana terlebih dahulu diputuskan. Hal ini diperkuat dalam penjelasan Pasal 272 KUHAP yang menyatakan:
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh terpidana berturut-turut secara berkesinambungan diantara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.
Merujuk pada pertanyaan yang Anda ajukan, seseorang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, lalu kemudian ia diporses kembali untu perkara yang berbeda yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 272 KUHAP, ia akan menjalankan hukuman selama 7 (tujuh) tahun dengan ketentuan terlebih dahulu menjalankan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan kemudian diikuti pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Contoh Kasus
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
Eddy O.S. Hiariej. 2016, Prinsip-Prisip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.