Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Barang Curian Dikembalikan, Apakah Pencuri Tetap Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Barang Curian Dikembalikan, Apakah Pencuri Tetap Dipidana?

Barang Curian Dikembalikan, Apakah Pencuri Tetap Dipidana?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Barang Curian Dikembalikan, Apakah Pencuri Tetap Dipidana?

PERTANYAAN

Jika kita sudah melaporkan suatu peristiwa tindak pidana pencurian, tetapi setelah kita melaporkan kepada polisi barang curian dikembalikan oleh si pelaku pencurian. Apakah tindakannya masih dapat dituntut meskipun barang curian yang dikembalikan tersebut utuh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian barang curian dikembalikan olehnya, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.

    Selain itu, tindak pidana pencurian dirumuskan pula sebagai delik biasa (gewone delict), dimana laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

    Namun demikian, suatu tindak pidana pencurian dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur di dalam Perpolri 8/2021.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Tetap Dipidana Jika Barang Curian Dikembalikan? yang dibuat oleh Rusti Margareth Sibuea, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Mei 2019.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Menjawab pertanyaan mengenai dapat atau tidaknya dilakukan pencabutan laporan polisi mengenai tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa (gewone delict).

    Tindak Pidana Pencurian Sebagai Delik Formil

    Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (hal. 136-137) menyatakan pembeda antara delik formil dan delik materiil tidak terlepas dari makna yang terkandung dalam perbuatan itu, yaitu tindakan dan akibat. Delik formil adalah delik yang menitikberatkan pada tindakan, sedangkan delik materiil adalah delik yang menitikberatkan pada akibat.

    Delik formil jerat pasal tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 adalah sebagai berikut:

    Pasal 362 KUHP

    Pasal 476 UU 1/2023

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami mencontohkan suatu tindak pidana pencurian adalah misalnya A masuk ke dalam rumah B dan mengambil handphone yang ada di atas meja. Ketika hendak melarikan diri A tertangkap oleh C yang menjadi satpam di rumah B. Handphone tersebut kemudian dikembalikan kepada B. Tindakan A tetap dikatakan sebagai pencurian meskipun barang yang telah dicuri dikembalikan dan korban tidak mengalami kerugian. Mengapa demikian? Sebab delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat pencurian.

    Tindak Pidana Pencurian Sebagai Delik Biasa (Gewone Delict)

    Selanjutnya mengenai dapat atau tidaknya suatu laporan polisi dicabut setelah pelaku mengembalikan kerugian kepada korban akan terjawab melalui pemahaman akan delik biasa (gewone delict) dan delik aduan (klacht delict).

    Sebagian besar delik-delik dalam KUHP adalah delik biasa (gewone delict), artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan. Sebaliknya, ada beberapa delik yang membutuhkan pengaduan untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut, delik ini dikenal dengan klacht delict atau delik aduan.

    Eddy O.S. Hiariej menguraikan paling tidak ada tiga bab dalam KUHP yang berkaitan dengan delik aduan. Pertama, Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kedua, kejahatan pencurian, pemerasan, dan pengancaman serta penggelapan dalam keluarga. Ketiga, kejahatan terhadap kesusilaan, yakni perzinaan.

    Salah satu sifat khusus dari delik aduan (klacht delict) adalah orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHAP sebagai berikut:

    Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

    Sebaliknya, dalam perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa (gewone delict), laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.

    In casu, tindak pidana pencurian yang Anda jelaskan bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa (gewone delict). Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

    Di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, kami berpendapat bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut dapat Anda baca ulasannya dalam Alasan Pemberat dan Peringan Hukuman.

    Penanganan Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    Namun demikian, penanganan suatu tindak pidana dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.[4]

    Artinya, suatu tindak pidana, seperti pencurian dapat dihentikan proses penyidikannya jika memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perpolri 8/2021. Adapun, syarat suatu penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif adalah memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materiil.[5] Persyaratan materiil yaitu suatu tindak pidana:[6]

    1. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
    2. tidak berdampak konflik sosial;
    3. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
    4. tidak bersidat radikalisme dan separatisme;
    5. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;
    6. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

    Adapun persyaratan formilnya meliputi:[7]

    1. Perdamaian kedua belah pihak (kecuali untuk tindak pidana narkoba) yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.
    2. Pemenuhan hak-hak korban korban dan tanggung jawab pelaku (kecuali untuk tindak pidana narkoba) yang dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian, menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Pemenuhan hak tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.

    Kemudian, pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis untuk melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan yang dilengkapi dengan dokumen surat pernyataan perdamaian dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban.[8]

    Dengan demikian, jika tindak pidana pencurian ditangani dengan pendekatan keadilan restoratif, maka pengembalian barang curian diikuti dengan perdamaian antara pelaku dan korban, dapat menjadi alasan untuk dilakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan, sepanjang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang apakah pencuri tetap dipidana jika barang curian dikembalikan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    5. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Referensi:

    Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [4] Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perpolri 8/2021”)

    [5] Pasal 4 Perpolri 8/2021

    [6] Pasal 5 Perpolri 8/2021

    [7] Pasal 6 ayat (1) s.d. (4) Perpolri 8/2021

    [8] Pasal 15 ayat (1) s.d. (3) Perpolri 8/2021

    Tags

    delik
    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!