Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang kami akses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, novel didefinisikan sebagai berikut:
Karangan prosa yang panjang mengandung rangkaian cerita kehidupan seseorang dengan orang di sekelilingnya dengan menonjolkan watak dan sifat setiap pelaku.
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Ditinjau dari perlindungan hak cipta terhadap suatu karya, maka novel termasuk dalam Ciptaan yang dilindungi, berupa hasil karya tulis.
Pasal 40 ayat (1) UUHC menyebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
karya seni terapan;
karya arsitektur;
peta;
karya seni batik atau seni motif lain;
karya fotografi;
potret;
karya sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
permainan video; dan
program komputer.
Seorang penulis novel disebut sebagai Pencipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
[1] Pencipta memiliki dua hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUHC yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral diatur dalam Pasal 5 UUHC sebagai berikut.
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Sementara itu, perihal hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 UUHC sebagai berikut:
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Kemudian, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud di atas memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
[2]Penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
Penerjemahan Ciptaan;
Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
Pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
Penyewaan Ciptaan.
Perlu diketahui bahwa setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana disebutkan di atas wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Jika tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, maka setiap Orang dilarang melakukan Penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
[3]
Jika pertanyaan Anda di atas adalah terkait dengan “hak terkait” yang ada pada suatu novel, maka dapat saya sampaikan bahwa tidak ada hak terkait pada suatu novel. Hak terkait menurut Pasal 20 UUHC adalah sebagai berikut.
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:
hak moral Pelaku Pertunjukan;
hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
hak ekonomi Produser Fonogram; dan
hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
Tidak ada elemen Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, maupun Lembaga Penyiaran dalam suatu novel sehingga tidak ada hak terkait pada novel.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 12 Juli 2019, pukul 10.28 WIB.
[2] Pasal 9 ayat (1) UUHC
[3] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UUHC